Status Pidana Penerima Jaminan Mobil yang Ternyata Hasil Curian Tanpa Mengetahui Asal-Usulnya

25/02/20

Oleh : Sag***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ass bapak/ibu,,,saya punya teman dikampung yg pinjam uang kepada saya 30 juta dengan jaminan sebuah mobil, yg ternyata mobil itu mobil curian,,, tetapi saya tidak tau kalau itu mobil curian yg jadi jaminan,,, apakah saya bisa dikatakan sebagai penadah dan dipidanakan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sag*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan informasi Anda, teman Anda meminjam uang sebesar 30 juta dengan jaminan sebuah mobil, yang kemudian Anda ketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil curian. Pertanyaannya, apakah mobil curian yang dijadikan jaminan tersebut dikatakan sebagai barang tadahan? Apakah orang yang menerima jaminan juga dapat dikenakan sanksi karena telah melakukan penadahan? Mengenai mobil yang dijaminkan, kami asumsikan sebagai barang gadaian. Tentang gadai diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu : “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk melunasi pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.” Terkait dengan penadahan barang hasil curian yang digadaikan, dalam kasus ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi : “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 900 dihukum: 1. Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; 2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. Namun perlu diingat, untuk mengetahui seseorang dijerat pasal ini atau tidak, tentu dilihat kembali apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan atau tidak. Berikut ini adalah unsur-unsurnya: 1. Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini. 2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian: a. Membeli, menyewa, dan sebagainya. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu asal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung. b. Menjual, menukarkan, menggadaikan dan sebagainya. (dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya A yang mengetahui, bahwa arloji berasal dari barang curian, disuruh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah. 3. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan. 4. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll. Mengenai permasalahan ini, kami menyarankan agar Anda melaporkan teman Anda kepada pihak Kepolisian, karena berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Anda berhak untuk melaporkan tindak pidana pencurian yang telah dilakukan oleh teman Anda. Pasal 108 ayat (1) KUHAP berbunyi: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis”. Selain itu, sebaiknya Anda sebelum menerima jaminan/ gadai agar melakukan cross check terlebih dahulu atas barang jaminan/ gadai tersebut dengan meminta surat- suratnya. Perlu diingat juga, bahwa yang akan menentukan tindakan dugaan penadahan itu termasuk tindak pidana atau bukan adalah aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan dari bukti-bukti yang ada. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Sagala untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!