Keterlambatan dan Wanprestasi Penjual dalam Pemesanan Wearpack serta Kemungkinan Pelaporan Penipuan ke Kepolisian

03/03/20

Oleh : Ant***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nama: Anton Kronologi: Istri saya melakukan pemesanan 74 buah wearpack pada 11 November dengan dp 9juta dengan harga satuan 150ribu. Namun sampai bulan Februari toko ini cuma menyelesaikan 51 buah dengan tunggakan sisa sesuai dp rp 1.350.000 atau 9 buah. Pemilik toko hingga kini sulit dihubungi dan tidak mau menyelesaikan atau mengganti uang istri saya. Apakah saya dapat melakukan pelaporan penipuan ke polisi? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Anton, kasus yang dialami oleh isteri Saudara, pertanyaan saya, apakah pemesanan barang dan pembayaran uang muka (DP) yang dilakukan oleh isteri Saudara tersebut dibuat dalam sebuah perjanjian tertulis atau tidak?. Namun demikian, walaupun tidak dilakukan secara tertulis telah terjadi wanprestasi dan telah dilakukan upaya penyelesaian secara baik-baik namun tidak membawa hasil, maka kasus tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwajib (polisi). Hal tersebut dapat saya jelaskan lebih lanjut sebagai berikut. Pada jenis transaksi jual/beli, khususnya barang (bergerak/tidak bergerak) antara 2 (dua) pihak, kadangkala terjadi kesepakatan secara verbal yang diikuti dengan pembayaran sejumlah uang muka tanpa disertai bukti tertulis. Apabila transaksi sebagaimana dimaksud tidak mengalami kendala dalam pelunasannya, maka para pihak tidak akan mempersengketakan apa yang telah disepakati secara verbal tersebut. Akan tetapi, lain halnya apabila terjadi ingkar janji (wanprestasi) oleh salah satu pihak terhadap apa yang telah disepakati. Pada Perjanjian jual-beli, terdapat unsur-unsur pokok (essentialia) yaitu berupa Barang dan Harga. Pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan uang, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa Uang adalah alat pembayaran yang sah, sehingga apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, dalam hal ini jika salah satu pihak tidak menyerahkan barangnya, terlambat menyerahkan barangnya, menyerahkan barangnya akan tetapi tidak seperti kondisi yang disepakati, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan secara Perdata maupun tuntutan secara Pidana kepada pihak berwajib. Jika dikaitkan dengan ketentuan pidana, tertuang dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Selanjutnya, berdasarkan Pasal 378 KUHP dinyatakan sebagai berikut : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Namun demikian, sebelum Isteri Saudara mengajukan gugatan kepada pihak Toko, sebaiknya Isteri Saudara melayangkan surat teguran/somasi terlebih dahulu kepada pihak toko dengan memberikan tenggang waktu yang wajar dan pantas agar pihak Toko dapat memenuhi kewajibannya. Terkait surat teguran/somasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”. Jika Isteri Saudara telah mengirimkan somasi tetapi mitra usaha Isteri Saudara masih juga mangkir dari kewajibannya, maka Isteri Saudara dapat melakukan langkah hukum pengajuan gugatan di Pengadilan. Ada beberapa kemungkinan gugatan yang dapat Isteri Saudara layangkan jika mitra bisnisnya melakukan perbuatan wanprestasi, yaitu: Tetap menuntut pemenuhan perjanjian; Pemenuhan perjanjian disertai dengan ganti kerugian; Pembatalan perjanjian; Pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian. Guna memperkuat pembuktian adanya wanprestasi, Isteri Saudara sebaiknya dapat memberikan bukti-bukti yang menguatkan. Terkait masalah alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdiri dari : Bukti tulisan Bukti dengan saksi-saksi Persangkaan-persangkaan Pengakuan Sumpah Demikian juga halnya, berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga terdapat 5 alat bukti yang juga diakui di hadapan Pengadilan, yaitu: Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Oleh karena itu, jika Isteri Saudara sebagai pihak yang dirugikan memiliki minimal 2 (dua) alat-alat bukti sebagaimana tersebut di atas, maka Isteri Saudara dapat mendaftarkan sebagai bukti di hadapan Pengadilan atas perkaranya tersebut. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata); Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mohon kepada Saudara Anton untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!