Kemungkinan Pengajuan Kasasi atas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Narkotika Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan 127 Ayat (1) Huruf (a) dengan Barang Bukti 1,1 Gram

28/02/20

Oleh : nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
suami saya di dakwa pasal 114 ayat 1 112 ayat 1 127ayat 1 huruf (a di tuntut 7th sub 1th di vonis 6th 6bln berdasarkan berat barang bukti bruto 1,1 gr. di tingkat banding tidak dapat di terima dan berkuatan hukum tetap,mohon tolong bantuan buat saya,apakah saya bisa mendapatkan hasil untuk tingkat kasasi,tolong bantuannya buat saya karna anak2 saya masih pada kecil dan sangat butuh lasih sayang ayahnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara nur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: RS Habibi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena Anda telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id. Pertanyaan yang Saudara ajukan mengenai mengapa banding tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum tetap. Maka terlebih dahulu saya akan jelaskan mengenai apa itu upaya hukum banding. Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan. (Pasal 67 KUHAP) Banding sendiri tidak dapat diajukan dalam hal putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Untuk dasar hukum Banding secara utuh terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana BAB XVII Upaya Hukum Biasa Bagian Kesatu tentang Pemeriksaan Tingkat Banding. Banding sendiri boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa. Dengan begitu apabila Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan banding dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka putusan pengadilan negeri tersebut dengan sendirinya berkekuatan hukum tetap (inkraht). Dengan tidak mengajukannya Banding maka dapat dimaknai bahwa pihak berpekara telah menerima putusan tersebut. Pendapat diatas dikuatkan oleh Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969, tanggal 25 Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat- surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan. Putusan yang tidak dapat diajukan banding adalah putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Selain itu, putusan Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP juga tidak dapat diajukan banding. Dengan begitu dari pertanyaan Anda maka dapat kami simpulkan bahwa kasus yang sedang suami Anda alami masuk dalam kategori diatas, dimana bisa saja proses upaya hukum biasa “Banding” telah anda lalu dengan putusan yang telah inkrah, atau pengajuan banding yang anda ajukan telah lewat tenggang waktu dalam pengajuannya hingga putusan tersebut berujung inkrah. Kemudian mengenai pertanyaan saudara “apakah saya bisa mendapatkan hasil untuk tingkat kasasi” mungkin yang anda maksud adalah bagaimana syarat dan tata cara mengajukan kasasi. Maka dalam hal ini akan saya jelaskan syarat dan tata cara mengajukan upaya hukum kasasi. 1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan. 2. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang telah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. 3. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta pemberitahuan permohonan kasasi. 4. Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. 5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 6. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya. 7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi. 8. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut. 9. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 10. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung. Demikian jawaban yang saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Allyuntuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!