Keabsahan Klausul Domisili Penyelesaian Sengketa dalam Akta Jual Beli Tanah di Luar Lokasi Tanah

04/03/20

Oleh : auf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya membeli tanah di kota A sedangkan saya tinggal di kota B dan pemilik tanah tinggal di kota C.Di dalam akta perjanjian apa bila terdapat sengketa, penyelesaian sengketa tersebut dilakukan di kota tempat pembeli tinggal. apakah bisa? hakim memutuskan berdasarkan akta perjanjian? sedangkan prinsipnya penyelesaian sengketa tanah harusnya di selesaikan di wilayah tanah itu berada?. mohom bantuannya, terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara auf********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terimakasih atas pertanyaan Saudara, selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan masalah yang saudara hadapi sengketa tanah, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen Agraria 11/2016), antara lain mengatur bahwa Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan   Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebutkan bahwa kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lembaga peradilan) dan/atau kebijakan pertanahan Namun demikian dapat kami sampaikan bahwa dalam kasus yang saudara hadapi adalah sangat erat kaitannya dengan perjanjian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata pasal berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata 1.  Kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement) Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut.  2. Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity) Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. 3. Obyek / Perihal tertentu Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum.  4. Sebab yang halal / legal Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Dapat sampaikan pula bahwa pengaturan klausula mengenai forum penyelesaian perselisihan dalam suatu perjanjian oleh para pihak yang terikat di dalamnya adalah tunduk pada asas kebebasan berkontrak (asas pacta sun servanda) yang bersifat universal dan konsensual (kesepakatan para pihak). Di Indonesia, asas ini menjelma dalam ketentuan Pasal 1338  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (KUH Perdata) tentang kebebasan berkontrak/perjanjian, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Dalam ketentuan Pasal 118 ayat (4) Het Indische Reglement (HIR) sebagai salah satu sumber Hukum Acara Perdata Indonesia, telah diatur mengenai pendaftaran gugatan itu diajukan ke pengadilan negeri berdasarkan kompetensi relatif berdasarkan tempat tinggal tergugat atau berdasarkan pemilihan domisili yang ditentukan bersama/disepakati oleh para pihak dalam perjanjian   Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili (pengadilan) pilihan yang berisi klausul sepakat memilih pengadilan negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian. Pencantuman klausula tersebut harus berbentuk akta tertulis yang dicantumkan dalam perjanjian pokok atau dalam akta tersendiri/terpisah dari perjanjian pokok. Namun penyelesaian sengketa tanah dapat juga dilakukan sesuai dengan wilayah hukum lokasi/ objek tanah Oleh karena itu menurut hemat kami berdasarkan ketentuan dalam HIR pasal 118 ayat (4) dan pasal 1338 KUH Perdata tentang perjanjian,maka penyelesaian sengketa tanah saudara dapat dilakukan di wilayah hukum pembeli sepanjang telah diperjanjikan/disepakati dalam perjanjian. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum - HIR - KUH Perdata - Peraturan Kepala BPN - Yahya Harahap “Hukum Acara Perdata” Mohon kepada Saudara Aufa Indriana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!