Implikasi Hukum Pemalsuan Tanda Tangan dalam Surat Keterangan Ahli Waris oleh Saudara Kandung

05/03/20

Oleh : MIR***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dalam Surat Keterangan Ahli Waris saya termasuk anak dari bapak saya yang telah meninggal.kakak saya mau mengurus harta almarhum,tapi saya tidak setuju dan tidak mau ikut campur,jadi saya tolak tidak mau tanda tangan dalam surat itu. eh akhir akhir nya ketahuan kakak saya sendiri yang bikin tanda tangan saya atau memalsukannya,yg saya takutkan bila ada perkara di kemudian hari saya ikut terlibat,mohon saran nya ,demikian sebelumnya terimah kasih.wassalam

Terima kasih atas pertanyaan saudara MIR****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan pemalsuan dokumen dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pengaturan terkait pemalsuan dokumen dapat ditemukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa : (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa: (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Jadi berdasarkan pasal-pasal tersebut maka terkait tindakan melakukan tanda tangan/memalsukan dokumen dapat dijerat hukum/terkena hukuman pidana walaupun tidak menimbulkan kerugian. Hal ini dikarenakan kata “dapat” pada pasal-pasal tersebut berarti, bahwa baru kemungkinan saja akan ada kerugian, pelaku dapat dihukum atas dasar pemalsuan surat. Kerugian di sini tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil. Terlebih lagi jika yang dipalsukan adalah akta-akta otentik ancaman hukumannya lebih berat. Selain itu yang dihukum menurut pasal-pasal diatas tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Jadi terkait permasalahan saudara, apabila dikemudian hari ada persoalan terkait penggunaan tanda tangan palsu tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain maka sepanjang anda tidak memakai/menggunakan/memanfaatkan surat/keterangan/akta/perjanjian/ hasil dari tanda tangan palsu anda, maka anda tidak dapat dihukum. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!