Potensi Pidana atas Kewajiban Menanggung Kerugian Toko dan Denda Minuman Tidak Terinput oleh Karyawan Retail
26/02/20
Oleh : Can***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Adik saya berkerja disalah satu riteil minuman. Dan tokonya mengalami kerugian (minus) kurang lebih 75jt rupiah. Dan harus dibayar 10 hari terhitung hari ini. Sedangkan dia langsung disuruh istirahat (tidak bekerja) dulu. Mereka terdiri dr 9 org, dr 9 org tersebut beda-beda diberi tanggungjawab untuk melunasi nya, dr 8-15 juta per org.
Dan setiap bikin minum (untuk konsumsi pribadi) yg blm diinput dikenakan 10rb per cup. Ada yg kena 1 hari 5cup (50) di kali kan 95 hari. Jd dia harus ganti kurleb 5jt. Pdhl tidak setiap hari dia mengambil atau membuat minuman tsb.
Pertanyaan saya apa bisa adik saya dan teman-teman nya dipidana kan bila tidak melunasi sampai waktu yg ditentukan?
Dan untuk masalah bikin minum, apa bisa digugat dgn pasal pemerasan? Karna mereka aja mendengar kata org bukan liat bukti (cctv) atau penjelasan dr org yg b
ersangkutan.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Can******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Candra Putra Palintino
yg telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan
konsultasi kami (lsc.bphn.go.id).
Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, permasalahan adiknya
yang tersandung hukum, apa bisa adik saya dan teman-temannya di
pidana kan bila tidak melunasi sampai waktu yang ditentukan?. Dan
dengan pasal pemerasan.
Baiklah akan saya jelaskan:
(Bisa kena bisa tidak) hukum Pidana, kalo saudara beritikad baik akan
mengganti kerugian yang di minta dari perusahaan tersebut adik saudara
tidak dikenakan pidana, tapi kalo memang tidak bisa membayar ganti
kerugian adik saudara, perusahaan tersebut mungkin akan melaporkan
tindakan adik saudara kepada yang berwajib.
Dari pihak Saudara harus mengklarifikasi atas perbuatan yang adik
saudara lakukan kepada perusaan tersebut. Anda harus mengganti uang
sesuai dengan yang telah di tentukan oleh perusahaan tersebut. Dan ini
bukan termasuk pasal pemerasan tapi perusahaan minta ganti rugi.
Apakah waktu melamar pekerjaan di perusahaan tsb ada perjanjian untuk
karyawannya boleh mengkonsumsi dari produk yang ada di perusahaan itu,
dengan waktu yang tidak ditentukan dari perusahaan tersebut. Apabila ada
tunjukan surat itu kepada perusahaan, karyawan bisa atau di perbolehkan
mengkonsumsi, minuman yang ada di situ.
Karena apa yang sudah adik saudara lakukan membuat atau meminum dan
mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang punya di kategorikan
sebagai pencuri (mencuri).
Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pencurian tersebut
bermacam-macam bergantung dari apa yang dicuri, berapa harga barang yang
dicuri, serta cara yang dilakukan untuk melakukan pencurian.
Kemudian mengenai barang bukti yang sudah tidak ada, yang ada hanya saksi
dan pengakuan dari terdakwa, perlu diketahui bahwa keterangan saksi dan
keterangan terdakwa adalah alat bukti. Untuk dapat membuktikan pelaku
bersalah atau tidak, dibutuhkan keyakinan hakim yang didasarkan pada
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memang
bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Dengan kata lain, pelaku
pencurian itu dapat dipidana berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan
pelaku tersebut.
Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Buku Kedua KUHP adalah
tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362
– 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu
pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya
yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum
dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”
Kaitannya dengan masalah kejahatan pencurian, di Indonesia mengenai
tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, yang dibedakan atas 5 (lima)
macam pencurian :
1. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP)
2. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
3. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
4. Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP)
5. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP)
Disini kami dari konsultan akan membahas tentang Pencurian Ringan
(Pasal 364 KUHP)Pencurian ringan :
Pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang
pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan),
ancaman pidananya menjadi diperingan. Perumusan pencurian ringan diatur
dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan :
”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun
perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika
harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai,
karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak enam puluh rupiah”.
Berdasarkan rumusan pada Pasal 364 KUHP di atas, maka unsur-unsur
dalam pencurian ringan adalah :
1. Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP);
2. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-
sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP);
3. Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat,
dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu;
4. Tidak dilakukan dalam sebuah rumah;
5. Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya; dan
6. Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah.
Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian. Apabila
tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut
dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut,
tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur
pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana.
PEMBAHASAN
PENCURIAN RINGAN -
Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika
harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan
sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
KUHP (”PERMA 2/2012”):
Pasal 364 KUHP:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu
pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak
dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 1 PERMA 2/2012:
Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407
dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah).
Terkait dengan pencurian ringan, Konsiderans poin b PERMA
2/2012 menyatakan sebagai berikut:
Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan
dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan
seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan
sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman
hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara,
danterhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan,
serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan
Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum
Kasasi.
Pasal 2 ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa: Dalam menerima
pelimpahan perkaraPencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari
Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau
uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA
2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebutbernilai tidak lebih
dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan
segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur
dalam Pasal 205-210 KUHAP.
Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apabila orangtersebut mencuri buah
dengan nilai di bawah Rp. 2,5 juta, maka ia termasuk pencurian ringan yang
mana tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan yang
digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat.
Mohon kepada Saudara Candra Putra Palintino untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!