Kebutuhan Surat Pengalihan Hak Asuh Anak dari Mantan Istri ke Mantan Suami

03/03/20

Oleh : Dav***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mantan istri saya ingin menyerahkan hak asuh anak ke saya, pertanyaan saya haruskah saya meminta surat hak alih asuh anak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dav** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, tidak mengatur secara khusus terkait hak asuh anak akan jatuh ke tangan ayah atau ibunya dalam hal terjadi perceraian. Dalam UU Perkawinan hanya disebutkan bahwa dalam Pasal 41 huruf a, perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak- anaknya. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusan. Mengenai ketentuan mengenai hak asuh anak, bagi yang beragama Islam secara jelas termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 yaitu sebagai berikut: Dalam hal terjadinya perceraian : 1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; 2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; 3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Sedangkan untuk non muslim, dapat merujuk kepada yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa : “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.” Akan tetapi hal tersebut tidak bersifat mutlak. Adakalanya seorang Ayah bisa mendapatkan hak asuh anak, apalagi dalam persoalan yang Saudara sampaikan mantan istri Saudara ingin menyerahkan hak asuh anak kepada Saudara. Maka terhadap hal ini, dalam hal adanya kesepakatan dari mantan istri, kesepakatan tersebut tidak harus melalui suatu penetapan Pengadilan atau melalui akta notariat. Cukup kesepakatan di bawah tangan dengan mantan Istri, Saudara sudah cukup sah sebagai pemegang hak asuh anak. Hanya saja kalau ingin kepastian hukum yang kuat tentunya harus melalui penetapan Pengadilan. Untuk mantan pasangan yang beragama Islam, permohonan hak asuh anak ini prosesnya dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk mantan pasangan yang beragama selain Islam, dilakukan di Pengadilan Negeri. Namun perlu diingat, bahwa penetapan Pengadilan tentang Hak Asuh Anak kepada salah satu orang tua tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya serta kewajiban masing- masing orang tua terhadap anak. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, yaitu : “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.” Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak - Kompilasi Hukum Islam sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. - Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Saudara David untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!