Ancaman Pemidanaan Pasal 378 KUHP terhadap Debitur Gagal Bayar Cicilan Kredivo untuk Pembelian HP

28/02/20

Oleh : Gal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pengguna aplikasi online kredivo dimana saya membeli Hp dengan cicilan kredivo. Tetapi beberapa bulan belakangan ini saya sudah tidak sanggup menbayar cicilan tersebut dikarenakan keuangan saya juga tidak memungkinkan. Tetapi ada DC yang mengancam saya bahwa saya sudah dituduh melakukan penipuan dan saya diancam akan dipidana kan sesuai dengan pasal 378. kira-kira apa yang harus saya lakukan sekarang? jelas-jelas untuk kebutuhan anak saja saya masih kurang. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan Saudara, dari paparan masalah hukum yang Saudara hadapi, terdapat 2 hal yang kami cermati, ada yakni: 1. Terjadinya wanprestasi antara saudara sebagai debitur dan Kredivo sebagai kreditur, dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajbannya berupa pembayaran cicilan. 2. Adanya tuduhan dan pengancaman dari Debt Collector dalam hal ini anda dituduh melakukan penipuan dan diancam akan dipidanakan. Pada prinsipnya jual beli adalah perjanjian. Perjanjian didasarkan pada kesepakatan dan harus dilaksanakan dengan itikad baik, serta tidak boleh dirubah sepihak tanpa ada persetujuan dari pihak lainnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi: (1). “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. (2). “Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. (3). Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam kasus Saudara di atas di mana ada suatu kewajiban yang tidak dipenuhi yaitu dalam hal pembayaran cicilan HP, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai wanprestrasi dikarenakan “ menyimpang dari syarat – syarat perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi atau menyimpang dari perjanjian atau kesepakatan jual beli yang diadakannya maka, secara yuridis ia dipandang telah lalai ataupun makar (wanprestasi) maka akan dikenakan sanksi-sanksi, serta konsekuensi hukum dari suatu perjanjian jual-beli menurut KUH Perdata ketentuan pasal 1460 KUH Perdata.” Bagaimanakah perjanjian jual-beli dapat dipandang telah wanprestasi atau menyimpang dari syarat-syarat perjanjian? 1. Terhadap perjanjian jual-beli, pihak penjual berkewajiban memberikan atau menyerahkan barang yang dijualnya ke dalam pemilikan pembeli dengan menjamin kenikmatan tenteram atas pemakaian barang tersebut atau menjamin dari cacat tersembunyi. Sedang bagi pihak pembeli berkewajlban membayar harga barang tersebut. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka berarti telah wanprestasi atau ingkar janji. Dengan demikian dapat saja timbul suatu pertanyaan, yakni sejak kapan Debitur yang tidak memenuhi kewajiannya dapat dipandang wanprestasi atau menyimpang dari sahnya perjanjian? Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat diuraikan ketentuan pasal 1238 KUH Perdata bahwa “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah ditetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” Maka solusi yang tepat atas permasalahan saat ini adalah dengan mengusahakan penyelesaian utang tersebut. Cobalah hubungi bagian pihak pemberi pinjaman pada aplikasi tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut. Cobalah beberapa langkah sebagai berikut: Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut: 1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak; 2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari cicilan 3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan. Namun bila usaha untuk negosiasi dengan pihak kreditur tidak dapat dilakukan dan harus melalui jalur pengadilan maka pihak kreditur perlu melakukan somasi sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Akibat hukum bagi debitur yang telah wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa: 1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); 2. Pembatalan perjanjian; 3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur; 4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata). Terkait dengan persoalan kedua, yakni tuduhan dan pengancaman dari Debt Collector yang dalam hal ini anda dituduh melakukan penipuan dan diancam akan dipidanakan, dapat kami sampaikan bahwa Penagihan secara intimidatif yang dilakukan oleh perusahaan fintech merupakan praktik terlarang. Ketentuan tersebut tercantum dalam kode etik dan perilaku atau Code of Conduct Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Dalam kode perilaku tersebut mewajibkan seluruh perusahaan fintech mengedepankan itikad baik dalam penagihan pinjaman kepada nasabah.  Terdapat beberapa aturan dan larangan bagi perusahaan fintech, seperti penggunaan pihak ketiga untuk penagihan oleh perusahaan fintech harus menggunakan pihak yang tidak tergolong dalam daftar hitam otoritas (harus tersertifikasi) ataupun dari Asosiasi. Kemudian, perusahaan fintech juga dilarang menggunakan cara intimidatif, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap Penerima Kredit, harta bendanya, ataupun kerabat dan keluarganya. Pada akhirnya, tuduhan telah adanya tindakan penipuan yang anda lakukan dan dapat dikenakan pasal pidana adalah tidak tepat karena untuk perjanjian jual beli sendiri apabila ada kasus wanprestasi telah diatur dalam KUH Perdata selama tidak ditemukan indikasi penipuan yang dilakukan oleh kreditur dalam artian semua syarat pengajuan kredit Saudara sudah sesuai dan dapat dipertanggujawabkan. Demikian semoga dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Galuh untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!