Proses Pengurusan Penetapan Pengadilan untuk Izin Menjual Rumah Milik Anak di Bawah Umur

27/02/20

Oleh : Dan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Siang, Mohon informasinya terkait proses pengurusan Penetapan Izin menjual Rumah Anak dibawah umur, apa saja yang perlu disipakan? Rata-rata pengurusannya berapa lama? dan perkiraan biaya berapa? terimakasih, Danis

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Giyanto. S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa, Mengajukan penetapan pada Pengadilan Negeri setempat ada 2 macam, yaitu perwalian dari anak dibawah umur, dan peretujauan untuk menjual harta/hak waris dari anak yang masih di bawah umur. 2 2. Mengajukan penetapan perwalian dari anak dibawah umur dan persetujuan untuk menjual/hak waris yang masih dibawah umur. Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan ahli waris dari pewaris dalam proses pendaftaran baliknama waris atas tanah, maka berdasarkan pasal 111 ayat 1c point 4 peraturan menteri agrarian/kepala bphn no.3/1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturn pemerintah no.24 /1997 tentang pendaftaran tanah selanjutnya PMNA no.3/1997 disebutkan bahwa surat tandda bukti waris hak yang bentuknya terdiri dari : Wasiat dari pewaris, atau putusan engadilan, atau pentapan hakim/ketua pengadilan. Keterangan waris bagi pewaris yang beragama islam dibuat dibawah tangan dengan lurah menyaksikan dan membenarkan dan dikuatkan oleh camat setempat mengetahui atau menyatakan benar bahwa ahli waris adalah warga kami. Surat tersebut diketahui siapa saja ahi waris yang berhak mewaris,termasuk dapat diketahui apakah ahli waris tersebut sudah dewasa (dapat perbuatan hukum sendiri) atau belum. Seseorang yang sudah dewasa atau sudah menikah secara hukum di istilahkan sebagai “cakap menurut hukum”. Dan terhadap ahli waris yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, siperlukan izin-izin khusus dari pihak yang berwenang. Untuk keperluan jual beli rumah warisan orang tua. Wajib mengajukan permohonan perwalian/penetapan wali dan permohonan penetapan ijin menjual harta anak dibawah umur dari pengadilan negeri setempat, hal ini diatur dalam pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) “bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak ytelah diatur dengan cara yang sah, Pengailan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda” Kemudian dalam Pasal 362 KUHPer diatur tentang kewajiban wali untuk mengangkat sumpah segera setelah perwaliannya berlaku. 3. Waktu Pengurusan dapat dilihat dipengadilan bahwa terdapat standar operasioan Prosedur di Pengadilan tentang Pendaftaran Perkara/Penetapan: a. Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau permohonan. b. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. c. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan 3 menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. d. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). e. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). f. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank. g. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut. h. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan  Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas. i. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. j. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). k. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. l. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara. Pendaftaran SelesaiPihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS). Mohon kepada Saudara Danis untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!