Kewenangan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Wilayah dan Ketidaksesuaian dengan Akta Perjanjian

25/02/20

Oleh : Auf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1.Bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang tidak diselesaikan di wilayahnya ? 2.Apakah penyelesaian sengketa benda tidak bergerak yang tidak sesuai dengan akta perjanjian dibenarkan dalam kewenangan pengadilan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Auf********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. AUFA INDRIANA dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum anda, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang sedang anda hadapi, mari kita mulai bahas Dari segi Aspek Yuridis-Formil. 1. Dalam penyelesaian sengketa tanah harus diselesaikan melalui pengadilan terkait dengan hak kepemilikan tanah. Penyelesaiansengketa pertanahan yang bersifat keperdataan oleh pengadilan, dilakukan melalui proses gugatan berdasarkan ketentuan HIR/RBg.  Secara umum, untuk gugatan perdata, pengajuan gugatan didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.  Namun, penerapan asas tersebut tidaklah mutlak, lebih jauh diuraikan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni: 1.  Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat); 2.  Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat); 3.  Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal); 4.  Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui); 5.  Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa); 6.  Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian); 7.  Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada). a. Pengertian Gugatan Dalam Hal setiap sengketa perdata, terlepas proses damai sudah dijalankan namun tidak menghasilkan kesepakatan damai, maka langkah selanjutnya ialah mengajukan gugatan. Apa itu gugatan? Mari kita kutip dari para ahli apa pengertian gugatan.  Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo  menyebut “surat gugatan” dengan memakai istilah “tuntutan hak” atau “tuntutan perdata” (burgelijke vordering) yaitu sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan main hakim sendiri 1 .  atau bisa juga kita lihat pengertian dari  Darwan Prinst, yang mendefinisikan gugatan sebagai suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut 2 . - Dari pengertian tersebut di atas, maka dapat diuraikan unsur-unsur penting dari gugatan, yaitu suatu tuntutan hak; yang di dalamnya terdapat suatu sengketa; diantara para pihak (party) yang berperkara (seseorang atau badan hukum); dan kemudian penyelesaiannya diajukan ke pengadilan agar diperiksa, diadili, dan diputus oleh hakim pada pengadilan negeri yang berwenang. b. Pengadilan Negeri yang Berwenang Pengadilan negeri yang berwenang yang dimaksud disini berarti ada spesialisasi pengadilan negeri terhadap masing-masing kasus. Di Pasal 118 ayat (1) H.I.R. disebutkan bahwa pada dasarnya gugatan diajukan “…..kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, ke tempat tinggal sebetulnya”. Lalu jika tergugatnya lebih dari seorang dan mereka tidak tinggal pada wilayah yang sama, Pasal 118 ayat (2) H.I.R. dijelaskan bahwa “……gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat yang dipilih oleh penggugat……”. Atau misal sama sekali ga diketahui tempat diam dan tempat tinggal dari tergugat, atau jika tergugat tidak dikenal, maka menurut Pasal 118 ayat (3) H.I.R. surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat. Dan di ayat (4)-nya dijelaskan pula bahwa misal disepakati sebelumnya oleh para pihak untuk memilih dan menentukan tempat kedudukan pengadilan negerinya, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu. -Untuk lebih jelasnya, biar manteb berikut bunyi keseluruhan Pasal 118 H.I.R.: 1. Gugatan perdata atau tuntutan hak yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123 kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, ke tempat tinggal sebetulnya. 2. Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal dalam wilayah yang sama, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat yang dipilih oleh penggugat. Namun, jika tergugat-tergugat satu sama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penanggung, maka gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang berutang utama, kecuali dalam hal yang ditentukan pada Pasal 6 ayat (2) reglement tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijakan kehakiman (R.O.). 3. Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat diam sebetulnya tidak diketahui, atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari para penggugat, atau jika gugatan itu tentang barang gelap, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu. 4. Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak). Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewe nang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatip harus di ajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut). - Mengenai kompetensi (relatif) antar pengadilan negeri, atau kerap dikenal dengan Asas Actor Sequitur Forum Rei, tidak selamanya diterapkan dalam setiap kasus. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam kondisi tertentu terdapat penyimpangan terhadap asas ini. Penyimpangan asas ini diatur dalam Pasal 118 ayat (3) H.I.R. atau dalam Pasal 142 ayat (3) RBg (bagi luar Jawa & Madura). Menurut pasal tersebut, apabila Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata atau apabila Tergugat tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan tempat tinggal Penggugat. Selain itu, kondisi lain yang mengakibatkan penyimpangan asas actor sequitur forum rei adalah apabila gugatan itu mengenai benda tetap. Dalam kondisi seperti  demikian, maka gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat benda tetap itu terletak (vide : pasal 118 ayat (3) atau 142 ayat (5) RBg). Hal ini dalam hukum perdata dikenal dengan istilah Forum Rei Sitae.  c. Kompetensi Relatif (pasal 118 (1) HIR) Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: 1. Dimana tergugat bertempat tinggal. 2. Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya). 3. Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri. 4. Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya. 5. Penggugat atau salah satu dari penggugat bertempat tinggal dalam hal: o tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada. o tergugat tidak dikenal. o Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak. o (Ketentuan HIR dalam hat ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak). 2. untuk pertanyaan anda nomor dua, jika dalam penyelesaian sengketa benda bergerak yang telah dibuat akta perjanjian Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, ditempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatip harus diajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut). Sekedar info, dari Pasal 133 H.I.R. bisa ditarik kesimpulan bahwa suatu gugatan tidak dengan sendirinya ditolak untuk diperiksa, meski diajukan ke Pengadilan yang di luar wilayah yurisdiksinya, sepanjang pihak Tergugat tidak mengajukan keberatan untuk diperiksa di luar kediamannya. Sehingga, aplikasi kewenangan relatif harus secara aktif dinyatakan oleh para pihak, karena apabila tidak ada eksepsi dari tergugat, maka hakim akan terus memeriksa permohonan tersebut dan mengabaikan adanya kewenangan relatif. Inilah yang menjadi salah satu titik pembeda antara konsep kewenangan absolut dengan kewenangan relatif. 1. Jenis Sengketa Perdata - Perihal gugatan yang diajukan oleh seorang penggugat yang merasa haknya dilanggar, terhadap tergugat yang dirasa telah melanggar haknya, secara garis besar dapat dibagi ke dalam dua jenis, yaitu gugatan wanprestasi atau cidera janji dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Berikut secara to the point, ringaks, dan tanpa tedeng aling-aling, langsung aja kita simak beda wanprestasi dengan PMH yang disajikan dalam bentuk tabel: Ditinjau dari Wanprestasi PMH Sumber terjadinya  Timbul dari perikatan akibat perjanjian.  Harus ada perjanjian antara kedua belah pihak, menurut syarat sahnya perjanjian (Ps.  Timbul dari UU karena perbuatan yang dilarang.  Penggugat harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum termasuk 1320-1337 KUHPerdata).  Penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.  Terjadinya sejak lewat waktu yang disepakati dalam perjanjian. adanya unsur kesalahan yang diperbuat debitur.  Terjadinya sejak perbuatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Bentuk Keterlambatan, tidak sesuai dengan isi perjanjian atau tidak melaksanakan perjanjian, melakukan yang menurut perjanjian dilarang. Perbuatan melawan kewajiban hukumnya, atau melanggar hak subjektif orang lain, atau melanggar kesusilaan atau melanggar kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Timbulnya hak menuntut Diawali dengan adanya pernyataan atau peringatan lalai dengan teguran (somasi) dari kreditur. Tidak perlu adanya peringatan atau teguran berupa somasi. Begitu terjadi kerugian akibat PMH, maka langsung timbul hak untuk menuntut ganti rugi. Tuntutan ganti rugi  Perhitungan ganti rugi dihitung sejak terjadinya kelalaian (Pasal 1237 KUHPerdata)  Jenis dan jumlah ganti rugi telah diatur secara rinci oleh Pasal 1246 KUHPerdata, yaitu: Kerugian yang diderita kreditur; Keuntungan yang akan diperoleh seandainya perjanjian dilaksanakan sebagaimana mestinya; Ganti rugi bunga (1243 KUHPerdata).  Perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat diajukan gugatan PMH.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.  Ganti rugi yang dapat diperhitungkan secara objektif dan konkrit, meliputi kerugia meteriil dan immateriil.  Dapat pula diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan keadaan.  Penggantian kerugian dinilai menurut kedudukan dan  Harus terinci. kemampua kedua belah pihak, dan menurut keadaan (Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata).  Penilaian terhadap besarnya ganti rugi tergantung pada kebijaksanaan hakim. Akibat akhir Pelaksanaan prestasi dan/atau ganti rugi. Pemulihan keadaan seperti semula dan/atau ganti rugi 2. Terkait sengketa tanah, ada peraturan terbaru terkait kasus pertanahan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).  Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan pertanahan.  Jadi, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut: 1.  Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. 2.  Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. 3.  Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Berdasarkan penjelasan Saudara, kami memahami hal-hal sebagai berikut: Saudara telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan seseorang (untuk selanjutnya disebut “X”) yang mana perjanjian kerjasama tersebut telah dinotariilkan. Dalam perjanjian ada klausula penyelesaian perselisihan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang; maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan informasi tersebut, Pasal 118 ayat (4) HIR mengatur:  “Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.” Dengan demikian, apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR seharusnya Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.  Terkait pertanyaan Saudara, dapatkah Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cilacap, maka hal tersebut dapat saja dilakukan. Namun demikian, akan ada resiko nanti Tergugat akan mengajukan eksepsi (bantahan) kompetensi relatif, yakni bantahan yang menyatakan Pengadilan Negeri Cilacap tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut, melainkan Pengadilan Negeri Semarang.  Namun demikian, apabila Saudara ingin agar gugatan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Cilacap, jika ada pihak lain lagi yang terlibat dalam perjanjian tersebut yang berada diwilayah PN Cilacap, maka ada pilihan mengajukan gugatan bersama-sama dengan orang lain yang dalam perjanjian kerjasama diatur penyelesaian sengketa diajukan di Pengadilan Negeri Cilacap. Sehingga, hal tersebut dapat menghindari adanya eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat.  Namun dengan catatan bahwa kedudukan saudara selaku Penggugat memiliki keterkaitan yang sama dengan gugatan Penggugat lainnya terhadap Tergugat. Hal ini sesuai kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 677 K/SIP/1972 yang mengatakan:  “Menurut Jurusprudensi Tetap Mahkamah Agung dapat dibenarkan Judex Facti menggabungkan dua/lebih gugatan perdata, sepanjang terdapat hubungan yang erat satu sama lain.”  Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat berkonsultasi langsung dengan advokat yang kompeten terhadap masalah Saudara. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudari Aufa Indriana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!