Kewenangan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Wilayah dan Ketidaksesuaian dengan Akta Perjanjian
25/02/20Oleh : Auf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1.Bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang tidak diselesaikan di wilayahnya ?
2.Apakah penyelesaian sengketa benda tidak bergerak yang tidak sesuai dengan akta perjanjian dibenarkan dalam kewenangan pengadilan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Auf********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. AUFA
INDRIANA dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum anda, maka saya akan memberikan
pandangan hukum atas permasalahan yang sedang anda hadapi, mari kita mulai
bahas Dari segi Aspek Yuridis-Formil.
1. Dalam penyelesaian sengketa tanah harus diselesaikan melalui pengadilan
terkait dengan hak kepemilikan tanah. Penyelesaiansengketa pertanahan
yang bersifat keperdataan oleh pengadilan, dilakukan melalui proses gugatan
berdasarkan ketentuan HIR/RBg. Secara umum, untuk gugatan perdata,
pengajuan gugatan didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei. Asas
tersebut diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch
Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili
suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Namun,
penerapan asas tersebut tidaklah mutlak, lebih jauh diuraikan oleh M. Yahya
Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya
ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan
berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:
1. Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada
tempat tinggal tergugat);
2. Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa
orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat
tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
3. Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat
tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya
merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya
berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan
Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam
hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
5. Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan
patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek
sengketa);
6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam
perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk
memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan
sengketa yang timbul dari perjanjian);
7. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal
Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat
mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana
departemen yang bersangkutan berada).
a. Pengertian Gugatan
Dalam Hal setiap sengketa perdata, terlepas proses damai sudah
dijalankan namun tidak menghasilkan kesepakatan damai, maka langkah
selanjutnya ialah mengajukan gugatan. Apa itu gugatan? Mari kita kutip dari
para ahli apa pengertian gugatan.
Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo menyebut “surat gugatan” dengan
memakai istilah “tuntutan hak” atau “tuntutan perdata” (burgelijke
vordering) yaitu sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh
perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah
“eigenrichting” atau tindakan main hakim sendiri 1 .
atau bisa juga kita lihat pengertian dari Darwan Prinst, yang
mendefinisikan gugatan sebagai suatu permohonan yang disampaikan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu
tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara
tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap
gugatan tersebut 2 .
- Dari pengertian tersebut di atas, maka dapat diuraikan unsur-unsur penting
dari gugatan, yaitu suatu tuntutan hak; yang di dalamnya terdapat
suatu sengketa; diantara para pihak (party) yang berperkara (seseorang
atau badan hukum); dan kemudian penyelesaiannya diajukan ke
pengadilan agar diperiksa, diadili, dan diputus oleh hakim pada pengadilan
negeri yang berwenang.
b. Pengadilan Negeri yang Berwenang
Pengadilan negeri yang berwenang yang dimaksud disini berarti ada
spesialisasi pengadilan negeri terhadap masing-masing kasus. Di Pasal 118
ayat (1) H.I.R. disebutkan bahwa pada dasarnya gugatan diajukan
“…..kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat
bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, ke tempat tinggal
sebetulnya”. Lalu jika tergugatnya lebih dari seorang dan mereka tidak
tinggal pada wilayah yang sama, Pasal 118 ayat (2) H.I.R. dijelaskan bahwa
“……gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat
tinggal salah seorang dari tergugat yang dipilih oleh penggugat……”.
Atau misal sama sekali ga diketahui tempat diam dan tempat tinggal dari
tergugat, atau jika tergugat tidak dikenal, maka menurut Pasal 118 ayat (3)
H.I.R. surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di
tempat tinggal penggugat. Dan di ayat (4)-nya dijelaskan pula bahwa misal
disepakati sebelumnya oleh para pihak untuk memilih dan menentukan
tempat kedudukan pengadilan negerinya, maka penggugat dapat
memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam
daerah hukum yang dipilih itu.
-Untuk lebih jelasnya, biar manteb berikut bunyi keseluruhan Pasal 118
H.I.R.:
1. Gugatan perdata atau tuntutan hak yang pada tingkat pertama masuk
kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat
permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya
menurut Pasal 123 kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum
siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya,
ke tempat tinggal sebetulnya.
2. Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal dalam
wilayah yang sama, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan
negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat yang dipilih oleh
penggugat. Namun, jika tergugat-tergugat satu sama lain dalam
perhubungan sebagai perutang utama dan penanggung, maka gugatan
itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang
berutang utama, kecuali dalam hal yang ditentukan pada Pasal 6 ayat (2)
reglement tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijakan
kehakiman (R.O.).
3. Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat diam
sebetulnya tidak diketahui, atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat
gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal
penggugat atau salah seorang dari para penggugat, atau jika gugatan itu
tentang barang gelap, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua
pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.
4. Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan,
maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua
pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.
Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka
gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu
terletak). Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika
penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu.
Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan
(eksepsi) tentang wewe nang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri
tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan
ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai
kewenangan relatip harus di ajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan
terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).
- Mengenai kompetensi (relatif) antar pengadilan negeri, atau kerap
dikenal dengan Asas Actor Sequitur Forum Rei, tidak selamanya diterapkan
dalam setiap kasus. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam kondisi
tertentu terdapat penyimpangan terhadap asas ini. Penyimpangan asas ini
diatur dalam Pasal 118 ayat (3) H.I.R. atau dalam Pasal 142 ayat (3) RBg (bagi
luar Jawa & Madura). Menurut pasal tersebut, apabila Tergugat tidak
mempunyai tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata
atau apabila Tergugat tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan
tempat tinggal Penggugat. Selain itu, kondisi lain yang mengakibatkan
penyimpangan asas actor sequitur forum rei adalah apabila gugatan itu
mengenai benda tetap. Dalam kondisi seperti demikian, maka gugatan
diajukan kepada pengadilan ditempat benda tetap itu terletak (vide : pasal 118
ayat (3) atau 142 ayat (5) RBg). Hal ini dalam hukum perdata dikenal dengan
istilah Forum Rei Sitae.
c. Kompetensi Relatif (pasal 118 (1) HIR)
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya,
meliputi:
1. Dimana tergugat bertempat tinggal.
2. Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui
tempat tinggalnya).
3. Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang
tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri.
4. Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat
adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya.
5. Penggugat atau salah satu dari penggugat bertempat tinggal dalam hal:
o tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia
berada.
o tergugat tidak dikenal.
o Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah
benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak
bergerak terletak.
o (Ketentuan HIR dalam hat ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142
RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat
diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak).
2. untuk pertanyaan anda nomor dua, jika dalam penyelesaian sengketa benda
bergerak yang telah dibuat akta perjanjian Dalam hal ada pilihan domisili
secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, ditempat domisili
yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan
tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan
Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai
dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi
mengenai kewenangan relatip harus diajukan pada permulaan sidang, apabila
diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).
Sekedar info, dari Pasal 133 H.I.R. bisa ditarik kesimpulan bahwa suatu
gugatan tidak dengan sendirinya ditolak untuk diperiksa, meski diajukan ke
Pengadilan yang di luar wilayah yurisdiksinya, sepanjang pihak Tergugat
tidak mengajukan keberatan untuk diperiksa di luar kediamannya.
Sehingga, aplikasi kewenangan relatif harus secara aktif dinyatakan oleh
para pihak, karena apabila tidak ada eksepsi dari tergugat, maka hakim
akan terus memeriksa permohonan tersebut dan mengabaikan adanya
kewenangan relatif. Inilah yang menjadi salah satu titik pembeda antara
konsep kewenangan absolut dengan kewenangan relatif.
1. Jenis Sengketa Perdata
- Perihal gugatan yang diajukan oleh seorang penggugat yang merasa
haknya dilanggar, terhadap tergugat yang dirasa telah melanggar haknya,
secara garis besar dapat dibagi ke dalam dua jenis, yaitu
gugatan wanprestasi atau cidera janji dan gugatan perbuatan melawan
hukum (PMH).
Berikut secara to the point, ringaks, dan tanpa tedeng aling-aling, langsung
aja kita simak beda wanprestasi dengan PMH yang disajikan dalam bentuk
tabel:
Ditinjau
dari
Wanprestasi PMH
Sumber
terjadinya
Timbul dari perikatan akibat
perjanjian.
Harus ada perjanjian antara
kedua belah pihak, menurut
syarat sahnya perjanjian (Ps.
Timbul dari UU karena
perbuatan yang dilarang.
Penggugat harus membuktikan
semua unsur perbuatan
melawan hukum termasuk
1320-1337 KUHPerdata).
Penggugat cukup
menunjukkan adanya
wanprestasi atau adanya
perjanjian yang dilanggar.
Terjadinya sejak lewat waktu
yang disepakati dalam
perjanjian.
adanya unsur kesalahan yang
diperbuat debitur.
Terjadinya sejak perbuatan
yang dilakukan oleh orang atau
badan hukum menimbulkan
kerugian bagi pihak lain.
Bentuk Keterlambatan, tidak sesuai
dengan isi perjanjian atau
tidak melaksanakan
perjanjian, melakukan yang
menurut perjanjian dilarang.
Perbuatan melawan kewajiban
hukumnya, atau melanggar hak
subjektif orang lain, atau
melanggar kesusilaan atau
melanggar kepatutan, ketelitian,
dan kehati-hatian.
Timbulnya
hak
menuntut
Diawali dengan adanya
pernyataan atau peringatan
lalai dengan teguran
(somasi) dari kreditur.
Tidak perlu adanya peringatan
atau teguran berupa somasi.
Begitu terjadi kerugian akibat
PMH, maka langsung timbul
hak untuk menuntut ganti rugi.
Tuntutan
ganti rugi
Perhitungan ganti rugi
dihitung sejak terjadinya
kelalaian (Pasal 1237
KUHPerdata)
Jenis dan jumlah ganti rugi
telah diatur secara rinci oleh
Pasal 1246 KUHPerdata,
yaitu: Kerugian yang diderita
kreditur; Keuntungan yang
akan diperoleh seandainya
perjanjian dilaksanakan
sebagaimana mestinya;
Ganti rugi bunga (1243
KUHPerdata).
Perhitungan ganti rugi dihitung
sejak saat diajukan gugatan
PMH.
Sesuai dengan ketentuan Pasal
1365 KUHPerdata.
Ganti rugi yang dapat
diperhitungkan secara objektif
dan konkrit, meliputi kerugia
meteriil dan immateriil.
Dapat pula diperhitungkan
jumlah ganti rugi berupa
pemulihan keadaan.
Penggantian kerugian dinilai
menurut kedudukan dan
Harus terinci. kemampua kedua belah pihak,
dan menurut keadaan (Pasal
1371 ayat (2) KUHPerdata).
Penilaian terhadap besarnya
ganti rugi tergantung pada
kebijaksanaan hakim.
Akibat
akhir
Pelaksanaan prestasi dan/atau
ganti rugi.
Pemulihan keadaan seperti
semula dan/atau ganti rugi
2. Terkait sengketa tanah, ada peraturan terbaru terkait kasus pertanahan yaitu
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
(“Permen Agraria 11/2016”).
Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan
adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan
penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Jadi, kasus pertanahan dibagi
menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:
1. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan
pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga
yang tidak berdampak luas.
2. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan
pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi,
badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah
berdampak luas.
3. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan
pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga
peradilan.
Berdasarkan penjelasan Saudara, kami memahami hal-hal sebagai
berikut:
Saudara telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan seseorang
(untuk selanjutnya disebut “X”) yang mana perjanjian kerjasama tersebut telah
dinotariilkan. Dalam perjanjian ada klausula penyelesaian perselisihan akan
dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang; maka gugatan dapat diajukan
kepada Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan informasi tersebut, Pasal
118 ayat (4) HIR mengatur:
“Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat
berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada
ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.”
Dengan demikian, apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur
bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang,
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR seharusnya Saudara
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Terkait pertanyaan Saudara, dapatkah Saudara mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Cilacap, maka hal tersebut dapat saja dilakukan. Namun
demikian, akan ada resiko nanti Tergugat akan mengajukan eksepsi
(bantahan) kompetensi relatif, yakni bantahan yang menyatakan Pengadilan
Negeri Cilacap tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut,
melainkan Pengadilan Negeri Semarang.
Namun demikian, apabila Saudara ingin agar gugatan diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Cilacap, jika ada pihak lain lagi yang terlibat dalam
perjanjian tersebut yang berada diwilayah PN Cilacap, maka ada pilihan
mengajukan gugatan bersama-sama dengan orang lain yang dalam perjanjian
kerjasama diatur penyelesaian sengketa diajukan di Pengadilan Negeri
Cilacap. Sehingga, hal tersebut dapat menghindari adanya eksepsi
kompetensi relatif dari Tergugat. Namun dengan catatan bahwa kedudukan
saudara selaku Penggugat memiliki keterkaitan yang sama dengan gugatan
Penggugat lainnya terhadap Tergugat. Hal ini sesuai kaidah hukum dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 677 K/SIP/1972 yang mengatakan:
“Menurut Jurusprudensi Tetap Mahkamah Agung dapat dibenarkan
Judex Facti menggabungkan dua/lebih gugatan perdata, sepanjang terdapat
hubungan yang erat satu sama lain.”
Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat berkonsultasi langsung dengan
advokat yang kompeten terhadap masalah Saudara.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudari Aufa Indriana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!