Ancaman Penyebaran Foto Pribadi Melalui WhatsApp dan Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

25/02/20

Oleh : Yun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di ancam lewat wa kalau foto pribadi saya akan di sebarkan lewat medsos dan orang terdekat saya. Jika saya tidak mau mengikuti permintaannya saya terus di ancam begitu. Bagaimana hukumnya? Dan apa yang saya harus lakukan? Karena saya bingung sekali saya sangat takut setiap hari di ancam seperti itu, bahkan dulu pernah terjadi foto saya tersebar oleh mantan saya dan saya takut dia akan menyebarkan untuk kedua kalinya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Bedasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” I. Dari pertanyaan saudara kepada kami, saudara di ancam lewat WA kalau foto pribadi saudara akan di sebarkan lewat medsos. Orang yang mengancam saudara dapat dikenakan UU ITE. Perbuatan mengancam melalui media elektronik (WA) Jika perbuatan pelaku hanya sebatas ancaman yang dilakukan melalui media elektronik maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 29 dengan bunyi sebagai berikut : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” II. Apabila ancaman benar-benar dilaksanakan dan foto pribadi anda di sebarkan lewat medsos, karena anda tidak menjelaskan lebih jelas tentang foto pribadi anda maka kami simpulkan foto pribadi yang anda maksud mengandung unsur pornografi. maka orang yang menyebarkan foto tersebut dapat di kenakan Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perlu diketahui bahwa masalah pornografi telah diatur secara tegas oleh Undang undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana Pasal 4 ayat (1) menyatakan : “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a. Persenggaman, termasuk persenggaman yang menyimpang; b. Kekerasan seksual; c. Masturbasi atau onani; d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. Alat kelamin; atau f. Pornografi anak. Jadi berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tersebut, apabila terjadi pelanggaran orang yang menyebarkan foto pribadi anda (foto pornografi) dapat dijerat pasal 29 UU Pornografi sebagai berikut “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Selain diatur oleh UU Pornografi, menyebarkan foto-foto telanjang di social media juga merupakan pelanggaran terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 yaitu pasal 27 ayat (1) yang mengatur sebagai berikut : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran pasal tersebut di atas ada ancaman sanksi pidanya pada pasal 45 ayat (1) UU ITE berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Dari pertanyaan saudara tentang apa yang harus anda lakukan, anda bisa melaporkan pelaku ke polisi.. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; 3. Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 4. Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Yunika untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!