Status Nasab Anak dari Kehamilan Sebelum Nikah dan Kewajiban Nafkah Suami pada Istri Kedua dan Anak

26/02/20

Oleh : Ant***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, jadi begini saya ini istrii kedua dan setelah brpa bulan anak saya lahir istr pertama suami sayaa tau kalau saya adalah istri kedua suaminya, tpi dulu say hamil diluar nikah, lalu saya menikah setelah masa nifas sy selesai krena saya mengikuti syriat islam,tpi istri prtama suami saya bersih keras mengatakan bahwa anak saya bukan anak suaminya, krena nasabnya tdk dpat di bapaknya, dan istri prtamanya melarang untuk membiayai anak saya krena dia blg tdak ada sangkutpautnya dunia dan akhiraf, tolong penjelasannyaa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri. Anti, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam - Pasal 53 (1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. - Pasal 104 (1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. - Pasal 100 Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”; - Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008), menyatakan : (1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; Nama dan identitas saksi kelahiran; KK orang tua; KTP orang tua; dan Kutipan Akte Nikah/Akte Perkawinan orang tua. (2) dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Penjelasanya bahwa untuk Anak yang lahir di luar perkawinan tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal diatas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama dengan tata cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Dari pertanyan suadari Anti mengenai hamil diluar nikah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam jelas dinyatakan “bahwa dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir” artinya pernikahan tersebuat dinyatakan sah. Kemudian untuk anak yang dilahirkan, pembiayaan anak, dipertanggungjawabkan oleh ayahnya, dari pernikahan pada saat wanita tersebut hamil dikarena tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Dan untuk nasab anak Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, untuk Anak yang lahir di luar perkawinan tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal diatas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 53, 100, 104, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008) Mohon kepada Saudari Anti untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!