Implikasi Penolakan Tanda Tangan Ahli Waris pada Surat Persetujuan Warisan terhadap Potensi Gugatan dan Pembuatan AJB Tanah Warisan

05/03/20

Oleh : FUA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon izin, saya mau menanyakan perihal tanah warisan yang diamanatkan dan disaksikan seluruh keluarga, ketika orang tua saya wafat saya hendak meminta tanda tangan seluruh anggota keluarga untuk menanda tangani "SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN HARTA WARISAN" ada 1 dari anggota keluarga yang tidak mau memberikan tanda tangannya yaitu anak ke 8 laki2 pertama di keluarga saya. Pertanyaan saya apakah suatu saat kakak saya yang tidak memberikan tanda tangan tersebut bisa menggugat warisan saya? dan apabila saya hendak menyuratkan tanah tersebut menjadi ajb kalau tidak mendapatkan tanda tangan dari kakak saya tersebut surat tanah tidak dapat dibuat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara FUA******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Karena Kakak Saudara tidak menandatangani “Surat Pernyataan Persetujuan Harta Warisan” suatu saat dapat menggugat warisan tersebut. 2. Apabilan hendak membuat akta tanah/sertifikat hak atas tanah tersebut tidak mendapat tandatangan persetujuan dari salah satu pihak ahli waris mengalami kesulitan karena tanda tangan persetujuan tersebut merupakan bagian dari syarat pembuatan akta/sertifikat hak atas tanah waris tersebut. Tatacara pembuatan akta/sertifikat hak atas tanah waris maka ketika seseorang meninggal dunia, maka secara hukum seluruh harta kekayaannya akan beralih kepada ahli warisnya. Peralihan itu pertama- tama harus mengutamakan wasiat dari pewaris (orang yang meninggal dunia) namun jika tak ada wasiat maka pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Peralihan itu meliputi juga kekayaan benda tak bergerak seperti tanah, baik tanah berertifikat maupun tanah non-sertifikat. Sesuai prinsip hukumnya, bahwa mengalihkan kepemilikan hak atas tanah harus melibatkan pejabat umum, maka peralihan hak atas tanah ke tangan ahli waris juga harus didaftarkan di kantor pertanahan. Pendaftaran itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.24 thun 1997 tentang pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat (1). Menurut peraturan tersebut, peralihan tanah karena ahli waris harus didaftarkan di kantor pertanahan setempat. Umumnya pendaftaran tanah karena waris disebut juga turun waris. Untuk melakukan turun waris. Hali waris harus menyampaikan dokumen dokumen berikut: 1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. 2. Sertipikat asli. 3. Syarat keterangan waris: a. Bagi warga negara Indonesia asli dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. b. Bagi warga negara keturunan Tionghoa akta hak atas waris dari notaris. c. Bagi warga negara Timur asing lainnya, dari balai harta Peninggalan. 3 4. Surat pernyataan pembagian yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dikuatkan oleh Kepala Desa dan Camat atau akta Notaris atau dengan akta PPAT bagi tanah-tanah yang sudah menjadi kepemilikan bersama. 5. Fotocopy akte kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 6. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 7. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir. 8. Melampirkan bukti SSB BPHTB/SPPD yang telah divalidasi. 9. Melampirkan bukti SSP PPH dalam hal pajak terhutang. Jika bidang tanah dalam turun waris belum bersertifikat, maka selain surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris, pendaftaran juga wajib menyerahkan alat-alat bukti tambahan. Alat bukti tambahan itu mengenai adanya hubungan hak antara orang yang meninggal dengan bidang tanahnya. Alat bukti itu dapat berupa dokumen tertulis atau keterangan saksi, atau pernyataan pendaftaran yang kadar kebenarannya dianggap cukup. Jika ahli waris lebih dari satu orang turun waris dilakukan kepada semua ahli waris berdasarkan surat tanda bukti sebagai yang berhak sebagai hak bersama. Kantor petanahan akan memasukan semua nama ahli waris ke dalam sertifikat tanah . dengan demikian maka terjadi bahwa nama dalam sertifikat tanah lebih dari satu orang. Jika para ahli waris itu lebih dari satu orang dan semua sepakat untuk menyerahkan bidang tanah tersebut kepada salah satu ahli waris, maka selain surat tanda sebagai ahli waris disampaikan juga akta pembagian waris. Akta ini yang menerangkan bahwa ha katas tanah jatuh kepada seseorang penerima waris. Dalam prosesnya, selain tanda bukti sebagai hali waris, turun waris kepada satu orang ini juga dilakukan berdasarkan akta pembagian wari tersebut. Peralihan hak atas tanah karena warisan hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT wajib mendaftarkan akta tersebut ke kantor pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta, PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikan akta tersebut kepada para pihak yang bersangkutan. V. Hasil akhir Konsultasi Dari kemauan penanya maka kami anggap penanya ingin mengetahui hak haknya terkait permasalahan yang ditanyakan. 4 VI. Kesan Konsultasi atas tingkat pengetahuan/kesadaran Pemohon Dalam hal ini penanya ingin mengetahui peraturan terkait permasalahannya dan dijelaskan oleh konsultan khususnya dari Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional hal ini telah mengunjungi laman Badan Pembinaan Hukum Nasional. (Jawaban konsultasi ini hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana petusan pengadilan). Mohon kepada Saudara Fuad Karim untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!