Batasan Kepemilikan Aset, Properti, dan Hak Waris bagi WNI yang Beralih Kewarganegaraan

26/02/20

Oleh : Lin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sedang mempertimbangkan pindah kewarganegaraan untuk memudahkan perjalanan (untuk kerja) ke luar negeri. Saya dengar jika saya pindah kewarganegaraan, akan ada batasan yang berhubungan dengan asset dan properti yang saya miliki/bisa miliki, warisan. Saya ingin tahu apakah itu benar dan saya juga ingin tahu tentang hukum yang berhubungan dengan topik ini. Jika ada artikel atau halaman yang berhubungan dengan topik ini, saya akan sangat bersyukur karena itu dapat jadi bahan pertimbangan saya untuk memutuskan untuk pindah atau tidak. Terima kasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan dari Sdr. Linardi harus tahu terlebih dahulu duduk persoalan/permasalahan yang dimaksud sebenarnya ingin pindah kewarganegaraan hanya untuk memudahkan perjalanan, kalau hanya ingin untuk memudahkan perjalanan keluar negeri sebagai pekerja menurut hemat kami tidak perlu mengajukan permohonan pidah kewarganegaraan, karena akan berimplikasi dan berkonskuwensi terhadap harta benda dan hak-hak keperdataan termasuk hak waris, lebih baik mengajukan permohonan Visa untuk bekerja dimana negara yang akan dituju. Tingginya mobilitas penduduk dari satu negara ke negara lainnya turut menyebabkan terjadinya fenomena perpindahan kewarganegaraan. Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang karena alasan pendidikan, pekerjaan, maupun preferensi lainnya memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA). Namun, perpindahan kewarganegaraan tersebut tidak serta-merta menghilangkan ikatan darahnya dengan keluarga yang masih berada dan menetap di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya seorang ex-WNI masih berhak menjadi ahli waris dari pewaris WNI. Lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 852 KUHPerdata bahwa pada dasarnya semua ahli waris mempunyai hak atas warisan untuk bagian yang sama besar dengan tanpa membedakan jenis kelamin, kelahiran maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya tidak terdapat halangan atau hal yang menyebabkan tidak berhaknya seorang WNA untuk menjadi ahli waris. Sehingga meskipun ahli waris yang sebelumnya WNI tersebut telah berpindah kewarganegaraan, ahli waris tersebut tetap berhak menerima warisan dari pewaris yang merupakan seorang WNI. Sesuai dengan undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang diatur lebih detil dalam PP. No. 2 Tahun 2007 tentang tatacara Pelepasan Status warga negara indonesia ( WNI ) Sesuai dengan permintaan Sdr. Linardi yang ingin tahu terkait dengan hukum yang mengaturnya maka ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika memang berkeinginan pindah kewarganegaraan atau melepas sebagai WNI Warga Negara Indonesia (WN), sebagai bahan pertimbangan sekaligus sebagai infomasi ada beberapa hal yang perlu diketahui : Syarat Melepas Status WNI Hampir sama seperti proses pemberian status WNI, orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden. Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni: 1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; 3. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; 4. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; 5.  secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; 6. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; 7. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau 8. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terusmenerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir. Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan harus dilampiri dengan: 1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia; 2.  fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia; 3. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia; 4.  surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan 5. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. Berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia: 1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. 3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. 4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari. 5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia 7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima. 8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. Mohon kepada Saudara Linardi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!