Ketentuan Hukuman Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur
25/02/20Oleh : Leo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak saya mau nanya mengenai hukuman bagi anak yg melakukan tindakan pencurian di hukum brapa tahun pak???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Leo******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Dari permasalahan Saudara Jika kasus pencurian itu sendiri terdapat dalam Pasal 362 KUHP yaitu:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pencurian termasuk dalam delik biasa, oleh karena itu, pencabutan laporan oleh korban tidak membuat proses perkara berhenti. Sebagai referensi, Anda bisa juga membaca artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.
Sanksi Tindak Pidana Pencurian
Mengenai tindak pidana pencurian, diatur dalam Pasal 362-367 KUHP. Sanksi pidana jika melakukan tindak pidana pencurian berbeda-beda bergantung pada bagaimana dilakukannya tindak pencurian tersebut. Seperti misalnya pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP:
Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Hukuman Pidana Bagi Anak
Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.
Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”). Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Ini berarti anak dalam pertanyaan Anda termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum.
Mengenai penahanan, sebenarnya itu seharusnya menjadi usaha terakhir. Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
dipisahkan dari orang dewasa;
memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;melakukan kegiatan rekreasional;
bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
tidak dipublikasikan identitasnya;
memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
memperoleh advokasi sosial;
memperoleh kehidupan pribadi;
memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
memperoleh pendidikan;
memperoleh pelayananan kesehatan; dan
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Proses Diversi
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penyidikan dan penuntutan pidana anak serta persidangan anak, wajib diupayakan Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi bertujuan:
mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Mengenai pencurian yang dilakukan anak, pencurian sendiri sanksi pidananya adalah 5 (lima) tahun, apabila dilakukan oleh anak, maka ancaman pidananya ½ dari ancaman pidana yang diatur dalam KUHP yaitu 2.5 tahun. Karena jika ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, maka wajib diupayakan diversi.
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.[11] Dalam hal diperlukan, musyawarah dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
Proses Diversi wajib memperhatikan:
kepentingan korban;
kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
penghindaran stigma negatif;
penghindaran pembalasan;
keharmonisan masyarakat; dan
kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
kategori tindak pidana;
umur Anak;
hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
tindak pidana yang berupa pelanggaran;
tindak pidana ringan;
tindak pidana tanpa korban; atau
nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
pelayanan masyarakat.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi.[16] Jika proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan.
Hukuman atau tindakan
Jika proses peradilan anak dilanjutkan, maka ada kemungkinan anak dijatuhi hukuman pidana atau dikenai tindakan. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
pidana peringatan;
pidana dengan syarat:
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat; atau
pengawasan.
pelatihan kerja;
pembinaan dalam lembaga; dan
penjara.
Pidana tambahan terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
pemenuhan kewajiban adat.
Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Sedangkan mengenai tindakan, tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:
pengembalian kepada orang tua/Wali;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di rumah sakit jiwa;
perawatan di LPKS;
kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
.perbaikan akibat tindak pidana.
Pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga.
Jadi, pada dasarnya, untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh anak ini, harus diupayakan terlebih dahulu diversi. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru proses peradilan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kepentingan anak dalam menjatuhkan hukuman. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!