Penolakan Penandatanganan BAP pada Pemeriksaan Ulang Dugaan Penghinaan Melalui Media Sosial Setelah Jeda Waktu Lama

05/03/20

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pagi.. Saya ingin menanyakan masalah hukum dimana pada bulan agustus saya diperiksa karena penghinaan melalui medsos. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengatakan bahwa ini tidak cukup bukti dan akan mencoba mediasi pada pelapor sehingga setelah BAP saya tdk dimintai untuk tanda tangan BAP. Setelah 7 bulan berlalu. Saya ditelpon untuk diperiksa kembali dan diminta ttd BAP. Bagaimana langkah yg harus saya tempuh? Apakah saya boleh menolak ttd BAP mengingat msalah tsb saya juga sudah lupa bagaimana kronologinya sehingga saya ragu dgn apa yg tertulis dalam BAP.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sehubungan dengan pertanyaan Saudara maka dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pertanyaan Saudara menghadapi Dikutip dari beberapa literatur dan kamus hukum, pengertian BAP, yaitu sebuah dokumen catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka, saksi, atau keterangan ahli, memuat uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu, yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana. Berkaitan dengan adanya pemberitahuan melalui telp dari Pihak Kepolisian yang akan melanjutkan perkara tersebut adalah didasarkan pada Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan Menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan; e. pemasukan rumah; f. penyitaan benda; g. pemeriksaan surat; h. pemeriksaan saksi; i. pemeriksaan di tempat kejadian; j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. KUHP maupun peraturan hukum lainnya tidak mengatur batas waktu dan atau kedaluwarsa. Akan tetapi, terkait dengan kedaluwarsa pengajuan penuntutan, jika melihat pada ketentuan Pasal 78 KUHP, atas tindakan tersebut berbunyi: (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa: 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. (2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang kedaluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. Dapat kami sampaikan juga bahwa berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan di atas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas. Kemudian Pasal 117 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. Memang menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI menyebutkan: Pasal 31: 2). Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi: a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah Namun peraturan di atas hanyalah sebatas Standar Operasional Prosedur penanganan perkara Pidana di Kepolisian. Dan jika pada batas waktu tersebut di atas tidak selesai, maka penyidik yang ditunjuk dapat mengajukan perpanjangan. KUHP sendiri tidak mengatur tentang daluarsa atau masa berlakunya Berita Acara Pemeriksaan. Jadi tidak ada kadaluarsanya. KUHPidana hanya mengatur tentang masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian (Pasal 74). Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa: Pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: - KUHAP - KUHP - Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!