Potensi Pidana atas Kewajiban Menanggung Kerugian Toko dan Denda Minuman Tidak Terinput oleh Karyawan Retail

26/02/20

Oleh : Can***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya berkerja disalah satu riteil minuman. Dan tokonya mengalami kerugian (minus) kurang lebih 75jt rupiah. Dan harus dibayar 10 hari terhitung hari ini. Sedangkan dia langsung disuruh istirahat (tidak bekerja) dulu. Mereka terdiri dr 9 org, dr 9 org tersebut beda-beda diberi tanggungjawab untuk melunasi nya, dr 8-15 juta per org. Dan setiap bikin minum (untuk konsumsi pribadi) yg blm diinput dikenakan 10rb per cup. Ada yg kena 1 hari 5cup (50) di kali kan 95 hari. Jd dia harus ganti kurleb 5jt. Pdhl tidak setiap hari dia mengambil atau membuat minuman tsb. Pertanyaan saya apa bisa adik saya dan teman-teman nya dipidana kan bila tidak melunasi sampai waktu yg ditentukan? Dan untuk masalah bikin minum, apa bisa digugat dgn pasal pemerasan? Karna mereka aja mendengar kata org bukan liat bukti (cctv) atau penjelasan dr org yg b ersangkutan. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Can******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Candra Putra Palintino yg telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi kami (lsc.bphn.go.id). Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, permasalahan adiknya yang tersandung hukum, apa bisa adik saya dan teman-temannya di pidana kan bila tidak melunasi sampai waktu yang ditentukan?. Dan dengan pasal pemerasan. Baiklah akan saya jelaskan: (Bisa kena bisa tidak) hukum Pidana, kalo saudara beritikad baik akan mengganti kerugian yang di minta dari perusahaan tersebut adik saudara tidak dikenakan pidana, tapi kalo memang tidak bisa membayar ganti kerugian adik saudara, perusahaan tersebut mungkin akan melaporkan tindakan adik saudara kepada yang berwajib. Dari pihak Saudara harus mengklarifikasi atas perbuatan yang adik saudara lakukan kepada perusaan tersebut. Anda harus mengganti uang sesuai dengan yang telah di tentukan oleh perusahaan tersebut. Dan ini bukan termasuk pasal pemerasan tapi perusahaan minta ganti rugi. Apakah waktu melamar pekerjaan di perusahaan tsb ada perjanjian untuk karyawannya boleh mengkonsumsi dari produk yang ada di perusahaan itu, dengan waktu yang tidak ditentukan dari perusahaan tersebut. Apabila ada tunjukan surat itu kepada perusahaan, karyawan bisa atau di perbolehkan mengkonsumsi, minuman yang ada di situ. Karena apa yang sudah adik saudara lakukan membuat atau meminum dan mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang punya di kategorikan sebagai pencuri (mencuri). Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pencurian tersebut bermacam-macam bergantung dari apa yang dicuri, berapa harga barang yang dicuri, serta cara yang dilakukan untuk melakukan pencurian.   Kemudian mengenai barang bukti yang sudah tidak ada, yang ada hanya saksi dan pengakuan dari terdakwa, perlu diketahui bahwa keterangan saksi dan keterangan terdakwa adalah alat bukti. Untuk dapat membuktikan pelaku bersalah atau tidak, dibutuhkan keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Dengan kata lain, pelaku pencurian itu dapat dipidana berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku tersebut. Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Buku Kedua KUHP adalah tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” Kaitannya dengan masalah kejahatan pencurian, di Indonesia mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, yang dibedakan atas 5 (lima) macam pencurian : 1. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) 2. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) 3. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) 4. Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP) 5. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) Disini kami dari konsultan akan membahas tentang Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP)Pencurian ringan : Pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. Perumusan pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan : ”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.  Berdasarkan rumusan pada Pasal 364 KUHP di atas, maka unsur-unsur dalam pencurian ringan adalah : 1. Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP); 2. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama- sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP); 3. Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu; 4. Tidak dilakukan dalam sebuah rumah; 5. Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang  ada rumahnya; dan 6. Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana. PEMBAHASAN PENCURIAN RINGAN -  Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (”PERMA 2/2012”): Pasal 364 KUHP: Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 1 PERMA 2/2012: Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terkait dengan pencurian ringan, Konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut: Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, danterhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Pasal 2 ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa: Dalam menerima pelimpahan perkaraPencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebutbernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apabila orangtersebut mencuri buah dengan nilai di bawah Rp. 2,5 juta, maka ia termasuk pencurian ringan yang mana tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Mohon kepada Saudara Candra Putra Palintino untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!