Keabsahan Denda Pembatalan Arisan Online Sebelum Arisan Berjalan dan Sebelum Penyerahan Data Diri

05/03/20

Oleh : Ser***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya, saya baru saja mau mulai arisan online dengan orang tapi arisannya belum berjalan baru mencari kadidat dan awalnya syarat arisan online itu "tidak boleh cancel, cancel kena denda 3jt", dan saat dia minta data, data dari dia belum saya isi sampai skrg, tapi saya udh keep nama/nomor arisan nya(karna masih mencari kadidat) , saya disini mau tnya, saya baru keep nomor arisan dan arisan nya belum berjalan tapi saya gk bisa cancel/keluar karna persyaratan tdi, yg saya mau tnyakan apa saya melanggar hukum jika sya baru keep nama saja tpi sya mau kluar tdk dikasih karna akan didenda 3jt, pdhl arisan nya belum berjalan dan saya blm kasih data diri ke orang tsb, tlong jwban nya, karna saya mrsa ditahan pdhl sya ingin kluar :( apa saya dibodohi krna sya tdk mngrti hukum :(

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ser** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait Pemohon konsultasi sudah mendapat nomor dan arisan belum dimulai tetapi tidak bisa cancel karena ada denda, yang ditanyakan apakah melanggar hukum kalau mau keluar dari arisan sementara arisan belum berjalan ?, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. b. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/ Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Dalam perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.” c. Wanprestasi atau ingkar janji dari para pengurus/anggota arisan bisa digugat ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” d. Menjawab pertanyaan saudara apakah saudara melanggar hukum, sekiranya perbuatan saudara bukan termasuk wan prestasi, atau belum ada pihak yang dirugikan dan selama sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kesepakatan arisan tersebut maka tidak ada pelanggaran hukum. Tetapi sebaliknya apabila perbuatan saudara termasuk wan prestasi dan ada kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan saudara maka dapat dikatakan ada pelanggaran hukum. e. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Serly untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!