Potensi Gugatan Ahli Waris atas Jual Beli Tanah yang Dilakukan Pewaris Sebelum Meninggal Dunia dan Proses Sertifikat Setelahnya
02/03/20
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ibu saya, membeli tanah dari saudaranya (kakaknya) sebelum meninggal dan masih dalam kondisi masih bisa diajak komunikasi, sebelum sakit tidak bisa apa2. Saat jual beli tanah dilengkapi dokumen kwintansi pembayaran tanah yg akan dibeli secara bermatarai disertai 2 saksi dan 2 dari 7 anaknya untuk menyaksikan dan tanda tangan pada tahun 2017.
Pada tahun 2019 penjual (kakaknya ibu saya) meninggal dunia.
Pada tahun 2020 ibu saya mengurus untuk dijadikan sertifikat.
Tetapi secara tiba2 semua anak dari alm kakaknya ibu menggugat dipengadilan, saat mendengar ibu saya mau menggunakan sertifikat...
Mohon sarannya....
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudari Dian Wahyuni yg telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi kami (lsc.bphn.go.id).
Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, apakah bisa diganggugugat oleh ahli waris alm atas jual beli tanah ?
Baiklah saya akan jelaskan :
Saudari Dian sudah memegang Dokumen Kwitansi untuk menjelaskan bahwa sebenarnya tanah tsb telah beralih hukumnya kepada ibu saudari melalui jual beli tanah. bahwa ibu saudari sah telah membeli tanah dari saudara ibu kakaknya . Untuk lebih kuatnya harus membuat sertifikat tapi karena ada gendala dari ahli waris maka itu perlu diadakan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak keluarga dari anak-anak kakaknya ibu yang sudah alm itu.
Legalitas atas kepemilikan tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Setelah melakukan pembelian, jangan lupa bikin sertifikat. untuk memperjelas status hukum, dan menghindari dari sengketa tanah yang benar dan membantu dari berbagai masalah sengketa di masa depan.
Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan notaris/ pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Pasal 37 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengajuan Pembuatan Sertifikat sesuai syarat :
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
3. Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
4 Fotokopi NPWP
5. Izin mendirikan bangunan (IMB)
6. Akta jual beli (AJB)
7. Pajak Penghasilan (PPh)
8. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:
1. Leter C atau girik
2. Surat riwayat tanah
3. Surat pernyataan tidak sengketa.
4. Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Selama diterapkan dengan baik, cara membuat sertifikat tanah di bawah ini akan sangat berguna!
Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:
Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat
Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.
mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.
Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat
Membayar pendaftaran SK hak
Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak.
Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT
Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.
Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.
Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.
Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.
Untuk selanjutnya mengenai apakah bisa di gugat di Pengadilan Negeri (PN)
Ya bisa saja, namun anda sudah memiliki bukti yang kuat berupa sertipikat induk dan kwitansi. Intinya anda dapat membantahnya dengan dalih bahwa tanah tersebut sudah di jual belikan dengan di lengkapi dokumen.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Dian Wahyuni untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!