Keterlambatan Realisasi Pembebasan Bersyarat Narapidana Meski Tanggal Bebas Sudah Tertera

05/03/20

Oleh : Yan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, saya orang awam soal aturan pembebasan bersyarat bagi narapidana, yg saya inigin tanyakan mengapa napi yg bebas bersyaratnya jatuh pada tgl 2 bulan juli 2019 tetpi sampai hari ini belum kunjung bebas. Padahal di mesin scan napi itu sudah jelas bebas bersyaratnya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara tentang mengapa napi yang bebas bersayarat jatuh pada tgl 2 bulan Juli 2019 tetapi sampai hari ini belum kunjung bebas, pertama kami sampaikan bahwa dalam pertanyaan Saudara tidak menyebutkan kapan putusan dijatuhkan dan juga tidak menyebutkan berapa lama hakim menjatuhkan hukuman terhadap Saudara. Untuk itu jawaban yang bisa kami sampaikan adalah sebagai berikut : Bahwa memang dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada nara pidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018). Terkait Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan setelah nara pidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) masa pidananya dengan ketentuan duapertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Saudara harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut : Foto copy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap nara pidana pemasyarakatan yang bersangkutan; Salinan register F dari Kepala Lapas Salinan datar perubahan dari Kepala Lapas. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No 3 Tahun 2018). Jadi Saudara dapat mengajukan pembebasan bersyara jika Saudara telah menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Selanjutnya kami sampaikan bahwa apabila semua persyaratan telah dipenuhi Saudara tinggal menunggu terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM, tentang pertanyaan kapan Saudara dibebaskan silahkan tanyakan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!