Pengurusan Akta Kelahiran Anak Luar Perkawinan dengan Status di Luar Perkawinan

24/02/20

Oleh : nia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah bisa mengurus akta anak yg di luar pernikahan tapi sttusnya di luar perkawinan..

Terima kasih atas pertanyaan saudara nia*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara tentang bagaimana mengurus akta anak yang lahir dalam status perkawinan orang tua luar nikah, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa :  “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” Selanjutnya kami sampaikan bahwa pencatatan tersebut diperlukan untuk mendapatkan akta perkawinan, sebagai bukti telah terjadi perkawinan. Terhadap pertanyaan bagaimana mengurus akta anak yang lahir dalam status perkawinan orang tua luar nikah, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008), menyatakan : (1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b. Nama dan identitas saksi kelahiran; c. KK orang tua; d. KTP orang tua; dan e. Kutipan Akte Nikah/Akte Perkawinan orang tua. (2) dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Penjelasanya bahwa untuk Anak yang lahir di luar perkawinan tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal diatas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama dengan tata cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. . Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; - Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mohon kepada Saudara Nia Kumalasari untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!