Perkiraan Waktu Bebas bagi Terpidana dengan Vonis 5 Tahun Subsider 2 Bulan setelah Menjalani 3 Tahun dan Mengurus Justice Collaborator (JC)

27/02/20

Oleh : Han***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sudah jalanin hukuman selama 3 tahun dan kapan saya bebas kalo hukuman saya 5 tahun subsider 2 bulan dengan mengurus JC

Terima kasih atas pertanyaan saudara Han*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) JC itu kepanjangan dari justice collaborator atau dengan nama lain, yakni kesanggupan seseorang untuk bekerjasama dalam pengungkapan perkara. Justice Collaborator diberikan saat dalam penyidikan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya. Pembebasan Bersyarat diatur dalam Pasal 82-101 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 (dua per tiga) hukumannya. Jika ada permohonan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Berdasarkan Pasal 82-101 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah memenuhi syarat : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; Telah mengikuti prgram pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat : Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tindak apapun yang dilakukan dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Jadi setidaknya, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Handry untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!