Penolakan Pemberian Surat Keterangan Kerja oleh Vendor karena Persoalan Absensi Fingerprint dan Tuntutan Pengembalian Uang
29/02/20
Oleh : Rus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang mohon info tentang ketentuan hukum soal penahanan surat keterangan kerja atau vaklaring , saya bekerja di vendor dan di kontrak selama setahun, setelah masa kontrak abis saya memutuskan untuk mengundurkan diri dan beralih ke vendor yang baru , setelah 30 hari saya meminta vaklaring saya ke pihak vendor saya yang lama, namun vendor itu menahan vaklaring saya atas dasar masalah absensi finger saya tidak lengkap, karena absensi finger tidak lengkap pihak vendor merasa di rugikan karena pembayaran dari perusahaan tidak full karena masalah finger tapi sebelum sebelumnya tidak ada ketentuan atau sosialisasi atau pemberitahuan tentang dampak jika tidak finger . Dan saya di suruh mengembalikan uang sesuai dengan di data tidak absensi finger . Padahal di data absensi manual seperti tanda tangan saya tidak pernah kosong dan saya bekerja .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Rusdi dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Pengertian Surat Keterangan Kerja (Vaklering)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah. Selain perjanjian kerja diatur juga dengan
peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Pada umumnya,
setelah hubungan kerja berakhir (resign) karyawan mendapatkan hak-haknya
dan surat keterangan kerja (vaklaring). UU Ketenagakerjaan tidak mengatur
secara jelas surat keterangan kerja (vaklaring), namun hal itu terdapat pada
Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Yang dimaksud surat keterangan kerja, adalah surat pengalaman kerja
(experience letter), atau dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUH Perdata”) disebut “surat pernyataan” berkenaan dengan
berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh). Pasal tersebut
berbunyi:
“Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas
permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan
yang ditandatangani olehnya”
Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya
tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja,
begitu pula, tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa
surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah
menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja
berakhir; jika namun itu si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan
tidak memajukan sesuatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan
apa alasan-alasan itu; jika si buruh telah mengakhiri hubungan kerja secara
berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak untuk
menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya.
Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau
dengan sengaja menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau
pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang
dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang
tidak termuat dalam surat pernyatannya sendiri, atau lagi memberikan
keterangan-keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang
bertentangan dengan surat pernyataannya, adalah bertanggung jawab baik
terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga tentang
kerugian yang diterbitkan karenanya”.
Surat pernyataan pengalaman kerja (vaklaring) tersebut berisi keterangan
mengenai sifat pekerjaan yang dilakukan, periode hubungan kerja yang
berlangsung, dan bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya kemudian
penyebab pengakhiran hubungan kerja. Surat Keterangan Kerja ini dibutuhkan
untuk mutasi BPJS Ketenegakerjaan dan juga sebagai referensi untuk
memperoleh pekerjaan di kantor yang baru. Bagi anda yang akan melamar
kerjaan di sebuah kantor yang baru dan dalam tahap dealing jangan lupa untuk
membahas mengenai Surat Keterangan Kerja (Vaklaring) jika kamu berhenti
(resign) di suatu hari nanti dan dituliskan dalam surat kontrak kerja.
Jika di awal perjanjian kerja tidak ada bahasan atau perjanjian/kesepakatan
mengenai Surat Keterangan Kerja (Vaklaring), maka anda bisa sampaikan
kepada pimpinan atau ke HRD untuk membuatkan Surat Keterangan Kerja yang
sangat dibutuhkan untuk masa depan anda. Dengan mengikuti prosedur resign
yang sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan, maka tidak ada alasan bagi
sebuah perusahaan menunda atau menahan Surat Keterangan Kerja yang
menjadi hak dari karyawan yang sudah mengundurkan diri.
Surat pernyataan ini sangat dibutuhkan, antara lain guna menjadi bahan
pertimbangan untuk mencari atau memperoleh pekerjaan di perusahaan lain.
Selain itu, bisa juga untuk uji kompetensi guna memperoleh sertifikasi
kompetensi kerja sesuai pengalaman dan bidangnya [vide Pasal 18 ayat
(3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – “UU
13/2003”].
Berkenaan dengan surat pengalaman kerja (vaklaring) dimaksud, saat ini
undang-undang tidak lagi mengaturnya seperti layaknya dalam Pasal 1602z
KUH Perdata. Namun, merujuk pada ketentuan Pasal 1602z KUH
Perdata tersebut, tentu tidak ada salahnya jika para pihak memperjanjikan dan
mengaturnya dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja
bersama (PKB), maupun dalam perjanjian kerja.
Hubungan Kerja Yang Diputuskan oleh Pihak Buruh
Sebagaimana ditulis oleh Prof. Iman Soepomo, S.H. dalam bukunya Hukum
Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (hal. 162 dan 171), bahwa dalam teori PHK,
ada 4 (empat) golongan alasan PHK, yakni:
a. hubungan kerja yang putus demi hukum;
b. hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh;
c. hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan;
d. hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan, terutama berdasarkan
alasan penting (gewichtige-reden, Pasal 1603v KUH Perdata);
Selanjutnya disebutkan oleh Prof. Iman Soepomo, S.H., bahwa buruh berhak
memutuskan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa persetujuan majikan.
Artinya, salah satu alasan PHK seorang karyawan adalah PHK yang diputuskan
sepihak, yakni atas kehendak pihak karyawan sendiri, dan ini memang adalah
hak karyawan untuk memutuskan hubungan kerja. Ketentuan mengenai PHK
secara sepihak tersebut, dalam Pasal 162 UU 13/2003 dikenal dengan istilah
mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resignation atau resign).
Yang harus menjadi catatan untuk karyawan adalah harus memahami prosedur
pengunduran diri sesuai dengan pasal 162 ayat (3) UU 13/2003 menyebutkan
bahwa::
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-
lambatnya
b. 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas;
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Menjawab Pertanyaan Anda
Pertanyaan pertama:
Vendor itu menahan veklaring saya atas dasar masalah absensi finger saya tidak
lengkap, dimana sebelum sebelumnya tidak ada ketentuan atau sosialisasi atau
pemeritahuan tentang dampak jika tidak finger ?
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa dalam konteks hubungan kerja maka
pada dasarnya segala sesuatunya diatur pada perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, dan peraturan kerja bersama (PKB) termasuk hak-hak dan
kewajiban karyawan termasuk pemberian surat keterangan kerja (vaklaring).
Sosialisasi atau pemberitahuan adalah hanya informasi tambahan terkait hak
dan kewajiban tersebut.
Maka seandainya pengusaha menahan hak-hak karyawan termasuk pemberian
vaklaring adalah tidak pada tempatnya. Karena pengusaha wajib memberikan
surat keterangan kerja (Vaklaring). Apalagi jika hal itu tercantum pada perjanjian
kerja. Perjanjian yang dibuat para pihak berkaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya (asas pacta sun servanda/ Pasal 1338 KUHPerdata).
Dan perjanjian itu bersifat memaksa (imperatif). Pasal 52 ayat 1 UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa Perjanjian kerja
dibuat atas dasar:
kesepakatan kedua belah pihak
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
adanya pekerjaan yang diperjanjikan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika kita mengacu pada pasal 1602z di atas,
maka pemberian Surat Keterangan Kerja (Vaklaring) kepada pekerja/buruh ini
sifatnya wajib bagi pengusaha, tidak memandang apakah pekerja tersebut
berstatus pekerja harian atau tidak. Dari pasal di atas pula antara lain dapat kita
merangkum hal-hal terkait Surat Keterangan Kerja sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kerja sifatnya wajib bagi pengusaha atas permintaan
Pekerja/buruh;
2. Surat Keterangan Kerja memuat: sifat pekerjaan, lamanya hubungan kerja,
cara bagaimana pekerja telah menunaikan kewajiban-kewajibannya, dan
cara bagaimana hubungan kerja berakhir
3. Jika majikan menolak memberikan Surat Keterangan Kerja, maka ia
bertanggung jawab terhadap baik pekerja, maupun pihak ketiga atas
kerugian yang timbul.
Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja
menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada
surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang
buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan
kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat
keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap
buruh maupun terhadap pihak ketiga. (KUHPerd. 1239).
Pertanyaan kedua:
Terkait vendor yang menahan verklaring dan kemudian mengaitkan dengan
absensi finger yang tidak lengkap padahal tidak ada ketentuan atau
pemberitahun sebelumnya, kemudian menuntut ganti rugi kepada anda.
Menurut hemat kami anda sebaiknya anda memiliki data/dokumen pembanding
sebagai argumen untuk mengatasi tuduhan pengusaha yang merugikan anda
tersebut. Namun apabila pendekatan kekeluargaan belum berhasil. Berarti itu
sudah memasuki masalah perselisihan hak bidang ketenagakerjan/perburuhan
yang diatur Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak,
akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Langkah Hukum yang Dapat Di Lakukan
Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan jika terjadi perselisihan hak,
adalah anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai
mufakat, yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah
suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial.
Jika forum bipatrit gagal, untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian
perselisihan yang dapat dipilih untuk penyelesaian perselisihan hak salah
satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial. Mediasi Hubungan Industrial
adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh
seorang atau lebih mediator yang netral.
Jika upaya penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai
kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam praktik, tuntutan agar perusahaan membuatkan surat pengalaman kerja
biasanya digabungkan dalam gugatan terkait perselisihan pemutusan hubungan
kerja (PHK). Selain meminta pesangon, pekerja juga menggugat agar
perusahaan memberikan surat pengalaman kerja (vaklaring). Hal ini misalnya
terdapat dalam perkara nomor 181 K/Pdt.Sus/PHI/2015 , di mana Mahkamah
Agung menguatkan putusan PHI yang menghukum perusahaan untuk
memberikan surat pengalaman kerja dengan kriteria baik atas nama pekerja.
Meski demikian, kami menyarankan agar Anda memprioritaskan upaya
perdamaian antara Anda dengan pengusaha tanpa harus melalui jalur hukum.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Rusdi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!