Keabsahan Surat Perjanjian Pengalihan Hak Asuh Anak dalam Proses Perceraian dan Penetapan Hak Asuh kepada Ayah Kandung
03/03/20Oleh : Yus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam.
Saya mau tanya, saya dgn istri saya sudah kurang harmonis lagi. Kami sudah berunding dan tlah membuat surat perjanjian alih hak asuh anak kepada saya bapak kandung anak saya. Apakah surat perjanjian yg kami buat ini bisa berkekuatan hukum saat nanti kami melakukan perceraian di pengadilan? Apakah hak asuh anak akan saya dapatkan selaku ayah kandungnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Yusup. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal.
Berhubungan dengan hak asuh anak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 menyatakan, “Dalam hal terjadi perceraian : a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b.pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan; c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.” seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun ke atas. Tetapi jika belum berumur 12 tahun, maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibu.
Untuk mengurus hak asuh anak, saudara harus mengajukan permohonannya melalui Pengadilan, pengadilan agama jika saudara beragama Islam atau Pengadilan Negeri, jika saudara beragama selain Islam. Adapun prosedur pengajuan hak asuh anak termasuk dalam kumulasi perkara acara permohonan cerai, mengingat bahwa hak asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Permohonan ini dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Tidak ada aturan yang jelas mengenai pentapan hak asuh anak, dalam memutuskan perkara hakim harus mempertimbangkan tentang konsepsi perlindungan anak mengingat pengertian dari hak asuh anak itu sendiri adalah hak anak mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari orang tuanya.
Sebagaimana yang diatur UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif berdasarkan asas-asas:
1. nondiskriminasi;
2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
4. penghargaan terhadap pendapat anak.
Hal ini juga tidak terlepas dari kewajiban Hakim untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan. Pasal 10 UU Perlindungan Anak menyatakan "Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan". Untuk meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”, hakim harus mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan usia si anak.
Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban itu berlaku hingga anak-anak mereka menikah atau dapat hidup mandiri. Jadi, kalaupun terjadi perceraian, kedua orang tua seharusnya tetap mengingat kewajiban bersama mereka untuk menjaga tumbuh kembang anak. Itu jauh lebih baik daripada memperebutkan hak asuh.
Berhubungan perjanjian yang saudara sepakati, perlu kami jelaskan juga bahwa suatu perjanjian dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut : (pasal 1320 KUHPerdata)
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas maka perjanjian yang saudara sepakati bersama istri dikatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Namun, dalam perkara hukum ‘kuasa asuh anak’, hakim bisa memutuskan hak asuh jatuh kepada istri anda berdasarkan pertimbangan hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Yusup untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!