Perhitungan Tanggal Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dengan Pidana 10 Tahun Sejak 12 Mei 2015
05/03/20Oleh : ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum..
selamat pagi..
saya ingin mengetahui tanggal pembebasn bersyarat pidana 10 tahun di tahan sejak 12 mei 2015
bagai mana saya bisa dapat jawaban dari pertanyaan saya ini..
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ang** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fawahid Haidar, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Angga dari Provinsi Jambi, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Pengertian Pembebasan Bersayarat (PB)
Mengenai Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pengertian ini terdapat dalam Penjelasan Pasal 12 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”).
Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, AsimiIasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. dikatatakan: “Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”.
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana
Pasal 82 Permenkumham no. 03 tahun 2018 mengatur, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan
bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Dokumen yang di Perlukan (Pasal 83).
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen:
surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
kedutaan besar/konsulat negara; dan
Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia.
surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan
oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.
Pasal 84, terkait Tindak Pidana Terorisme, Narkotika, Korupsi, dan Kejahatan Berat lainnya.
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, harus juga memenuhi syarat:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator/JC);
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani; dan
telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang
menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis
bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 85, Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani.
Pasal 86, Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 harus memenuhi syarat:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani.
Dokumen yang di Perlukan (Pasal 87)
Syarat pemberian PB bagi terkait tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, maka dokuemn yang diperlukan, yaitu:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
PB terhadap Narapidana yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak
melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan.
Menjawab Pertanyaan Anda
Saya ingin bertanya tentang tanggal pembebasan bersayarat (PB) pidana 10 thun tangkapan 12 Mei 2015...mohon infonya ?
Sebagaimana anda sampaikan terkait tanggal ditangkap yaitu 12 Mei 2015. Maka seandainya anda tidak PB, maka anda akan dibebaskan kira-kira tanggal 12 Mei 2025. Namun seandainya anda PB, maka anda harus sudah menjalani masa tahanan selama 2/3 (dua pertiga) dari pidana yang dijatuhkan. Perhitungnnya adalah 10 th X 2/3= kira-kira masa tanahan 7 tahun lagi, dari 12 Mei 2015. Berarti kira-kira antara 12 Mei, 13 Mei 2022 atau tidak lama sesudah itu baru anda akan mendapat PB. Namun itu hanya perkiraan saja yang tentu bisa saja meleset dari perhitungan. Namun yang mungkin paling menentukan kapan anda mendapat PB adalah apakah semua persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi sesua aturan yang berlaku atau tidak. Dan tidak lupa pula hal itu tergantung kewenangan penilaian aparat penegak hukum yang menentukannya.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Angga untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!