Prosedur Pengurusan Paspor Hilang Melalui Kuasa kepada Orang Lain
05/03/20Oleh : nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sore,
Apa bisa untuk pengurusan paport hilang bisa di kuasakan ke orang lain ?
Kalau bisa bagaimana prosedur nya ?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara nur********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Nur Komariah. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal.
Pasal 40 dan 41 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa :
(1) Permohonan penggantian Paspor biasa (hilang) diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
b. kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
c. kartu keluarga.
(2) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa.
(4) Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian.
(5) Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak dimintakan pertimbangan.
(6) Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa.
Pasal 41 juga menyebutkan :
(1) Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
a. musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
b. ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
c. ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya denda sebagai berikut:
a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
c. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
Selain biaya diatas, pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa biaya beban paspor hilang per buku dikenakan tarif Rp.1.000.000,-
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, dapat kami sampaikan bahwa pengurusan paspor tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Hal tersebut dikarenakan adanya pemeriksaan langsung oleh Pejabat Imigrasi sebagai pertimbangan dalam memberikan keputusan terhadap penggantian paspor saudara dan biaya yang akan dibebankan. Selain itu, ada juga proses pengambilan foto dan sidik jari pemohon pembuatan/ penggantian paspor yang harus dilakukan secara langsung.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Nur Komariah untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!