Status Kepemilikan Tanah di Bawah Jalur Kabel Listrik Lama dan Kemungkinan Pengalihfungsian Menjadi Jalan Umum

23/02/20

Oleh : Mif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang status tanah yang dilewati kabel listrik bekas zaman Belanda, kabel sudah tidak berfungsi tapi masih terpasang. Bagaimana status tanah yang ada di bawah kabel itu? apakah milik PLN atau milik perorangan? trus apa bisa dialih fungsikan jalur bekas kabel listrik (anem+bahasa jawa) untuk digunakan sebagai jalan umum? mohon penejelasannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Miftachur Rahman dari Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Status Tanah Indonesia sebagai negara agraris, tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat di Indonesia. Dalam sejarahnya pada jaman Hindia Belanda, kepemilikan atas tanah masih dikuasai penjajah. Hal ini karena saat itu Belanda masih menduduki Indonesia sebagai tanah jajahannya. Namun dengan perjuangan para pahlawan akhirnya pada 17 Agustus 1945 Indonesia menjadi negara merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan menjadikan Indonesia berdaulat kembali atas tanah-tanah yang ada di nusantara. Di dalam UUD 1945 Amandemen ke-4 Pasal 33 ayat (3), Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Hal tersebut ditegaskan kembali pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU PA”), sebagai wujud kedaulatan pengelolaan kekayaan nasional yang mandiri. UUPA, kemudian mencabut: 1. "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam pasal 51 "Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie" (Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu; 2. a. "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1870 No. 118); b. "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119A; c. "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 No. 94f; d. "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55; e. "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888 No.58; 3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 117) dan peraturan pelaksanaannya; 4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini; Hak menguasai dari Negara Dengan mencabut ketentuan-ketentuan peninggalan Belanda tersebut, maka pemerintah Indonesia mewakili negara secara defacto maupun dejure berwenang mengusasi dan mengatur penggunaan tanah-tanah yang ada di nusantara. Sebagaimana Pasal 2 UUPA, yang mengatur: (1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. (2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang- orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang- orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. (3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur. (4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Prinsip Tanah Mempunyai Fungsi Sosial UUPA Pasal 5: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur- unsur yang bersandar pada hukum agama”. Pasal 6: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal 7: “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”. Status Hukum Tanah yang dikenal UUPA Pasal 16: (1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:. a. hak milik, b. hak guna-usaha, c. hak guna-bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut-hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53. (2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah: a. hak guna air, b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, c. hak guna ruang angkasa. Diantara hak-hak tersebut yang paling kuat adalah hak milik. Sebagaimana Pasal 20, yaitu : (1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. (2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Mencabut Status Tanah Pasal 18 : “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”. Ketentuan Konversi UUPA Dalam UUPA terdapat ketentuan konversi yaitu dari status tanah Belnda kepada status tanah nasional, yaitu: (1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21. (2) Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan gedung kedutaan, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1), yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas. (3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) sejak mulai berlakunya Undang- undang ini menjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat (1), dengan jangka waktu 20 tahun. (4) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang membebani hak milik yang bersangkutan selama sisa waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi selama-lamanya 20 tahun. (5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan hak opstal atau hak erfpahct, maka hubungan antara yang mempunyai hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. (6) Hak-hak hypotheek, servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna- bangunan tersebut dalam ayat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi suatu hak menurut Undang-undang ini. Menjawab Pertanyaan Anda Saya ingin bertanya tentang sattus tanah yang dilewati kabel listrik bekas zaman Belanda, kabel sudah tidak berfungsi tapi masih terpasang. Bagaimana status tanah yang ada di bawah kabel itu? Apakah milik PLN atau milik perorangan? Trus apa bisa dialih fungsikan jalur bekas kabel listrik (anem+bahasa jawa) untuk digunakan sebagai jalan umum?. Terkait kabel listrik peninggalan Belanda mungkin dapat dilaporkan kepada PLN untuk dibenahi, sehingga lebih rapi dan bermanfaat. Mengenai status tanah, maka status tanah dibawah kabel listrik bekas zaman Belanda tersebut berdasarkan UUPA telah di konversi kedalam status tanah nasional. Sehingga negara memilik kewenangan mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi. Tentu sesuai lokasi dimana tanah tersebut berada, maka status tanah tersebut adalah dibawah penguasaan pemerintah daerah setempat. Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Trus apa bisa dialih fungsikan jalur bekas kabel listrik (anem+bahasa jawa) untuk digunakan sebagai jalan umum?. Bisa saja, karena jalan umum termasuk jenis fasilitas untuk kepentingan umum. UUPA juga mengatur hal tersebut, apalagi tanah harus berfungsi sosial sebagaimana Pasal 6. Apa saja yang termasuk kepentingan umum? Pasal 10 huruf b  Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum  (“UU 2/2012”) mengatur tanah bagi kepentingan umum digunakan untuk pembangunan: a.     pertahanan dan keamanan nasional; b.    jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; c.     waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; d.     pelabuhan, bandar udara, dan terminal; e.     infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; f.      pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; g.     jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; h.     tempat pembuangan dan pengolahan sampah; i.       rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; j.      fasilitas keselamatan umum; k.     tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; l.       fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; m.   cagar alam dan cagar budaya; n.     kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa; o.   penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; p.     prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah; q.     prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan r.      pasar umum dan lapangan parkir umum.   Sebagaimana disebutkan di atas bahwa jalan umum termasuk untuk kepentingan umum. Maka dapat saja warga masyarakat setempat yang memerlukan jalan umum mengusulkan status tanah tersebut untuk dijadikan jalan umum dengan mekanisme pemerintahan setempat. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum ini meliputi: a.   inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; b.     penilaian Ganti Kerugian; c.     musyawarah penetapan Ganti Kerugian; d.     pemberian Ganti Kerugian; dan e.     pelepasan tanah Instansi. Bagaimana status tanah yang diambil untuk kepentingan umum? Sebelum tanah diambil untuk digunakan bagi kepentingan umum, sebagaimana sudah disebut di atas, ada mekanisme yang harus dijalani, salah satunya adalah penetapan dan pemberian ganti rugi. 9 Status tanah yang Anda tanyakan, erat kaitannya dengan tahapan pemberian ganti rugi, yaitu bahwa pada saat pemberian ganti kerugian, pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang menjadi objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak atas tanah kepada negara melalui Lembaga Pertanahan. Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri (dalam hal pihak yang berhak atas ganti kerugian menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung), kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Miftachur Rahman untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!