Permintaan Sumbangan Bermuatan Intimidasi oleh Oknum Mengatasnamakan Ormas di Toko dan Kemungkinan Pelaporan Pidana

28/02/20

Oleh : Alv***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam, Saya ingin bertanya mengenai pungli oleh oknum yg mengatasnamakan ormas. Jadi pada tanggal 26 februari kemarin ada sekitar 6-8 orang datang ke toko saya melakukan pungli dengan dalih meminta sumbangan tapi mematok nominal (minimal 50-100 ribu). Kebetulan yang menjaga toko adalah karyawan saya, mereka meminta dengan nada tinggi dan terkesan memaksa karna mematok nominal. Posisi saat itu karyawan saya menjelaskan untuk nominal itu terlalu besar sedangkan penjualan sedang sepi (karyawan saya sampai menunjukan catatan penjualan) tapi mereka ngotot minimal 50 ribu. Memang tidak ada kekerasan, tapi dari nada bicara yang tinggi dan gerakan, dan didatangi oleh orang sebanyak itu menurut saya itu termasuk tindakan intimidasi. Yang saya ingin tanyakan: 1. Apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori pidana? 2. Apakah tindakan tersebut bisa dilaporkan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alv*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.Komp (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Alvi Jonathan. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Definisi pungutan liar (pungli) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Definisi Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas (dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak dan Kewajiban Ormas (pasal 20 dan 21 Undang-Undang Ormas) Ormas berhak: a. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; b. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; d. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; e. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan f. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi. Ormas mempunyai kewajiban: a. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; d. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; e. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan f. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara. Pungutan Liar yang Dilakukan oleh Ormas: Pelanggaran terhadap kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf c dan d, yaitu melanggar kewajiban untuk memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan dan/atau memberikan manfaat untuk masyarakat serta melanggar kewajiban menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat, maka ormas tersebut dapat dijerat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ormas berupa: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian kegiatan; dan/atau c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar di masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Atas dikeluarkannya Perpres tersebut, maka dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.   Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Perpres 87/2016 disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanaan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli juga menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Kewenangan Satgas Saber Pungli berdasarkan Pasal 4 Perpres 87/2016, yaitu: Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan; memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.   Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 180/Kep.1360-Inspektorat/2016 Tentang Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar Kota Bandung yang pada pokoknya berisi pembentukan Satgas Saber Pungli di Bandung, maka ketentuan Pasal 4 Perpres 87/2016 telah diselenggarakan oleh pemerintah setempat.   Menjawab pertanyaan anda, kami menyarankan kepada anda selaku korban pungli untuk melaporkan hal tersebut ke Satgas Saber Pungli di Kota Bandung Jawa Barat secara langsung, atau melalui media elektronik seperti mengakses aplikasi Siberli (www.siberli.jabarprov.go.id) atau melalui sosial media instagram @saberpunglikotabandung. Anda juga dapat melaporkan hal tersebut ke situs resmi Satgas Saber Pungli (https://lapor.saberpungli.id/) yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan yang nantinya akan diproses secara elektronik atau Call Center 193 maupun SMS ke 1193. Menurut kami pungli yang dilakukan oleh ormas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan apabila dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerasan ini diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar; Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 180/Kep.1360-Inspektorat/2016 Tentang Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar Kota Bandung. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Alvi Jonathan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!