Hak Tersangka Narkotika atas Pembebasan Setelah 120 Hari Penahanan Polisi dan Kelanjutan Proses P21
27/02/20Oleh : Bud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mau tanya... sy kena kasus narkotika jenis sabu bb.0.28g.. masa penahanan saya sdh 120hari... tp blm P21. sy berhak meminta kepolisian utk di bebaskan? dan kasus sy msh bisa di naik kan lg?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan saudara, mengenai penahanan saudara di kepolisian sudah berjalan 120
hari dan belum juga P-21 apakah saudara dapat meminta kepolisian untuk
dibebaskan? Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan
mengenai P-21. Menurut Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal
1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994
tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana P-21 merupakan kode formulir yang
digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai
pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan
siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21
(hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan
ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih
berstatus tersangka.
Selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai penyidikan. Menurut pasal 1 angka 4
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penyelidik adalah pejabat
polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penyelidikan. Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut
umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini. Bedasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik
(dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan
penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP
membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah
penyidik berwenang melakukan penahanan.
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan
atau penahanan lanjutan.
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan
penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Kami akan menjelaskan pasal 24 KUHAP adalah sebagai berikut :
1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut
umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
3. Ketentuan sebagamana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
4. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.
Menurut KUHP pasal 29 adalah sebagai berikut :
1. Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24,
Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan,
penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan
yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat,
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau;
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun
atau lebih.
2. Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari
dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi
untuk paling lama tiga puluh hari.
3. Perpanjangan penahanan tersebut átas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan
dalam tingkat: penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan
negeri;
a. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
c. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
4. Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada
ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
1. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan
dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
2. Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai
diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
3. Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa
dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
b. penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
a. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua
Mahkamah Agung.
Dari penjelasan pasal diatas maka saudara sudah dapat dikeluarkan dari proses
penyidikan di kepolisian karena sudah memcapai 120 hari. Saudara juga dapat
meminta untuk di rehabilitasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika pasal 54 yang berbunyi sebagai berikut : “Pecandu Narkotika
dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial”. keputusan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang
Penepatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam
Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial angka 2 huruf b juga menyatakan
sabu- sabu 1 gram yang didapati saat penangkapan dapat di rehabilitasi, Karena
saudara menggunakan sabu-sabu 0,28 gram maka saudara dapat di rehabilitasi, tetapi
walaupun saudara di rehabilitasi proses hukum masih terus berjalan,
Terkait pertanyaan saudara tentang apakah kasus saudara bisa dinaikan lagi. Kasus
anda masih terus berjalan sampai kepolisian mengeluarkan surat penghentian
penyidikan sesuai dengan Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana 76 berbunyi
sebagai berikut :
(1) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan
apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
c. demi hukum, karena:
1. tersangka meninggal dunia;
2. perkara telah kadaluarsa;
3. pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
4. tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
(2) Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara.
(3) Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat
pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau
penasihat hukumnya.
(4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan pra
peradilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan
kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan
dan surat perintah penyidikan lanjutan
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan)
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001
tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang
Administrasi Perkara Tindak Pidana.
4. keputusan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010
5. Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012
tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!