Prosedur, Syarat, dan Jangka Waktu Pengajuan serta Persetujuan Pembebasan Bersyarat Setelah Menjalani 2/3 Masa Hukuman
03/03/20Oleh : Rio***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara untuk melakukan pembebasan bersyarat?
Hukuman 2/3 yang sudah di jalani?apakah sudah waktunya pulang untuk narapidana?
Bagaimana jika sudah lewat dari jatuh tempoh 2/3 dari hukuman, dan belum di pulangkan?
Jangka berapa hari kira kira pengajuan untuk SK usulan pembebasan bersyarat?
Jangka berapa lama juga untuk di lakukan persetujuan Ditjen untuk melakukan approval pembebasan Bersyarat?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rio kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Rio, hal tersebut secara jelas telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dinyatakan bahwa : Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Khusus permasalahan Pembebasan Bersyarat, di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, diatur dalam Pasal 82, yang menyatakan :
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat :
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat
dinyatakan bahwa Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen :
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan jangka waktu pengajuan dan persetujuan pemberian pembebasan bersyarat, hal ini diatur dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yakni :
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
Hasil verifikasi usul Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
Selain itu di dalam Pasal 98 disebutkan bahwa :
Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbaikan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima.
Hasil perbaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
Demikian juga, di dalam Pasal 99 dinyatakan :
Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat.
Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak diLapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pemberian pembebasan bersyarat dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan atau syarat yang telah ditentukan, dan tidak hanya sebatas telah menjalani 2/3 dari masa hukuman, apalagi langsung dipulangkan atau dikeluarkan dari tahanan.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!