Syarat Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Narkotika dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan

02/03/20

Oleh : Amr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Narapidana Narkotika yang telah di jatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan apakah bisa mendapat pembebasan bersyarat ? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Amr*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Amrullah kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang pembebasan bersyarat. UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018). Terkait Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Saudara harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut : a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut : a. Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); d. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; e. Salinan register F dari Kepala Lapas f. Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas. g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Terkait napi narkoba terdapat ketentuan dalam pasal sebagai berikut : Pasal 28 ayat 2 dan 3 mengatur terkait remisi pada napi narkoba, bahwa: (2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (3) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 85 mengatur terkait pemberian pembebasan bersyarat bagi napi narkoba, bahwa : Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika. Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terkait vonis Saudara 1 tahun 6 bulan dengan perkara narkoba, maka masa pembinaan yang harus dijalani adalah sesuai dengan vonis yang diberikan. Yang bersangkutan dapat berkurang masa tahanannya jika mendapatkan pengurangan (remisi) maupun pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012 - Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Mohon kepada Saudara Amrullah Deviansya untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!