Ancaman Pemidanaan Pasal 378 KUHP terhadap Debitur Gagal Bayar Cicilan Kredivo untuk Pembelian HP
28/02/20Oleh : Gal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pengguna aplikasi online kredivo dimana saya membeli Hp dengan cicilan kredivo. Tetapi beberapa bulan belakangan ini saya sudah tidak sanggup menbayar cicilan tersebut dikarenakan keuangan saya juga tidak memungkinkan. Tetapi ada DC yang mengancam saya bahwa saya sudah dituduh melakukan penipuan dan saya diancam akan dipidana kan sesuai dengan pasal 378. kira-kira apa yang harus saya lakukan sekarang? jelas-jelas untuk kebutuhan anak saja saya masih kurang.
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, dari paparan masalah hukum yang Saudara
hadapi, terdapat 2 hal yang kami cermati, ada yakni:
1. Terjadinya wanprestasi antara saudara sebagai debitur dan Kredivo sebagai
kreditur, dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajbannya berupa
pembayaran cicilan.
2. Adanya tuduhan dan pengancaman dari Debt Collector dalam hal ini anda
dituduh melakukan penipuan dan diancam akan dipidanakan.
Pada prinsipnya jual beli adalah perjanjian. Perjanjian didasarkan pada kesepakatan
dan harus dilaksanakan dengan itikad baik, serta tidak boleh dirubah sepihak tanpa ada
persetujuan dari pihak lainnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata
yang berbunyi:
(1). “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya”.
(2). “Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah
pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk
itu”.
(3). Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam kasus Saudara di atas di mana ada suatu kewajiban yang tidak dipenuhi yaitu
dalam hal pembayaran cicilan HP, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai
wanprestrasi dikarenakan “ menyimpang dari syarat – syarat perjanjian apabila salah
satu pihak tidak memenuhi atau menyimpang dari perjanjian atau kesepakatan jual
beli yang diadakannya maka, secara yuridis ia dipandang telah lalai ataupun makar
(wanprestasi) maka akan dikenakan sanksi-sanksi, serta konsekuensi hukum dari suatu
perjanjian jual-beli menurut KUH Perdata ketentuan pasal 1460 KUH Perdata.”
Bagaimanakah perjanjian jual-beli dapat dipandang telah wanprestasi atau
menyimpang dari syarat-syarat perjanjian?
1.
Terhadap perjanjian jual-beli, pihak penjual berkewajiban memberikan atau
menyerahkan barang yang dijualnya ke dalam pemilikan pembeli dengan menjamin
kenikmatan tenteram atas pemakaian barang tersebut atau menjamin dari cacat
tersembunyi. Sedang bagi pihak pembeli berkewajlban membayar harga barang
tersebut. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka berarti
telah wanprestasi atau ingkar janji.
Dengan demikian dapat saja timbul suatu pertanyaan, yakni sejak kapan Debitur yang
tidak memenuhi kewajiannya dapat dipandang wanprestasi atau menyimpang dari
sahnya perjanjian? Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat diuraikan ketentuan
pasal 1238 KUH Perdata bahwa “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat
perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatannya sendiri, ialah ditetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan”
Maka solusi yang tepat atas permasalahan saat ini adalah dengan mengusahakan
penyelesaian utang tersebut. Cobalah hubungi bagian pihak pemberi pinjaman pada
aplikasi tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.
Cobalah beberapa langkah sebagai berikut:
Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai
berikut:
1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang
menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang,
baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh
syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran,
jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut
perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari cicilan
3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit dan/atau
konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru,
dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam
perusahaan.
Namun bila usaha untuk negosiasi dengan pihak kreditur tidak dapat dilakukan dan
harus melalui jalur pengadilan maka pihak kreditur perlu melakukan somasi sesuai
dengan Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat hukum bagi debitur yang telah wanprestasi adalah hukuman atau sanksi
berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak
dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi
prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga”
(Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
Terkait dengan persoalan kedua, yakni tuduhan dan pengancaman dari Debt Collector
yang dalam hal ini anda dituduh melakukan penipuan dan diancam akan dipidanakan,
dapat kami sampaikan bahwa Penagihan secara intimidatif yang dilakukan oleh
perusahaan fintech merupakan praktik terlarang. Ketentuan tersebut tercantum
dalam kode etik dan perilaku atau Code of Conduct Asosiasi Fintech Indonesia
(Aftech). Dalam kode perilaku tersebut mewajibkan seluruh perusahaan fintech
mengedepankan itikad baik dalam penagihan pinjaman kepada nasabah.
Terdapat beberapa aturan dan larangan bagi perusahaan fintech, seperti penggunaan
pihak ketiga untuk penagihan oleh perusahaan fintech harus menggunakan pihak yang
tidak tergolong dalam daftar hitam otoritas (harus tersertifikasi) ataupun dari Asosiasi.
Kemudian, perusahaan fintech juga dilarang menggunakan cara intimidatif, kekerasan
fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan
harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia
maya (cyber bullying) baik terhadap Penerima Kredit, harta bendanya, ataupun
kerabat dan keluarganya.
Pada akhirnya, tuduhan telah adanya tindakan penipuan yang anda lakukan dan dapat
dikenakan pasal pidana adalah tidak tepat karena untuk perjanjian jual beli sendiri
apabila ada kasus wanprestasi telah diatur dalam KUH Perdata selama tidak
ditemukan indikasi penipuan yang dilakukan oleh kreditur dalam artian semua syarat
pengajuan kredit Saudara sudah sesuai dan dapat dipertanggujawabkan.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Saudara Galuh untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!