Pengembalian HP yang Dibeli Secara Kredit karena Tidak Mampu Membayar Cicilan Bulan Berikutnya
04/03/20Oleh : Jua***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya kredit hp bulan pertama lancar lancar saja tapi bulan kedua uang habis buat beli keperluan sehari hari terus saya berpikir ingin mengem balikan hp tersebut ke konter nya apakah itu bosa,mohon inponya yah.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jua******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan saudara, mengenai akan mengembalikan HP yang saudara kredit ke konter.
Kami masih kurang informasi mengenai bagai mana cara anda mendapatkan HP apa
dengan perjanjian atau tidak. Jika dengan perjanjian bagaimana isi perjanjian saudara
pada saat kredit HP tersebuat. sehingga kami akan menjelaskan secara umum tentang
perjanjian.
Ketika Saudara telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kredit dengan nilai uang
atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara anda
dan konter HP telah terjadi suatu perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan
bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320
KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua
belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam
kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan
hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21
tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu
hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak
memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Jika dalam perjanjian ada orang yang ingkar janji maka yang ingkar dapat dikatakan
wanprestasi, KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak
dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan
Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan
atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
1. Ada perjanjian oleh para pihak;
2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas saudara telah melakukan wanprestasi
atau ingkar janji, tapi pada dasarnya saudara telah beritikad baik untuk mengembalikan
HP tersebut ke konter itu jelas menunjukan adanya tanggung jawab saudara dalam
melunasi hutang yang saudara miliki.
Dari pertanyaan saudara yang ingin mengembalikan HP tersebut ke konter apakah itu
bisa ?. Bisa apa tidaknya yang menentukan konter HP yang membuat perjanjian
dengan saudara, tapi biasanya dalam jual beli benda bergerak (elektronik) dalam
kwitansi pembelian ada klausul tentang “ barang tidak bisa dikembalikan jika sudah
terjadi transaksi”, jadi jika dikembalikan barang, biasanya uangnya tidak bisa
dikembalikan. Kami menyarankan agar saudara melakukan musyawarah dengan konter
HP yang saudara buat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah saudara.
Saran kami dikemudian hari jika saudara ingin membeli barang dengan angsuran ada
baiknya membaca dengan jelas isi perjanjian yang akan disepakati bersama, sehingga
dikemudian hari tidak merugikan kedua belah pihak.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar Hukum :
Kitap Undang – Undang Hukum Acara Perdata
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!