Keabsahan Denda Pembatalan Arisan Online Sebelum Arisan Berjalan dan Sebelum Penyerahan Data Diri
05/03/20
Oleh : Ser***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau tanya, saya baru saja mau mulai arisan online dengan orang tapi arisannya belum berjalan baru mencari kadidat dan awalnya syarat arisan online itu "tidak boleh cancel, cancel kena denda 3jt", dan saat dia minta data, data dari dia belum saya isi sampai skrg, tapi saya udh keep nama/nomor arisan nya(karna masih mencari kadidat) , saya disini mau tnya, saya baru keep nomor arisan dan arisan nya belum berjalan tapi saya gk bisa cancel/keluar karna persyaratan tdi, yg saya mau tnyakan apa saya melanggar hukum jika sya baru keep nama saja tpi sya mau kluar tdk dikasih karna akan didenda 3jt, pdhl arisan nya belum berjalan dan saya blm kasih data diri ke orang tsb, tlong jwban nya, karna saya mrsa ditahan pdhl sya ingin kluar :( apa saya dibodohi krna sya tdk mngrti hukum :(
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ser** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait Pemohon konsultasi sudah mendapat nomor dan
arisan belum dimulai tetapi tidak bisa cancel karena ada denda, yang ditanyakan
apakah melanggar hukum kalau mau keluar dari arisan sementara arisan belum
berjalan ?, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang
memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai
perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para
pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian
harus dalam bentuk tertulis.
b. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara
para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara
terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada
peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu
Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya
MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan
arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat
sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati
bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang
harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya
arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah
ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/
Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar
kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai
besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Dalam perkara ini, MA dalam
putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah
melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi
kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan
sesuai dengan yang telah disepakati.”
c. Wanprestasi atau ingkar janji dari para pengurus/anggota arisan bisa digugat
ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang
waktu yang telah dilampaukannya.”
d. Menjawab pertanyaan saudara apakah saudara melanggar hukum, sekiranya
perbuatan saudara bukan termasuk wan prestasi, atau belum ada pihak yang
dirugikan dan selama sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kesepakatan
arisan tersebut maka tidak ada pelanggaran hukum. Tetapi sebaliknya apabila
perbuatan saudara termasuk wan prestasi dan ada kerugian yang ditimbulkan
dari perbuatan saudara maka dapat dikatakan ada pelanggaran hukum.
e. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Serly untuk
mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum
gratis yang kami laksanakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!