Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Kelayakan Pembebasan Bersyarat setelah Remisi pada Hukuman 5 Tahun 3 Bulan Subsider

29/02/20

Oleh : bad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
anak saya pidana 5tahun 3bulan subsider.sekarang sudah di jalani 3thun 4bulan di tamabah lagi remisi3bulan kalau hitungan 2/3 nya sudah pas dan saya sudah pengurusan PB pembebasan bersyarat.yang saya tanya berapa lama lagi ank saya jalani hukuman nys

Terima kasih atas pertanyaan saudara bad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Mencoba menjawab pertanyaanyg saudara sampaiakn sebagai berikut. Sebelum menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu saya terangkan ketentuan peraturan sebagai berikut; Berdasarkan Pasal 1 angka 3  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat   Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Syarat Remisi Apa syarat agar anak diberikan remisi? Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: [1] a.  berkelakuan baik; dan b.  telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.   Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. Jenis-jenis Remisi Kemudian Pasal 2 dan Pasal 3  Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi  (Keppres 174/1999) membedakan remisi menjadi sebagai berikut: a. remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan b. remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Pembebasan Bersyarat (PB) Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait cara mengajukan pembebasan bersyarat, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  ) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 3/2018 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Saudara harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut : a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut : a. Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) d. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan e. Salinan register F dari Kepala Lapas f. Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas. g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan v perbuatan melanggar hokum 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat Walaupun pertanyaan Anda tidak mencantumkan mengenai tindak pidana yang dilakukan anak Anda, namun berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana apapun yang dilakukan, anak Anda dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak Anda dapat memperoleh remisi sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Selain itu, baik remisi umum, khusus, dan tambahan dapat diberikan kepada anak Anda dan besaran pengurangan masa tahanannya sesuai dengan yang tercantum di atas. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum - UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012 - Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Mohon kepada Saudara Bady untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!