Hak Narapidana dengan Vonis Pidana 14 Tahun
01/03/20Oleh : Mis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hukuman 14 tahun
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara sebagaimana tertera dalam subjek kiranya
dapat kami asumsikan, bahwa Hukuman 14 tahun dalam kasus narkoba dan haknya sebagai
narapidana, maka kami berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 Pasal 14
(1) Narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak
dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
no. 99 tahun 2012
Selain Hak, narapidana juga memiliki kewajiban, adapun kewajiban narapidana adalah Pasal
15
(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hak seorang narapidana antara lain adalah pembebasan bersyarat Sebagaimana diatur
dalam UU Pemasyarakatan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam
Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995)
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya
Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan
ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana itu sendiri
atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas
ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan)
setempat.
Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana
lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak
pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak
pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum.
Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya,
permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan jelas
dikatakan setiap warga binaan yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi,.Tapi
keluarnya PP 99 Tahun 2012 memberikan stigma kalau para narapidana kasus narkoba tidak
bisa berubah sehingga memupus harapan napi kasus narkoba khususnya untuk mendapatkan
remisi,” Dan sejak PP 99 itu keluar, bisa dikatakan sulit atau tidak ada peluang narapidana
narkoba untuk mendapatkan remisi apalagi pembebasan bersyarat, para narapidana kasus
narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun penjara harus bisa memenuhi dua syarat jika
ingin mendapatkan remisi. Yang mana syarat pertamanya napi harus membayar biaya
subsider untuk kasus perkara narkoba biaya subsider tidak ada yang dibawah Rp 1 Miliar.
Napi Narkoba dapat diberikan bebas bersyarat kalau benar-benar bersih dari narkotika, dan
untuk narapidana terorisme bersedia membuat surat pernyataan Justice Collaborator (JC)
untuk dimintakan ke pihak terkait, apakah pihak terkait bersedia memberikan surat
keterangan JC, jika tidak bersedia maka menutup peluang narapidana narkoba/ terorisme
mendapatkan remisi, PP No. 99 tahun 2012 antara lain mengatur soal penghapusan remisi
terhadap narapidana kasus narkoba dan narapidana kasus terorisme.
Remisi (Pengurangan Masa Pidana) adalah pengurangan masa menjalani pidana yang
diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk diberikan remisi, narapidana harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Narapidana berkelakukan baik
Persyararan berkelakuan baik ini persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan
terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan
predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika Anda dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak
asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain
syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme.
Jadi anda yang dipidana 14 tahun ini dapat diberikan remisi jika memenuhi-
syarat-syarat di atas, termasuk telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. jika
sudah enam bulan menjalani hukuman pidananya, maka Anda dapat mengajukan
remisi.
Pembebasan Bersyarat (PB)
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait cara mengajukan pembebasan bersyarat, kami
akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan
bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ) sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat3/2018 menyatakan:
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan
untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Saudara harus memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut :
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut
paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen
sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai
berikut :
a. Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan
pengadilan
b. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
d. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan
e. Salinan register F dari Kepala Lapas
f. Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas.
g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan v
perbuatan melanggar hukum
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Sedangkan, pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak
pidana terorisme selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, harus juga memenuhi syarat
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara
tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator);
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana
yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan
dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana warga negara asing.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Hal ini berarti pembebasan
bersyarat dapat diajukan setelah Anda menjalani 2/3 masa pidananya.
Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang
telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa
hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan
hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Saudara Misri untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!