Keterlambatan Pemenuhan Janji Pemagaran/Pematokan Tanah dalam Perjanjian Jual Beli Setelah Angsuran Mencapai 80%
27/02/20Oleh : Kus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya membeli tanah dalam isi perjanjian tsb. Tanah akan dipatok ketika angsuran mencapai 80%, tapi hingga angsuran mencapai kurng lebih 87% pihak penjual belum memberi kepastian kapan dipatok dan selalu terbelit2 alasannya, bagaimana seharusnya yg saya lakukan? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Bapak Kusnaini yang kami hormati, perlu diketahui bahwa penetapan batas tanah
sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Pasal 18 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan :
“Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum
terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya
atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang
sebenarnya. dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara
sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara
sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah
yang berbatasan.”
Berdasarkan aturan tersebut, sebenarnya penetapan batas tanah dilakukan olah Panitia
Ajudikasi yang tentunya dilakukan berdasarkan pada batas-batas yang ditunjukkan oleh
pemilik tanah dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan. Jika terjadi sengketa,
maka Panitia Ajudikasi dapat menyelesaikannya dengan damai melalui musyawarah
dengan pemilik tanah yang berbatasan. Penyelesaian sengketa dengan musyawarah ini
juga sudah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang
menyatakan:
“Dalam hal terjadi sengketa mengenai batas bidang-bidang tanah yang
berbatasan, Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
Kepala Kantor Pertanahan/petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran
tanah secara sporadik berusaha menyelesaikannya secara damai melalui
musyawarah antara pemegang hak dan pemegang hak atas tanah yang
berbatasan, yang, apabila berhasil, penetapan batas yang dihasilkannya
dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (Daftar Isian 200)”
Berdasarkan aturan tersebut, kami menyarankan Bapak untuk segera menghubungi
Kantor Badan Pertanahan Nasional yang ada di kota Bapak untuk melakukan pengukuran
tanah. Selain itu, kami harap Bapak juga segera mengurus sertifikat tanah tersebut agar
hak-hak Bapak sebagai pemilik tanah dapat terlindungi.
Terkait jual beli seperti yang Bapak sebutkan, pada dasarnya adalah sebuah kesepakatan
bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Kesepakatan tersebut telah
menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Hal ini sesuai Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan :
“Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara
dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan
kewajiban masing-masing pihak.”
Masalahnya ada salah satu pihak, dalam hal ini pihak penjual, yang tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yaitu membuat patok. Hal ini tentunya
merugikan yang lain yaitu pihak pembeli. Oleh karena ini adalah kesepakatan, maka
sebaiknya memang diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan. Meski
demikian, Bapak Kusnaini sebagai pihak yang dirugikan bisa juga menuntut ganti rugi
atas pihak penjual tidak melaksanakan kesepakatan jual beli. Hal ini diatur dalam Pasal
1267 KUHPerdata, berbunyi: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat
memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat
dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian
dan bunga.”
Berdasarkan aturan tersebut, kami menyarankan masalah ini dapat diselesaikan dengan
cara kekeluargaan antara Bapak dengan pemilik tanah sebelumnya dengan harapan terjadi
kesepakatan dan tidak terjadi konflik.
Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!