Tuntutan Pembagian Harta Gono-gini dalam Gugatan Cerai Saat Istri Menafkahi Keluarga dan Suami Tidak Bekerja Selama Perkawinan
03/03/20Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya selama ini sebagai istri yg slalu menafkahi keluarga.sekarang suami saya menuntut cerai.tapi dia minta harta gono gini.trus slama 8 tahun dia tidak bekerja.dia hanya memeras saya.dia minta semua harta dibagi dua.sedangkan anak2 semua bersama saya skrng
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Ada baiknya kami menjelaskan konsepsi harta bersama terlebih dahulu. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan, harta bawaan masing-masing suami isteri sebagai hadiah atau warisan ada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak menentukan lain. Sebagai berikut :
“Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, terlepas pihak suami yang membeli ataupun pihak isteri yang membeli, ataupun salah satu pihak tidak bekerja, dan pihak lain yang bekerja, selama harta tersebut diperoleh dalam masa perkawinan, maka disebut harta bersama, kecuali ada perjanjian perkawinan pada saat akad nikah tentang status harta yang diperoleh selama perkawinan nantinya. (tentang harta bersama diatur dalam pasal 35 sd 37 UU nomor 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam pasal 1 huruf f, pasal 85 sd 97)”.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 31-34, Hak dan Kewajiban, Suami Istri, sebagai berikut :
1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
4. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
5. Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
6. Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
7. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
8. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
9. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
Salah satu asas yang dianut dalam UU Perkawinan adalah asas ekualitas bagi suami isteri. Dengan asas ini berarti suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Suami mempunyai kewajiban antara lain memberikan nafkah. Jika klien beragama islam maka berdasarkan Pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan ‘sesuai dengan penghasilannya suami menanggung (a) nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi isteri; (b) biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; dan (c) biaya pendidikan bagi anak.
Bagaimana kalau terjadi perceraian? Bagaimana pembagian harta bersama? Pada dasarnya, hukum memberikan kebebasan bersama (persetujuan bersama) kepada kedua belah pihak untuk melakukan tindakan terhadap harta bersama. Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, jika terjadi perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Jadi, UU Perkawinan memberikan kebebasan untuk mengatur pembagian harta bersama berdasarkan hukum agama, hukum adat, atau hukum lain.
Dari keterangan klien tidak menjelaskan apakah suami klien sudah mengajukan gugatan perceraian apa belum ke Pengadilan, jika belum, ada baiknya mengupayakan mediasi antara klien dengan suami, dengan disaksikan oleh pihak keluarga dari masing-masing pihak. Untuk mediator upayakan dari pihak netral. Apabila ternyata suami klien sudah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, maka Hakim tetap akan mengupayakan mediasi atau perdamaian, sebelum masuk ke proses persidangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Dewi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!