Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Kelayakan Pembebasan Bersyarat setelah Remisi pada Hukuman 5 Tahun 3 Bulan Subsider
29/02/20Oleh : bad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
anak saya pidana 5tahun 3bulan subsider.sekarang sudah di jalani 3thun 4bulan di tamabah lagi remisi3bulan kalau hitungan 2/3 nya sudah pas dan saya sudah pengurusan PB pembebasan bersyarat.yang saya tanya berapa lama lagi ank saya jalani hukuman nys
Terima kasih atas pertanyaan saudara bad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada
kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Mencoba menjawab pertanyaanyg saudara sampaiakn
sebagai berikut.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu saya terangkan ketentuan peraturan
sebagai berikut;
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Syarat Remisi
Apa syarat agar anak diberikan remisi? Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan
Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: [1]
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir,
terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan
predikat baik.
Jenis-jenis Remisi
Kemudian Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang
Remisi (Keppres 174/1999) membedakan remisi menjadi sebagai berikut:
a. remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
b. remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana
dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai
lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar
yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Pembebasan Bersyarat (PB)
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait cara mengajukan pembebasan bersyarat, kami
akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan
bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ) sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan.
Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 3/2018 menyatakan:
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan
untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Saudara harus memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut :
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan)
bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan
dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun
2018 yaitu sebagai berikut :
a. Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan
pengadilan
b. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lapas
c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
(Bapas)
d. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang
bersangkutan
e. Salinan register F dari Kepala Lapas
f. Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas.
g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial,
instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh
lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan v
perbuatan melanggar hokum
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Walaupun pertanyaan Anda tidak mencantumkan mengenai tindak pidana yang
dilakukan anak Anda, namun berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
tindak pidana apapun yang dilakukan, anak Anda dapat diberikan pembebasan bersyarat
sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan
baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung
sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak Anda dapat
memperoleh remisi sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Selain itu,
baik remisi umum, khusus, dan tambahan dapat diberikan kepada anak Anda
dan besaran pengurangan masa tahanannya sesuai dengan yang tercantum di atas.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
- UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Saudara Bady untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!