Batasan Kepemilikan Aset, Properti, dan Hak Waris bagi WNI yang Beralih Kewarganegaraan
26/02/20
Oleh : Lin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya sedang mempertimbangkan pindah kewarganegaraan untuk memudahkan perjalanan (untuk kerja) ke luar negeri.
Saya dengar jika saya pindah kewarganegaraan, akan ada batasan yang berhubungan dengan asset dan properti yang saya miliki/bisa miliki, warisan.
Saya ingin tahu apakah itu benar dan saya juga ingin tahu tentang hukum yang berhubungan dengan topik ini.
Jika ada artikel atau halaman yang berhubungan dengan topik ini, saya akan sangat bersyukur karena itu dapat jadi bahan pertimbangan saya untuk memutuskan untuk pindah atau tidak.
Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan dari Sdr. Linardi harus tahu terlebih dahulu duduk
persoalan/permasalahan yang dimaksud sebenarnya ingin pindah kewarganegaraan
hanya untuk memudahkan perjalanan, kalau hanya ingin untuk memudahkan perjalanan
keluar negeri sebagai pekerja menurut hemat kami tidak perlu mengajukan permohonan
pidah kewarganegaraan, karena akan berimplikasi dan berkonskuwensi terhadap harta
benda dan hak-hak keperdataan termasuk hak waris, lebih baik mengajukan permohonan
Visa untuk bekerja dimana negara yang akan dituju.
Tingginya mobilitas penduduk dari satu negara ke negara lainnya turut menyebabkan
terjadinya fenomena perpindahan kewarganegaraan. Begitu pula dengan Warga Negara
Indonesia (WNI) yang karena alasan pendidikan, pekerjaan, maupun preferensi lainnya
memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA). Namun, perpindahan kewarganegaraan
tersebut tidak serta-merta menghilangkan ikatan darahnya dengan keluarga yang masih
berada dan menetap di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya seorang ex-WNI
masih berhak menjadi ahli waris dari pewaris WNI.
Lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 852 KUHPerdata bahwa pada dasarnya semua ahli waris
mempunyai hak atas warisan untuk bagian yang sama besar dengan tanpa membedakan jenis
kelamin, kelahiran maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya tidak terdapat halangan atau hal yang
menyebabkan tidak berhaknya seorang WNA untuk menjadi ahli waris. Sehingga meskipun
ahli waris yang sebelumnya WNI tersebut telah berpindah kewarganegaraan, ahli waris
tersebut tetap berhak menerima warisan dari pewaris yang merupakan seorang WNI. Sesuai
dengan undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang diatur lebih
detil dalam PP. No. 2 Tahun 2007 tentang tatacara Pelepasan Status warga negara
indonesia ( WNI )
Sesuai dengan permintaan Sdr. Linardi yang ingin tahu terkait dengan hukum yang
mengaturnya maka ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika memang
berkeinginan pindah kewarganegaraan atau melepas sebagai WNI Warga Negara
Indonesia (WN), sebagai bahan pertimbangan sekaligus sebagai infomasi ada beberapa
hal yang perlu diketahui :
Syarat Melepas Status WNI
Hampir sama seperti proses pemberian status WNI, orang yang ingin melepas status
tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan
oleh presiden. Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status
kewarganegaraannya, yakni:
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang
yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut;
6. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya; atau
8. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun
terusmenerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir.
Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu
sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Permohonan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang
bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status
perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan harus dilampiri dengan:
1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon
yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
2. fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat
talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
3. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang
disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
4. surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara
asing; dan
5. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter
sebanyak 6 (enam) lembar.
Berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya
disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia
menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri
memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada
Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan
Republik Indonesia
7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada
pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Mohon kepada Saudara Linardi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!