Upaya Perceraian dan Hak Asuh Anak Saat Suami Menyembunyikan Dokumen serta Membatasi Pertemuan Ibu dengan Anak
25/02/20
Oleh : dyt***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Suami saya ketahuan selingkuh, saya tahu karena ada rekaman pembicaraannya dengan wanita lain di ponselnya yang sebelumnya memang sudah saya atur ponselnya. Tetapi suami tidak mengakui justru malah memojokkan saya dan merendahkan saya dengan membela wanita tersebut. Anak saya berusia 4 tahun, saat ini anak dibawa pergi ke rumah orangtuanya, setiap hari saya masih dibolehkan bertemu anak yang sebenarnya mau pulang bersama saya, tetapi tidak diijinkan ayahnya, anak menangis karena merasa takut dengan ayahnya. Di rumah mertua anak kurang terurus, mertua yang sudah tua juga merawat anak kakak ipar kadang sampai 3 anak yang dirawat dalam sehari menjadi 4 ditambah anak saya. Sedangkan ayahnya bekerja di malam hari, siang untuk tidur.
Perselingkuhan sudah terjadi berulang kali, dan setiap ketahuan anak selalu diperlalat agar saya mengurungkan niat perceraian.
Pertanyaan saya
1. Kartu keluarga dan akte anak disembunyikan suami setiap saya tanya tidak pernah diberi tahu ada dimana, KTP saya hilang yang kemungkinan juga disembunyikan. Apakah bisa mengurus perceraian dengan menggunakan surat nikah saja?
2. Baru 1 minggu suami meninggalkan rumah, apakah saya bisa mengurus perceraian dengan waktu sesingkat itu.
3. Saya takut kondisi mental anak terganggu karena di batasi bertemu ibunya sendiri. Apakah ini bisa menguatkan saya untuk memperoleh hak asuh saya?
4. Apa yang harus saya lakukan saat ini agar saya dapat segera berkumpul lagi dengan anak, sedangkan ego ayahnya yang sangat besar yang melarang anak saya bawa.
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara dyt* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Anda tidak meneyebutkan secara lengkap apa agama anda dan pasangan.Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Anda mengatakan apakah bisa mengurus perceraian dengan waktu satu minggu setela suami pergi dari rumah?
Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan diatur sebagai berikut:
Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975:
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.
Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.
Menggugat Cerai Suami Berdasarkan KHI
Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak (dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri).Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri terhadap suami.
Selain itu perlu diketaui bahwa menurut Pasal 115 KHI perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.
Pasal 132 ayat (1) KHI mengatur mengenai gugatan perceraian (diajukan istri):
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama
Menjawab pertanyaan anda, untuk surat nikah atau buku nikah itu adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai.
Syarat Administratif : Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah;
Foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;
Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;
Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN);
Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas;
Membayar panjar biaya perkara;
Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan suami 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll);
Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama di Jawa Tengah (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil- bagi yang poligami)
Pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Sedangkan mengenai masalah KTP anda yang disembunyikan suami, anda bisa mencoba menanyakan dan memintanya dulu kepada suami, kalaupun KTP anda hilang atau suami tidak mau memberikan KTP anda maka anda bisa membuat surat kehilangan terlebih dahulu dari kepolisian.
Untuk masalah tentang mendapatkan hak asuh anak, Baik yang beragama Muslim maupun Non-muslim, hak asuh anak di bawah umur tetap jatuh kepada ibunya.
Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:
“Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Sementara bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :
“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Berdasarkan pasal.31 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
‘’Jika ibu lebih memilih berkarier daripada mengasuh anak, dilihat dari segi hukum, kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Berdasarkan bunyi ketentuan hukum di atas, jelas bahwa bila terjadi perceraian, maka hak asuh terhadap anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya dan apabila sang ibu dianggap tidak mampu untuk mengasuk anaknya, dikarenakan tidak mempunyai penghasilan untuk membiayai kebutuhan sang anak, faktor lain kesehatan fisik, mental orang tua, intelektual, kemandirian serta tidak adanya itikad baik untuk memberikan yang terbaik untuk anaknya, akan sangat berpengaruh dan berperan terhadap kepemilikan hak asuh anak.
berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun ke atas. Tetapi jika belum berumur 12 tahun, maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibu. Namun aturan ini bukan tanpa pengecualian. Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan si anak, maka hadhanah boleh dialihkan kepada kerabat. Misalnya, kepada nenek dari pihak ibu.
Untuk maslah anda dihalangi bertemu dengan anak karena suami tidak memperbolehkan, anda bisa melakukan mediasi baik secara bipartit dengan pihak suami maupun tripartit dengan bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Dinas Sosial setempat.
Ada beberapa tips agar sang ibu dapat memiliki hak bertemu maupun hak asuh anak walaupun sudah bercerai, yaitu:
Siapkan tempat tinggal yang nyaman dan kondusif dalam mendukung tumbuh kembang anak, apalagi posisi ibu sangat kuat untuk mendapatkan hak asuh anak;
Jika anda bekerja, anda harus berpikir bagaimana keberlanjutan pemeliharaan tumbuh kembang anak. Anda bisa mencari seorang asisten rumah tangga ataupun seorang perawat anak;.
Kalau anda tidak bekerja, tunjukan bahwa anda mampu membiayai dan memenuhi kebutuhan ekonomi anak anda terlepas dari suami anda.
Setelah anda sudah merasa mampu memelihara pertumbuhan dan perkembangan anak, maka anda dapat meminta ke Pengadilan dengan mengajukan gugatan hak asuh anak. Gugatan ini akan memberikan efek ketidakyamanan terhadap suami anda karena menghalang-halangi anda untuk bertemu dengan anak. Anda jangan ragu jika memang harus menggugat hak asuh anak .
Jika memang pihak suami tetap tidak mau berdamai dengan anda, maka anda dapat melakukan upaya paksa melalui Pengadilan setelah gugatan anda diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Di dalam Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban itu berlaku hingga anak-anak mereka menikah atau dapat hidup mandiri.
Jadi, kalaupun terjadi perceraian, kedua orang tua seharusnya tetap mengingat kewajiban bersama mereka untuk menjaga tumbuh kembang anak. Itu jauh lebih baik daripada memperebutkan hak asuh. Yang jelas, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah ‘kepentingan terbaik anak’.
Dan hendaknya Perceraian menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga, jadi apabila masih memungkinkan lebih baik di bicarakan dan diselesaikan dahulu masalah yang terjadi dalam rumah tangga dengan suami secara kekeluargaan, apabil perlu bersama dengan kedua belah pihak keluarga, sebelum mengambil langkah menggugat cerai.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!