Status Kepemilikan Tanah di Bawah Jalur Kabel Listrik Lama dan Kemungkinan Pengalihfungsian Menjadi Jalan Umum
23/02/20Oleh : Mif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang status tanah yang dilewati kabel listrik bekas zaman Belanda, kabel sudah tidak berfungsi tapi masih terpasang.
Bagaimana status tanah yang ada di bawah kabel itu? apakah milik PLN atau milik perorangan? trus apa bisa dialih fungsikan jalur bekas kabel listrik (anem+bahasa jawa) untuk digunakan sebagai jalan umum?
mohon penejelasannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Miftachur Rahman dari Provinsi Jawa Timur, maka atas
pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Status Tanah
Indonesia sebagai negara agraris, tanah merupakan salah satu aset berharga
yang bernilai tinggi bagi masyarakat di Indonesia. Dalam sejarahnya pada jaman
Hindia Belanda, kepemilikan atas tanah masih dikuasai penjajah. Hal ini karena
saat itu Belanda masih menduduki Indonesia sebagai tanah jajahannya. Namun
dengan perjuangan para pahlawan akhirnya pada 17 Agustus 1945 Indonesia
menjadi negara merdeka dan berdaulat.
Kemerdekaan menjadikan Indonesia berdaulat kembali atas tanah-tanah yang
ada di nusantara. Di dalam UUD 1945 Amandemen ke-4 Pasal 33 ayat (3),
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan
merupakan kekayaan nasional. Hal tersebut ditegaskan kembali pada Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (“UU PA”), sebagai wujud kedaulatan pengelolaan kekayaan nasional
yang mandiri.
UUPA, kemudian mencabut:
1. "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam
pasal 51 "Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie" (Staatsblad
1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu;
2. a. "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit "
(Staatsblad 1870 No. 118);
b. "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875 No.
119A;
c. "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari
Staatsblad 1874 No. 94f;
d. "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam pasal 1
dari Staatsblad 1877 No. 55;
e. "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van
Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888 No.58;
3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 117)
dan peraturan pelaksanaannya;
4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih
berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;
Hak menguasai dari Negara
Dengan mencabut ketentuan-ketentuan peninggalan Belanda tersebut, maka
pemerintah Indonesia mewakili negara secara defacto maupun dejure
berwenang mengusasi dan mengatur penggunaan tanah-tanah yang ada di
nusantara. Sebagaimana Pasal 2 UUPA, yang mengatur:
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan
hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada
tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi
wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan
ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut
pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang
merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat
hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Prinsip Tanah Mempunyai Fungsi Sosial UUPA
Pasal 5: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah
hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,
dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang
tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan
perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-
unsur yang bersandar pada hukum agama”.
Pasal 6: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
Pasal 7: “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan
penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”.
Status Hukum Tanah yang dikenal UUPA
Pasal 16:
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang
akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya
sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4
ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c. hak guna ruang angkasa.
Diantara hak-hak tersebut yang paling kuat adalah hak milik. Sebagaimana
Pasal 20, yaitu :
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Mencabut Status Tanah
Pasal 18 : “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan
Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah
dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan
menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”.
Ketentuan Konversi UUPA
Dalam UUPA terdapat ketentuan konversi yaitu dari status tanah Belnda kepada
status tanah nasional, yaitu:
(1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang
ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya
tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2) Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang dipergunakan
untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan gedung
kedutaan, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai
tersebut dalam pasal 41 ayat (1), yang akan berlangsung selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas.
(3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang
disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan
asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah
sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) sejak mulai berlakunya Undang-
undang ini menjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat (1),
dengan jangka waktu 20 tahun.
(4) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak opstal atau
hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sejak mulai berlakunya
Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35
ayat 1, yang membebani hak milik yang bersangkutan selama sisa waktu
hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi selama-lamanya 20
tahun.
(5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan hak
opstal atau hak erfpahct, maka hubungan antara yang mempunyai hak
eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak erfpacht
selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Agraria.
(6) Hak-hak hypotheek, servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang
membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna-
bangunan tersebut dalam ayat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak
tersebut menjadi suatu hak menurut Undang-undang ini.
Menjawab Pertanyaan Anda
Saya ingin bertanya tentang sattus tanah yang dilewati kabel listrik bekas zaman
Belanda, kabel sudah tidak berfungsi tapi masih terpasang. Bagaimana status
tanah yang ada di bawah kabel itu? Apakah milik PLN atau milik perorangan?
Trus apa bisa dialih fungsikan jalur bekas kabel listrik (anem+bahasa jawa) untuk
digunakan sebagai jalan umum?.
Terkait kabel listrik peninggalan Belanda mungkin dapat dilaporkan kepada PLN
untuk dibenahi, sehingga lebih rapi dan bermanfaat.
Mengenai status tanah, maka status tanah dibawah kabel listrik bekas zaman
Belanda tersebut berdasarkan UUPA telah di konversi kedalam status tanah
nasional. Sehingga negara memilik kewenangan mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
bumi. Tentu sesuai lokasi dimana tanah tersebut berada, maka status tanah
tersebut adalah dibawah penguasaan pemerintah daerah setempat. Hak
menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan
kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat,
sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,
menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Trus apa bisa dialih fungsikan jalur bekas kabel listrik (anem+bahasa jawa) untuk
digunakan sebagai jalan umum?. Bisa saja, karena jalan umum termasuk jenis
fasilitas untuk kepentingan umum. UUPA juga mengatur hal tersebut, apalagi
tanah harus berfungsi sosial sebagaimana Pasal 6. Apa saja yang termasuk
kepentingan umum? Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum (“UU 2/2012”) mengatur tanah bagi kepentingan umum digunakan untuk
pembangunan:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan
fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran
pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta
perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
r. pasar umum dan lapangan parkir umum.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa jalan umum termasuk untuk
kepentingan umum. Maka dapat saja warga masyarakat setempat yang
memerlukan jalan umum mengusulkan status tanah tersebut untuk dijadikan
jalan umum dengan mekanisme pemerintahan setempat. Perlu diketahui bahwa
pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum ini meliputi:
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
b. penilaian Ganti Kerugian;
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
d. pemberian Ganti Kerugian; dan
e. pelepasan tanah Instansi.
Bagaimana status tanah yang diambil untuk kepentingan umum? Sebelum tanah
diambil untuk digunakan bagi kepentingan umum, sebagaimana sudah disebut di
atas, ada mekanisme yang harus dijalani, salah satunya adalah penetapan dan
pemberian ganti rugi.
9
Status tanah yang Anda tanyakan, erat kaitannya dengan tahapan pemberian
ganti rugi, yaitu bahwa pada saat pemberian ganti kerugian, pihak yang berhak
menerima ganti kerugian wajib melakukan pelepasan hak dan menyerahkan
bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang menjadi objek pengadaan tanah
kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang
berhak atas tanah kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.
Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak telah
dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan
negeri (dalam hal pihak yang berhak atas ganti kerugian menolak bentuk
dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau putusan
pengadilan negeri/Mahkamah Agung), kepemilikan atau hak atas tanah dari
pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak
berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Miftachur Rahman untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!