Proses Pengurusan Penetapan Pengadilan untuk Izin Menjual Rumah Milik Anak di Bawah Umur
27/02/20Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Siang,
Mohon informasinya terkait proses pengurusan Penetapan Izin menjual Rumah Anak dibawah umur,
apa saja yang perlu disipakan?
Rata-rata pengurusannya berapa lama?
dan perkiraan biaya berapa?
terimakasih,
Danis
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Giyanto. S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa, Mengajukan penetapan pada Pengadilan Negeri setempat ada 2
macam, yaitu perwalian dari anak dibawah umur, dan peretujauan untuk
menjual harta/hak waris dari anak yang masih di bawah umur.
2
2. Mengajukan penetapan perwalian dari anak dibawah umur dan
persetujuan untuk menjual/hak waris yang masih dibawah umur.
Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan ahli waris dari
pewaris dalam proses pendaftaran baliknama waris atas tanah, maka
berdasarkan pasal 111 ayat 1c point 4 peraturan menteri agrarian/kepala
bphn no.3/1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturn pemerintah
no.24 /1997 tentang pendaftaran tanah selanjutnya PMNA no.3/1997
disebutkan bahwa surat tandda bukti waris hak yang bentuknya terdiri
dari : Wasiat dari pewaris, atau putusan engadilan, atau pentapan
hakim/ketua pengadilan.
Keterangan waris bagi pewaris yang beragama islam dibuat
dibawah tangan dengan lurah menyaksikan dan membenarkan dan
dikuatkan oleh camat setempat mengetahui atau menyatakan benar
bahwa ahli waris adalah warga kami.
Surat tersebut diketahui siapa saja ahi waris yang berhak
mewaris,termasuk dapat diketahui apakah ahli waris tersebut sudah
dewasa (dapat perbuatan hukum sendiri) atau belum. Seseorang yang
sudah dewasa atau sudah menikah secara hukum di istilahkan sebagai
“cakap menurut hukum”. Dan terhadap ahli waris yang belum cakap untuk
melakukan perbuatan hukum, siperlukan izin-izin khusus dari pihak yang
berwenang.
Untuk keperluan jual beli rumah warisan orang tua. Wajib
mengajukan permohonan perwalian/penetapan wali dan permohonan
penetapan ijin menjual harta anak dibawah umur dari pengadilan negeri
setempat, hal ini diatur dalam pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (“KUHPer”) “bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak
bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak
ytelah diatur dengan cara yang sah, Pengailan Negeri harus mengangkat
seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para
keluarga sedarah dan semenda”
Kemudian dalam Pasal 362 KUHPer diatur tentang kewajiban wali
untuk mengangkat sumpah segera setelah perwaliannya berlaku.
3. Waktu Pengurusan dapat dilihat dipengadilan bahwa terdapat standar
operasioan Prosedur di Pengadilan tentang Pendaftaran
Perkara/Penetapan:
a. Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah dengan membawa
surat gugatan atau permohonan.
b. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan
menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua)
rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
c. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang
dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan
3
menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara
diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara
tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama.
d. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau
permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa
Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
e. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat
gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM).
f. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar
biaya perkara ke bank.
g. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip
penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank
tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),
seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak
berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan
uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
h. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi
dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank
tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
kepada pemegang kas.
i. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan
kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi
tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan
menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan
pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan
atau permohonan yang bersangkutan.
j. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat
gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2
(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM).
k. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau
permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor
register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil
dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
l. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat
gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada
pihak berperkara.
Pendaftaran SelesaiPihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh
jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah
ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang
pemeriksaan perkaranya (PHS).
Mohon kepada Saudara Danis untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!