Penguatan Status Hukum Tanah Hibah untuk Pembangunan Masjid agar Hak Kompensasi Pembebasan Lahan Menjadi Milik Masjid
05/03/20
Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mau minta petunjuk,, atas surat hibah yang diberikan kepada seseorang,, untuk pembangunan rumah ibadah (masjid),, karena masuknya masjid ke area zona merah atau di lalui rel kereta api,, jadi untuk kedepan,, akan ada pembebasan lahan dan bangunan yang masuk zona merah itu,, akan mendapatkan pengembalian,, menjaga terjadi kesalah pahaman di masa mendatang,, karna di surat hibah tanah bangunan masjid ini memakai nama penerima yang menerima hibah tanah ini,, jadi pertanyaan saya apakah surat hibah tanah ini bisa di alihkan menjadi sertifikat atau apalah yang lebih kuat kekuatan hukumnya agar supaya apapun yang akan terjadi kemudian hari,, mau itu pengembalian dana atau apapun tentang masjid,, bisa jatuh sepenuhnya kepada masjid,, karena hibah itu diberikan kepada penerima hibah,, untuk keperluan pembangunan masjid,,
Mohon penjelasan dan petunjuknya ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan RIDWAN dari
SULAWESI UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line.
Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait.
Berdasarkan pernyataan anda diawal bahwa dasar hukum lahan untuk
pembangunan berdasarkan atas dasar hibah berupa tanah yang diperguanakan
untuk pembangunan masjid yang berarti memiliki fungsi sosial, untuk kepentingan
umat.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), definisi
hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak
atas sesuatu kepada pihak lain, contohnya hak kepemilikan suatu barang. Inisiatif
penghibahan berasal dari pemberi hibah, bukan dari penerima hibah. Karena
pemberian hibah dilakukan secara cuma-cuma, terkadang hibah juga dianggap
sebagai hadiah kepada orang lain.
ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan
sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak
dapat ditarik kembali. Namun Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia
meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957
KUHPerdata.
Menurut Kompilasi Hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik
kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.
Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan
barang-barang tidak bergerak, contohnya properti dan tanah. Benda atau harta
tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Selain
orang, harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya
lembaga pendidikan.
Ada Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pemberian hibah diantaranya:
1. Pemberian hibah harus dilakukan secara otentik dengan Akta Notaris.
Pasal 1682 KUHPerdata “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam
Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus
disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu
tidak sah.”
Yang termasuk sebagai hal yang dikecualikan dalam Pasal 1687 adalah hibah
atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar
atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian
tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah.
2. Pemberian hibah hanya boleh dilakukan bagi mereka yang sudah dewasa yaitu
mencapai umur 21 tahun ataupun belum 21 tahun tetapi sudah pernah menikah
(Pasal 1677 KUHPerdata).
3. Pemberian hibah kepada istri dari suami atau sebaliknya hanya diperbolehkan
apabila pemberian tersebut berupa hadiah atau pemberian barang bergerak yang
berwujud da harganya tidak mahal apabila dibandingkan dengan besarnya
kekayaan penghibah. (Pasal 1678 KUHPerdata).
4. Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali namun dapat menjadi batal demi hukum
dalam hal melanggar satu atau lebih ketentuan KUHPerdata diantaranya sebagai
berikut:
- Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari
(Pasal 1667 KUHPerdata
- Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa
untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk
dalam hibah, dianggap batal. Yang batal hanya terkait dengan benda tersebut.
(Pasal 1668 KUHPerdata)
- Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau
beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri
atau dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUHPerdata).
Syarat-Syarat Hibah
Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain
bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk
menghindari hal tersebut, pemberian hibah perlu disertai dengan surat persetujuan
dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah. Selain itu, pemberian hibah
juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang
telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan
syarat-syarat hibah.
Menurut KUHPerdata, berikut ini beberapa syarat hibah.
1. Pemberi dan penerima hibah sudah dewasa menurut undang-undang.
2. Suatu hibah harus dilakukan dengan akta notaris yang aslinya disimpan oleh
notaris.
3. Penghibahan kepada orang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di
bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan
kekuasaan orang tua.
Syarat-syarat pendaftaran Hibah
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli dilampiri fotocopy permohonan pengecekan.
3. Surat pernyataan hibah tidak melebihi 1/3 (sepertiga) bagian dari harta
4. kekayaan yang dimiliki, diketahui pejabat berwenang.
5. Fotocopy KTP dan KK pemilik tanah, penerima hibah dan yang merelakan
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket atau dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
6. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
7. Bukti SSB BPHTB/SPPD yang telah divalidasi.
8. Akta hibah beserta pengantar dari PPAT.
9. Melampirkan bukti SSP PPH dalam hal pajak terhutang.
Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat lainnya yang
perlu diperhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus
dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika hibah berupa
tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum. Dalam
hibah, hak atas sesuatu yang dialihkan kepada pihak lain sebaiknya menguntungkan
bagi pihak yang menerima hibah. Harta yang dihibahkan juga tidak dalam keadaan
terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain, contohnya terikat karena sedang
digadaikan.
Apabila syarat hibah telah dipenuhi, hibah tidak bisa ditarik kembali setelah
diberikan kepada penerima hibah. Namun, menurut Pasal 1688
KUHPerdata, pembatalan hibah bisa saja dilakukan melalui pengadilan jika syarat
penghibahan tidak dipenuhi, penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi
hibah, dan penerima hibah menolak memberikan nafkah kepada pemberi hibah
ketika kondisi ekonomi pemberi hibah mengalami penurunan.
Jika penghapusan hibah ini terjadi akibat persyaratan hibah tidak terpenuhi,
benda atau harta yang telah dihibahkan perlu dikembalikan kepada pemberi hibah.
Tidak hanya itu, ketika dikembalikan kepada pemberi hibah, harta itu harus dalam
keadaan baik dan bersih dari beban-beban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata , sesuatu yang dihibahkan
harus berupa benda atau harta yang sudah ada. Jika hibah yang diberikan
merupakan benda-benda yang belum diketahui saat ini atau baru akan ada di masa
yang akan datang, maka proses penghibahannya batal.
Secara umum surat hibah adalah sebuah surat atau pernyataan tentang
pemberian atau hibah kepada seseorang kepada orang lain. Jenis pemberian nya
berupa benda tanah, rumah, bangunan dan yang lainnya. sebagaimana yang terlihat
pada contoh surat hibah berikut bahwa surat hibah tersebut berisi sebuah
pernyataan serta dilengkapi dengan data lengkap jenis barang yang akan
dihibahkan atau diberikan. Layaknya surat resmi lainnya surat hibah juga berisi
pernyataan tentang siapa yang menjadi pihak pertama dan pihak kedua dengan
tujuan dapat dijadikan dasar yang kuat di mata hukum.
Kepentingan membuat surat hibah adalah agar menjadi bukti apabila terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masa yang akan datang. Untuk
mengantisipasi kejadian dikemudian hari terjadi sengketa/perselisihan mengenai
surat/sertifikat hiban tanah masjid, lebih baik jika anda memiliki yayasan atau
pengurus/sekretariat masjid yang berbadan hukum, maka bisa dilakukan hibah
kembali dari si penerima hibah awal kepada pengurus yayasan atau
pengurus/sekretariat masjid masjid tersebut yang sudah berbadan hukum. Mengenai
proses peralihan ini dapat anda lakukan didepan notaris/PPAT setempat untuk
dibuatkan akta peralihan tanah hibah untuk masjid mengatasnamakan
pengurus/sekretariat tetap yang sudah berbadan hukum.
WAKAF Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat
dibatalkan. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.
pihak yang mewakafkan harta benda miliknya disebut Wakif.
Wakif meliputi:
a. perseorangan; Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi persyaratan:
a. dewasa; b. berakal sehat; c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
dan d. pemilik sah harta benda wakaf
b. organisasi; Wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi
ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi
sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
c. badan hukum; Wakif badan hukum hanya dapat melakukan. wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
Sedangkan pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola
dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya disebut Nazhir.
Nazhir mempunyai tugas:
a. rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi,
dan peruntukannya;
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam hubungan hukum perwakafan ini harus melalui Ikrar Wakaf; yaitu
pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada
Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Sedangkan Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan
lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut
syariah yang diwakafkan oleh Wakif . Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan
apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah.
Harta benda wakaf terdiri dari:
a. benda tidak bergerak; diantaranya hak atas tanah, bangunan
b. benda bergerak. Diantaranya uang, emas, kendaraan, dll
Untuk pejabat yang berwenang membuat akta terkait dengan wakaf disebut
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat
berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. Ikrar
wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau
tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal Wakif tidak
dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam
pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat
menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.
Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat
dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat: a. nama dan identitas Wakif; b. nama
dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta
benda wakaf; e. jangka waktu wakaf .
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi
yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf
ditandatangani. Dalam pendaftaran harta benda wakaf PPAIW menyerahkan: a.
salinan akta ikrar wakaf; b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan
dokumen terkait lainnya.
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir
melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan
Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda
wakaf.
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita;
c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk
pengalihan hak lainnya.
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya
dapat diperuntukan bagi: a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan
pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim
piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan
kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
KESIMPULAN
Oleh Karena itu Pengaturan mengenai masjid yang berbadan hukum akan
lebih mudah untuk mendapatkan/menerima bantuan hibah dan bantuan sosial dari
pemerintah daerah, Regulasi bantuan hibah dan bantuan sosial sebagaimana
tertuang dalam Pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai belanja hibah yang hanya diberikan
kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tentang
Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Sedangkan
terkait dengan wakaf sudah ada aturannya sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat, Terima kasih
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Ridwan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!