Keterlambatan Pelunasan Pembayaran dalam Jual Beli Hasil Panen dan Prosedur Penagihan Utang

23/02/20

Oleh : jam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya seorang petani menjual hasil panen . .barang sudah di bawa pembeli tapi pembayarannya belum sesuai denga kesepakan (belum lunas) .apakah bisa di katakan penipuan ato pelarian . .atau hutang . .misalnya hutang bagaimana prosedur penagihannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara jam** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Jamid, saya menilai pada dasarnya antara Saudara dengan pihak pembeli hasil panen, telah ada kesepakatan secara tidak tertulis. Hal ini berarti antara pihak Saudara dengan pihak pembeli telah ada kesepakatan terkait jual beli tersebut. Berkaitan dengan permasalahan yang Saudara kemukakan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdapat beberapa ketentuan tentang Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Bab Ke Lima tentang Jual Beli, antara lain : 1. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan : “Jual Beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahka suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”. 2. Pasal 1458 KUH Perdata, menyatakan : “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”. 3. Pasal 1513 KUH Perdata menyatakan : “Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian”. 4. Pasal 1517 KUH Perdata menyatakan : “Jika si pembeli tidak membayar harga pembelian, si penjual dapat menuntut pembatalan pembelian”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267. Pasal 1266 KUH Perdata menyatakan : “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian, persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, Hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan”. Sedangkan Pasal 1267 KUH Perdata menyatakan : “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dalam kasus Saudara, saya melihat belum ada unsur penipuan, karena pihak pembeli hanya belum melunasi harga yang seharusnya ia bayarkan kepada Saudara sebagai pemilik barang. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah musyawarah terlebih dahulu, apa yang menjadi penyebab belum dilunasinya pembelian hasil panen tersebut. Tindakan si pembeli tersebut, masih dalam kategori melakukan wanprestasi. Wanprestasi pada dasarnya dapat berupa : (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Saudara selaku pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian; pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Sedangkan bila hal tersebut dikategorikan sebagai penipuan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dan tindakan lainnya. Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mohon kepada Saudara Jamid untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!