Hak Tersangka Narkotika atas Pembebasan Setelah 120 Hari Penahanan Polisi dan Kelanjutan Proses P21

27/02/20

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
mau tanya... sy kena kasus narkotika jenis sabu bb.0.28g.. masa penahanan saya sdh 120hari... tp blm P21. sy berhak meminta kepolisian utk di bebaskan? dan kasus sy msh bisa di naik kan lg?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pertanyaan saudara, mengenai penahanan saudara di kepolisian sudah berjalan 120 hari dan belum juga P-21 apakah saudara dapat meminta kepolisian untuk dibebaskan? Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan mengenai P-21. Menurut Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka. Selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai penyidikan. Menurut pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Bedasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu: a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. Kami akan menjelaskan pasal 24 KUHAP adalah sebagai berikut : 1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari. 2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. 3. Ketentuan sebagamana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. 4. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum. Menurut KUHP pasal 29 adalah sebagai berikut : 1. Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena: a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau; b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. 2. Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. 3. Perpanjangan penahanan tersebut átas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; a. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi; b. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung; c. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 4. Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab. 1. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi. 2. Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 3. Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat: b. penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; a. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung. Dari penjelasan pasal diatas maka saudara sudah dapat dikeluarkan dari proses penyidikan di kepolisian karena sudah memcapai 120 hari. Saudara juga dapat meminta untuk di rehabilitasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 yang berbunyi sebagai berikut : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. keputusan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penepatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial angka 2 huruf b juga menyatakan sabu- sabu 1 gram yang didapati saat penangkapan dapat di rehabilitasi, Karena saudara menggunakan sabu-sabu 0,28 gram maka saudara dapat di rehabilitasi, tetapi walaupun saudara di rehabilitasi proses hukum masih terus berjalan, Terkait pertanyaan saudara tentang apakah kasus saudara bisa dinaikan lagi. Kasus anda masih terus berjalan sampai kepolisian mengeluarkan surat penghentian penyidikan sesuai dengan Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana 76 berbunyi sebagai berikut : (1) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan apabila: a. tidak terdapat cukup bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan c. demi hukum, karena: 1. tersangka meninggal dunia; 2. perkara telah kadaluarsa; 3. pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan 4. tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem). (2) Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara. (3) Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya. (4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan pra peradilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 3. Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. 4. keputusan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 5. Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!