Tuntutan Pembayaran Upah Buruh Harian Lepas yang Belum Dibayar Setelah Pemutusan Kerja Sepihak

25/02/20

Oleh : ACH***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Sore Rekan Rekan sekalian.. Perkenalkan Saya Achmad Syafiq.. Mohon Untuk Bantuan untuk Solusi atas Permasalahan yg dihadapi oleh Keponakan saya atas Upah Kerja yang Belum di bayarkan oleh Pemilik Usaha..tepat di hari senin tgl.24/2/2020 Keponakan saya di Berhentikan kerja secara sepihak oleh Pemilik Usaha.. Keponakan saya Bekerja sebagai Buruh Harian lepas di Toko Sparepart Kendaraan di daerah Pasarminggu..upah yang Belum dibayarkan memang tdk seberapa besarnya..namun uang Hasil keringat keponakan saya berharga untuk Membantu Orang tua nya membayar Kontrakan.. Mohon untuk Solusinya dari Rekan Rekan.. Terima Kasih.. selamat sore..

Terima kasih atas pertanyaan saudara ACH********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sehubungan dengan pertanyaan klien, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa ketentuan mengenai hubungan kerja antara si pekerja dan si pemberi kerja beserta akibat hukumnya diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) beserta peraturan pelaksanaannya. Di dalam UUK, kita mengenal dua bentuk perjanjian kerja yaitu pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) dan kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) sebagaimana disebutkan dan diatur di dalam Pasal 56 ayat (1) UUK. Lebih lanjut, menurut Pasal 56 ayat (2) UUK, pelaksanaan PKWT didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasal 56 UUK : 1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: a) jangka waktu; atau b) selesainya suatu pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai PKWT diatur di dalam UUK dari Pasal 56 s.d Pasal 59, yang mana di bagian akhir dari Pasal 59 yaitu pada ayat (8) disebutkan bahwa: “Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri”. Ketentuan inilah yang kemudian mendasari terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“KEPMEN No. 100 Tahun 2004”). KEPMEN No. 100 Tahun 2004 tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari UUK mengenai PKWT, yang di dalamnya mengatur juga mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas. Dengan demikian, Perjanjian Kerja Harian Lepas menurut KEPMEN ini merupakan bagian dari PKWT (lihat Pasal 10 s.d. Pasal 12 KEPMEN No. 100 Tahun 2004). Namun demikian, Perjanjian Kerja Harian Lepas ini mengecualikan beberapa ketentuan umum PKWT, yang mana dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas dimuat beberapa syarat antara lain : 1. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran; 2. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan; 3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Adapun ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), sebagai berikut : 1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap; 2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui; 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka paling lama 1 (satu) tahun; 4. Pengusaha dapat memperpanjang Perjanjian Waktu Kerja Tertentu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Waktu Kerja Tertentu berkahir dan memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan; 5. Pembaruan Pekerja Waktu Kerja Tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu yang lama. Berdasarkan keterangan klien, bahwa keponakan klien diberhentikan secara sepihak oleh pemilik usaha toko sparepart kendaraan, oleh karena itu sebaiknya ditempuh terlebih dahulu upaya musyawarah antara keponakan klien dengan pemilik toko sparepart kendaraan tersebut karena upah yang belum dibayarkan tidak seberapa besar. Sehingga saran kami, keponakan klien menempuh jalur musyawarah untuk mendapatkan win-win solusi (kesepakatan menguntungkan kedua belah pihak). Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Achmad Syafiq untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!