Status Pidana Penerima Jaminan Mobil yang Ternyata Hasil Curian Tanpa Mengetahui Asal-Usulnya
25/02/20Oleh : Sag***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ass bapak/ibu,,,saya punya teman dikampung yg pinjam uang kepada saya 30 juta dengan jaminan sebuah mobil, yg ternyata mobil itu mobil curian,,, tetapi saya tidak tau kalau itu mobil curian yg jadi jaminan,,, apakah saya bisa dikatakan sebagai penadah dan dipidanakan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sag*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan informasi Anda, teman Anda meminjam uang sebesar 30 juta dengan
jaminan sebuah mobil, yang kemudian Anda ketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil
curian.
Pertanyaannya, apakah mobil curian yang dijadikan jaminan tersebut dikatakan sebagai
barang tadahan? Apakah orang yang menerima jaminan juga dapat dikenakan sanksi
karena telah melakukan penadahan?
Mengenai mobil yang dijaminkan, kami asumsikan sebagai barang gadaian. Tentang
gadai diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
yaitu :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain
atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk
melunasi pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang
berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Terkait dengan penadahan barang hasil curian yang digadaikan, dalam kasus ini diatur
dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi :
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-
banyaknya Rp 900 dihukum:
1. Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar,
menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung,
menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau
menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya
diperoleh karena kejahatan;
2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang
diketahuinya atau patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
Namun perlu diingat, untuk mengetahui seseorang dijerat pasal ini atau tidak, tentu
dilihat kembali apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan
atau tidak. Berikut ini adalah unsur-unsurnya:
1. Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya
perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
a. Membeli, menyewa, dan sebagainya. (tidak perlu dengan maksud hendak
mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya
diperoleh karena kejahatan. Misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang
diketahuinya bahwa barang itu asal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan,
bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung.
b. Menjual, menukarkan, menggadaikan dan sebagainya. (dengan maksud hendak
mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh
karena kejahatan. Misalnya A yang mengetahui, bahwa arloji berasal dari
barang curian, disuruh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah
gadai dengan menerima upah.
3. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat
menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu
dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan,
pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut
dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya
biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli
dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut
ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
4. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan,
pemalsuan uang, sekongkol, dll.
Mengenai permasalahan ini, kami menyarankan agar Anda melaporkan teman Anda
kepada pihak Kepolisian, karena berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Anda berhak untuk melaporkan
tindak pidana pencurian yang telah dilakukan oleh teman Anda. Pasal 108 ayat (1)
KUHAP berbunyi:
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan
maupun tertulis”.
Selain itu, sebaiknya Anda sebelum menerima jaminan/ gadai agar melakukan cross
check terlebih dahulu atas barang jaminan/ gadai tersebut dengan meminta surat-
suratnya.
Perlu diingat juga, bahwa yang akan menentukan tindakan dugaan penadahan itu
termasuk tindak pidana atau bukan adalah aparat penegak hukum dengan
mempertimbangkan dari bukti-bukti yang ada.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Sagala untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!