Ketentuan Hukum Usaha Besi di Lingkungan Permukiman yang Mengganggu Kenyamanan Rumah Tinggal

26/02/20

Oleh : Sha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak, saya mau bertanya rumah kami diapit usaha besi, jika kami selaku warga asli keberatan, tapi tidak ada yang mendukung dan sudah pernah di complain ke rt rw sampai minta tolong rt ke wali kota, tetapi usaha itu tetap berada di sisi kiri dan kanan rumah kami. kejadian ini di complain sejak 2013 hingga sekarang dan dikarenakan lingkungan saya berubah sejak itu jadi tempat usaha atau komersil, usaha mereka tetap berada mengapit rumah kami. Sedangkan kami merasa tidak tentram dan tenang hingga kini tinggal di rumah kami sendiri, karna diapit usaha seperti itu. Pertanyaan saya apakah usaha seperti itu ada undang undang nya atau tidak? Lalu Jika ada UU mengapa diizinkan oleh pihak berwenang. Apakah bisa dibantu atau memang tidak ada aturan nya. Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sha*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait dengan adanya gangguan usaha besi yang mengapit tempat tinggal, yang menyebabkan tidak tenteram dan tenang di rumahnya sendiri, dan apakah usaha seperti itu ada undang-undang yang mengaturnya, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”), maka suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.” Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan. b. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. c. Merujuk pada pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa selama tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, maka suatu rumah dapat digunakan sebagai tempat usaha. Adapun, perlu diperhatikan apakah rumah yang dijadikan tempat usaha tersebut telah sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan, untuk memastikan bahwa pemanfaatan bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan atas rumah tersebut. d. Selain itu, salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”)dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha. e. Selanjutnya upaya hukum yang dapat Saudara lakukan adalah dengan melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat, untuk menyampaikan terdapatnya gangguan yang dilakukan atas kegiatan usaha tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu sanksi administratif yang dapat berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan pembangunan; 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 4. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan; 5. Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel); 6. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; 7. Pembatasan kegiatan usaha; 8. Pembekuan izin mendirikan bangunan; 9. Pencabutan izin mendirikan bangunan; 10. Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; 11. Perintah pembongkaran bangunan rumah; 12. Pembekuan izin usaha; 13. Pencabutan izin usaha; 14. Pengawasan; 15. Pembatalan izin; 16. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; 17. Pencabutan insentif; 18. Pengenaan denda administratif; 19. Penutupan lokasi. f. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Shasya untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!