Kemungkinan Pengajuan Kasasi atas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Narkotika Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan 127 Ayat (1) Huruf (a) dengan Barang Bukti 1,1 Gram
28/02/20Oleh : nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
suami saya di dakwa pasal 114 ayat 1 112 ayat 1 127ayat 1 huruf (a
di tuntut 7th sub 1th di vonis 6th 6bln berdasarkan berat barang bukti bruto 1,1 gr.
di tingkat banding tidak dapat di terima dan berkuatan hukum tetap,mohon tolong bantuan buat saya,apakah saya bisa mendapatkan hasil untuk tingkat kasasi,tolong bantuannya buat saya karna anak2 saya masih pada kecil dan sangat butuh lasih sayang ayahnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara nur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: RS Habibi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena Anda telah
menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id.
Pertanyaan yang Saudara ajukan mengenai mengapa banding tidak dapat
diterima dan telah berkekuatan hukum tetap. Maka terlebih dahulu saya akan
jelaskan mengenai apa itu upaya hukum banding.
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta
oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan
Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan
isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri
dimana putusan tersebut dijatuhkan. (Pasal 67 KUHAP) Banding sendiri tidak dapat
diajukan dalam hal putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Untuk dasar hukum Banding secara utuh terdapat pada Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana BAB XVII Upaya Hukum Biasa Bagian Kesatu tentang
Pemeriksaan Tingkat Banding.
Banding sendiri boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam
waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan
kepada terdakwa. Dengan begitu apabila Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak
mengajukan banding dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka putusan
pengadilan negeri tersebut dengan sendirinya berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Dengan tidak mengajukannya Banding maka dapat dimaknai bahwa pihak
berpekara telah menerima putusan tersebut.
Pendapat diatas dikuatkan oleh Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969,
tanggal 25 Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan
melampaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-
surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat
dipertimbangkan.
Putusan yang tidak dapat diajukan banding adalah putusan bebas, lepas
dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan
hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Selain itu, putusan
Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP juga tidak dapat diajukan
banding.
Dengan begitu dari pertanyaan Anda maka dapat kami simpulkan bahwa
kasus yang sedang suami Anda alami masuk dalam kategori diatas, dimana bisa
saja proses upaya hukum biasa “Banding” telah anda lalu dengan putusan yang
telah inkrah, atau pengajuan banding yang anda ajukan telah lewat tenggang waktu
dalam pengajuannya hingga putusan tersebut berujung inkrah.
Kemudian mengenai pertanyaan saudara “apakah saya bisa mendapatkan
hasil untuk tingkat kasasi” mungkin yang anda maksud adalah bagaimana syarat
dan tata cara mengajukan kasasi. Maka dalam hal ini akan saya jelaskan syarat dan
tata cara mengajukan upaya hukum kasasi.
1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah
putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan.
2. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang
telah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani
oleh Panitera.
3. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta
pemberitahuan permohonan kasasi.
4. Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap
diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh
Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah
Agung.
5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah
pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
6. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum,
Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan
membuat memori kasasi baginya.
7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus
membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
8. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang
bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara
tersebut.
9. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu
mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B
harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
10. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke
Mahkamah Agung.
Demikian jawaban yang saya berikan, semoga bermanfaat dalam
menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama
untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya
sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Allyuntuk
mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis.
Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!