Hak Narapidana dengan Vonis Pidana 14 Tahun

01/03/20

Oleh : Mis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hukuman 14 tahun

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sehubungan dengan pertanyaan Saudara sebagaimana tertera dalam subjek kiranya dapat kami asumsikan, bahwa Hukuman 14 tahun dalam kasus narkoba dan haknya sebagai narapidana, maka kami berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 Pasal 14 (1) Narapidana berhak : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah no. 99 tahun 2012 Selain Hak, narapidana juga memiliki kewajiban, adapun kewajiban narapidana adalah Pasal 15 (1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hak seorang narapidana antara lain adalah pembebasan bersyarat Sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana  itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat. Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan jelas dikatakan setiap warga binaan yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi,.Tapi keluarnya PP 99 Tahun 2012 memberikan stigma kalau para narapidana kasus narkoba tidak bisa berubah sehingga memupus harapan napi kasus narkoba khususnya untuk mendapatkan remisi,” Dan sejak PP 99 itu keluar, bisa dikatakan sulit atau tidak ada peluang narapidana narkoba untuk mendapatkan remisi apalagi pembebasan bersyarat, para narapidana kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun penjara harus bisa memenuhi dua syarat jika ingin mendapatkan remisi. Yang mana syarat pertamanya napi harus membayar biaya subsider untuk kasus perkara narkoba biaya subsider tidak ada yang dibawah Rp 1 Miliar. Napi Narkoba dapat diberikan bebas bersyarat kalau benar-benar bersih dari narkotika, dan untuk narapidana terorisme bersedia membuat surat pernyataan Justice Collaborator (JC) untuk dimintakan ke pihak terkait, apakah pihak terkait bersedia memberikan surat keterangan JC, jika tidak bersedia maka menutup peluang narapidana narkoba/ terorisme mendapatkan remisi, PP No. 99 tahun 2012 antara lain mengatur soal penghapusan remisi terhadap narapidana kasus narkoba dan narapidana kasus terorisme. Remisi (Pengurangan Masa Pidana) adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk diberikan remisi, narapidana harus memenuhi syarat-syarat berikut: 1. Narapidana berkelakukan baik Persyararan berkelakuan baik ini persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: a.  tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b.  telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Jika Anda dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b.  telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan c.  telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: 1)   kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2)   tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Jadi anda yang dipidana 14 tahun ini dapat diberikan remisi jika memenuhi- syarat-syarat di atas, termasuk telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. jika sudah enam bulan menjalani hukuman pidananya, maka Anda dapat mengajukan remisi. Pembebasan Bersyarat (PB) Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait cara mengajukan pembebasan bersyarat, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat3/2018 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Saudara harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut : a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut : a. Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) d. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan e. Salinan register F dari Kepala Lapas f. Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas. g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan v perbuatan melanggar hukum 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat Sedangkan, pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, harus juga memenuhi syarat a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator); b.    telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; c.    telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan d.    telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1.  kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau 2.   tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Hal ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah Anda menjalani 2/3 masa pidananya. Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum - UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012 - Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Mohon kepada Saudara Misri untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!