Langkah Hukum Eksekusi Putusan Perdata atas Kewajiban Pembayaran Ganti Rugi dan Penjelasan Pasal 216 KUHP
24/02/20Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada putusan pengadilan menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar 29 0000000,,kepada penggugat namun sampai sekarang belum dibayarkan
Dalam putusan tidak ada sita jaminan hanya ada menuntut membayar ganti rugi,,,
Langka hukum apa yang harus diambil
Dan bagaimana penjelasan pasal 216 kuhp teimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan pertanyaan Anda, dapat kami asumsikan bahwa perkara tersebut
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara perdata, putusan yang
berkekuatan hukum tetap yaitu putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya
tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau
putusan Mahkamah Agung yang telah diterima oleh kedua belah pihak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 207
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), ada dua cara menyelesaikan pelaksanaan
putusan, yaitu dengan cara sukarela (dalam hal pihak yang kalah dengan sukarela
melaksanakan putusan) tersebut, dan dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh
Pengadilan.
Oleh karena pertanyaan Anda tekait dengan hukuman tergugat untuk membayar ganti
rugi sebesar 290.000.000, maka dapat dimohonkan eksekusi pembayaran sejumlah uang
melalui pengadilan tingkat pertama melalui prosedur sebagai berikut:
Pemohon eksekusi (Pihak yang menang dalam perkara) mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan tingkat pertama agar putusan itu dijalankan/dilaksanakan;
Atas dasar permohonan itu Ketua Pengadilan tingkat pertama memanggil pihak yang
kalah untuk dilakukan teguran (aanmaning) agar termohon eksekusi melaksanakan isi
putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sesuai pada Pasal 196 HIR/207 Rbg;
Jika termohon eksekusi tetap tidak mau menjalankan putusan, maka Ketua Pengadilan
tingkat pertama mengeluarkan Penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita
pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan
jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 197 HIR/Pasal 208 Rbg;
Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan penjualan lelang setelah terlebih
dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan pelelangan. Lalu diakhiri
dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai dengan jumlah
yang tercantum dalam putusan.
Dengan demikian, jika tidak ada itikad baik dari tergugat untuk melaksanakan putusan
pengadilan secara sukarela, Anda dapat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran
sejumlah uang melalui pengadilan tingkat pertama sesuai dengan tata cara/prosedur di
atas. Adapun benda yang disita oleh pengadilan untuk dilelang meliputi seluruh harta
kekayaan milik Permohon eksekusi senilai jumlah uang yang harus dibayarkan kepada
pemohon eksekusi.
Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan
Dasar hukum:
- KUHPerdata
- HIR
Mohon kepada Saudara Abdullah untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!