Pengurusan Akta Kelahiran Anak Luar Perkawinan dengan Status di Luar Perkawinan
24/02/20Oleh : nia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah bisa mengurus akta anak yg di luar pernikahan tapi sttusnya di luar perkawinan..
Terima kasih atas pertanyaan saudara nia*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan Saudara tentang bagaimana mengurus akta anak yang lahir dalam
status perkawinan orang tua luar nikah, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan
bahwa :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa :
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Selanjutnya kami sampaikan bahwa pencatatan tersebut diperlukan untuk mendapatkan akta
perkawinan, sebagai bukti telah terjadi perkawinan. Terhadap pertanyaan bagaimana
mengurus akta anak yang lahir dalam status perkawinan orang tua luar nikah, kami sampaikan
bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008),
menyatakan :
(1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Nama dan identitas saksi kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akte Nikah/Akte Perkawinan orang tua.
(2) dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang
tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap
dilaksanakan.
Penjelasanya bahwa untuk Anak yang lahir di luar perkawinan tentu tidak dapat menyertakan
kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal
diatas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tata cara memperoleh
(kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama dengan tata cara
memperoleh akta kelahiran pada umumnya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan
membantu.
.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mohon kepada Saudara Nia Kumalasari untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!