Dasar Pemutusan Hubungan Kerja karena Pungutan Liar terhadap Mitra Kerja dan Kewajiban Pembayaran Pesangon

24/02/20

Oleh : Bel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dasar apa yang digunakan perusahaan jika karyawan terbukti melakukan pungutan liar kepada mitra kerja, dan apakah hak pesangon dibayarkan kepadanya. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bel***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan saudara ke BPHN. Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan bahwa permasalahan yang sudara tanyakan. Dasar Pungli Apakah ada hak pesangon Pemahaman pungutan liar memang masih belum banyak dipahami oleh sebagian masyarakat mengenai apa sebenarnya pengertian dari pungutan liar itu sendiri. Biasanya pungutan liar itu diberikan atas permintaan dengan tujuan tidak ada kesulitan dalam penyelesain administrasi yang seang dilaksanakan. Praktik pungutan liar dijerat dengan pasal 368 a.1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun. “Baran siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat hutag maupun mnghapuskan piutang , diancam diancam karena pemerasandengan pidana penjara maksimum 9 tahun” Penegakkan hukum terhadap kasus penyalah gunaaan wewenang seperti pungutan liar (pungli) masih lemah, meskipun termasuk kedalam kategori pelanggaran, , namun praktik pungli marak terjadi pada fasilitas pelayanan publik. Uang yang ditransaksikan dalam pungutan liar ini bukan merupakan kerugian negara. Pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 dalam angka 11 tentang penetapan pemberantasan korupsi diantaranya Inpres tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam bentuk jasa maupun perizinan yang meliputi persyaratan, target waktu penyelesaian dan tarif biaya yang harus dibayar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan dan penghapusan pungli. Selanjutnya saudara menanyakan apakah mendapat uang pesangon. Dari pertanyaan saudara menanyakan apakan mendapat uang pesangon, barti ada indikasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja tidak boleh dilakukian sepihak dan sewenang wenang, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan alasan tertentu setelah diupayakan bahwa PHK tidak perlu terjadi. Dasar Perusahaan melakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) adalah UU no.13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan , pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi dan alasan. Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan tetapi sebelum menetapkan PHK perusahaan wajib memberikan teguran lisan, Surat peringatan sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan. Bagi pekerja yang di PHK : Alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon yang diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Sehubungan dengan permasalahan saudara tentang uang pesangon diatur dalam pasal 161 UU no 13 tahun 2003. Pasal 161 UU no 13 tahun 2003: Dalam hal pekerja /buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam erjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama , pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja , setelah kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan diberikan peringatan pertama , kedua, dan ketiga secara berturut turut. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing masing berlaku untuk paling lama 6(enam) bulan , kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaaan atau perjanjian kerja besama. Pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh uang pesangon sebesar satu kali. Dalam pemberian uang pesangon ini disesuaikan dengan pasal 156 UU no 13 tahun 2003 diperhitungkan dengan masa kerja. Mohon kepada Saudara Belman H untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!