Penentuan Waktu Bebas Narapidana Setelah Memenuhi 1/3 Masa Tahanan dan Menunggu Terbitnya SK PB dari Jakarta

27/02/20

Oleh : Rya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak/ibu saya mau tanyak temen saya 1/3 nya tahananya sudah tanggal 20_02_2020 tapi kok belum bisa bebas .katanya teman saya nunggu surat SK dari jakarta turun .terus kalu begitu teman saya bebas nya kapan ya .terimaksi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rya********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa narapidana atau Wargabinaan Pemasyarakatan mempunyai hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Berasimilasi. a. Pembebasan Bersayarat (PB) Bersyarat. adalah program pembinaan wargabinaan diluar lembaga Pemasyarakatan. b. Asimilasi adalah Proses pembinaan narapidana dan anak pidana yang dilaksanakan dengan membaur narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Dan juga kami ingin menjelaskan mengenai 1/3 (satu pertiga). 1/3 (satu pertiga) adalah masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak tanggal Penahanan. Sedangkan 1/3 sisa tahanan adalah sisa tahanan yang harus di jalankan oleh narapidana, sesuai dengan amar Putusan Hakim. Sedangkan masa tahanannya yang jatuh pada tanggal 20-02-2020, namun Surat Pembebasan belum keluar, mungkin saja narapidana tersebut tidak atau belum diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena tidak lulus dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Klein yang terhormat, Namun untuk kasus Narkotika selain harus telah lulus dari pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan tentu ada ketentuan tambahan mengenai Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Pasal 85 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remis, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yaitu : a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak Pidana yang dilakukan. b. Telah paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan. Dalam hal menunggu Surat keputusan tentang Pembebasan, narapidana harus terlebih dahulu mengajukan Permohonan, melalui lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan negera tempat narapidana di tahan. Akan tetapi ada ketentuan dan syarat-syarat dalam mengusulkan Pembebasan Bersyarat yaitu sebagai berikut : Syarat Substantif: 1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya; 2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif; 3. Berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan; 4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan Pembinaan wargabinaan yang bersangkutan; 5. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam waktu 9 (sebilan bulan; dan 6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahan dan remisi. Syarat Administratif 1. Salinan Putusan/Ekstra Vonis; 2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kajaksaan; 3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang keluarga Wargabinaan yang bersangkutan; 4. Surat Keterangan dari Dokter; 5. Salinan Daftar huruf F; 6. Daftar Perubahan; 7. Salinan Kartu Pembinaan;dan 8. Laporan hasil Sidang TPP bahwa Surat Keputusan pembebasan Bersyarat akan keluar setelah ada Permohonan dari Pihak Keluarga dan sisetujui dalam sidang-sidang yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Demikian semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Ryan Antuniuz untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!