Upaya Hukum Ahli Waris atas Jual Beli Tanah Belum Lunas dan Permohonan Pemblokiran Sertifikat di BPN Setelah AJB dan Balik Nama ke Pembeli

24/02/20

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, sayamau bertanya bahwa Paman saya pernah membeli 3 bidang tanah SHM total 1.5 ha dari temannya, yang 1 bidang sudah di balik nama ke atas nama paman saya akan tetapi yang 2 bidang masih atas nama temannya. kemudian 3 bidang tanah tersebut oleh paman dijadikan jaminan kepada Bank karena yang 2 bidang masih a/n temanny amaka ikut serta sebagai penjamin di Bank atas kredit paman. Kemudian 2 tahun berjalan paman saya meninggal lalu datang si "A" kepada Ahli waris paman mengaku developer yang mau membeli 3 bidang tanah dengan harga per M2 Rp. 500 rb atau total Rp. 7.5M. Penawaran yang diajukan oleh"A" sudah disetujui oleh Ahliwaris dengan tata cara bayar yatiu melunasi kredit Paman di Bank sebesar 800 jt, memberikan DP 20% dari harga tanah dan dilakukan AJB atas 3 bidang di PPAT, dan sisa pelunasan pd akhir Nop 2018, Ahli waris percaya dengan Si A dan berjanji apabila dana keluar dari Bank akan digunakan untuk membayar kepada Ahli waris Paman, pada kenyataaanya sampai sekarang tidak ada pembayaran lagi dan di lokasi tanah paman saya sudah berdiri bangunan rumah2 dan kavling. setelah ditelusuri ternyata atas 2 bidang tanah pada tahun 2018 sudah balik nama ke atas nama Pembeli "A" dan untuk SHM AHli Waris belum dilakukan balik nama padahal tanda tangan AJB sudah dilakukan sejak tahun 2017. Ahli Waris sudah mepertanyakan kepada Si A untuk segera melakukan pembayaran akan tetapi hanya di janjikan saja tidak ada realisasi dan dilapangan Ahli Waris melakukan perlawanan dengan membuat spanduk bahwa tanah ini belum dibayar lunas.. Si A selalu menghindar dan tidak ada itikan baik untuk melakukan pembayaran. Yang saya ingin tanyakan upaya hukum apa yang sebaiknya dilakukan oleh ahli waris supaya hak ahli waris memperoleh haknya, dan apakah terhadap 3 bidang sertifikat baik 2 bidang yang sudah di Balik Nama ke si A atau yang belum di Balik nama akan tetapi sudah diteken AJB tahun 2017 (belum ada nomor dan tgl karena belum dibayar pajak) dapat dilakukan pemblokiran di BPN. Saya ucapkan terima kasih banyak. Rosita

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Mencoba menjawab pertanyaan yg saudara sebagai berikut. Kalau menurut saya hal ini perlu dilaporkan ke polisi dikarenakan ada unsur  Pidana Penyerobotan Lahan Dokumen kepemilikan tanah pemiliknya, Pasal 385 KUHP berbunyi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu. Dokumen tanah yang mengklaim (jika ada), bukti pembelian tanah, dokumentasi foto aktivitas yang dilakukan (garap lahan, tanam, dirikan gubuk/bangunan), foto lokasi kejadian, surat klaim dan/atau dokumen pendukung lainnya Pemantauan areal untuk mengetahui perkembangan kondisi lahan Melakukan koordinasi intensif dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat (P.21) dan diproses di pengadilan Negeri. Hal.3dari4 Dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP berbunyi: 1)  Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan 2)  Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau  orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku. Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”         Maka demikian bisa terurai bagaimana persoalan yang paman saudara alami. Apakah nati polisi akan mengadakan perdamaian atau bisa langsung melangkah ke jenjang pidana jika termnohon tidak koperatif dalam permasalahan ini DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!