Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat untuk Terpidana Pungli dengan Putusan 1 Tahun Saat Eksekusi Jaksa Belum Terbit

05/03/20

Oleh : and***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
teman sy kasusnya pungli dan tdk ada kerugian negara,tgl 13 feb 2020 hakim telah memvonis 1 thn dgn denda 50 juta subsider 2 bulan,teman sy itu sdh ditahan selama 5 bulan,petikan putusan dari pengadilan sdh keluar,tp putusan eksekusi dr jaksa belum keluar. 1. Apakah sdh bisa mengurus pembebasan bersyarat...? 2. cara mengurus pembebasan bersyarat...?

Terima kasih atas pertanyaan saudara and********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait Pembebasan Bersyarat dan bagaimana cara mengurusnya, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. c. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: 1) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; 3) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan 4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: 1) fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); 3) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); 4) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; 5) salinan register F dari Kepala Lapas; 6) salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 7) surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 8) surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. d. Menjawab pertanyaan saudara, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus terpenuhi syarat-syarat seperti uraian diatas, dan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. e. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Andi Syuhria untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!