Perhitungan Lama Menjalani Pidana 7 Tahun 6 Bulan Berdasarkan PP 99
02/03/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau hukuman 7thn subsdr6 blan maka berapa tahun dia menjalani hukuman tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan MUHAMMAD
RIFQI dari KALIMANTAN BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur
mengenai masalah Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga;
Hanya ada beberapa hal yang ingin saya jelaskan dalam kasus anda ini jika
mengacu kepada PP 99/2012
A. REMISI
Remisi (Pengurangan Masa Pidana) adalah pengurangan masa menjalani pidana
yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan hak dari
pada narapidana dan anak pidana. Remisi diberikan oleh menteri setelah
mendapatk pertimbangan tertulis baik dari menteri dan/atau pimpinan lembaga
pemasyarakatan-KALAPAS / pimpinan rumah tahanan-KARUTAN
Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi
syarat:
a. berkelakuan baik; yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman
disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal
pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang
diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan
terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana yang telah saya sebut diatas, maka harus memenuhi persyaratan
tambahan seperti:
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS
dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme.
Untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Remisi kepada anak dan narapidana selain kasus tindak pidana yang telah
disebutkan diatas, remisi diberikan dengan alasan:
a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan.
Remisi tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah
mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
B. ASIMILASI
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan
dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Asimilasi bagi Narapidana yang dipidana diberikan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.. Direktur Jenderal
Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib memperhatikan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Dalam hal
kasus-kasus tertentu Direktur Jenderal Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi
dari instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan agung, BNN, KPK, BNPT.
Asimilasi diberikan kepada:
a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi persyaratan:
1 berkelakuan baik;
2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
b. Anak Negara dan Anak Sipil, setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak
selama 6 (enam) bulan pertama.
c. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika
dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, setelah memenuhi persyaratan tambahan:
1. berkelakuan baik;
2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
3. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Asimilasi sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan melanggar persyaratan Asimilasi. Pemberian dan pencabutan
Asimilasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Asimilasi untuk Narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A
ayat (1), diberikan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
Asimilasi diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan,
ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta
rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana
dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika
C. PEMBEBASAN BERSYARAT
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
Pembebasan Bersyarat diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan
2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan)
bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Untuk kasus tertentu Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya, selain harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan)
bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana
yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang
menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme.
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pembebasan Bersyarat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan
pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib
meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal
Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika.
Untuk jawaban atas pertanyaan anda terkait vonis hakim, maka hukuman
penjara yang harus dijalankan dalam kasus yang anda tanyakan harus sesuai
dengan putusan/vonis hakim dalam kasus ini sesuai dengan keterangan yang anda
sampaikan yakni 7 tahun subsider 6 bulan dan dikurangi dengan hak-hak sebagai
narapidana seperti yang telah dijelaskan diatas.
Demikian jawaban kami. Terima kasih.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Muhammad Rifqi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!