Dugaan Penyelewengan Dana Jasmas yang Masuk ke Rekening Kelompok Tani dan Diduga Dinikmati Oknum Anggota Dewan
23/02/20Oleh : all***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa Jasmas yg turun di rekening kelompok tani .yg cuman dinikmati orang2nya anggota dewan apakah masuk kategori penyelewengan
Terima kasih atas pertanyaan saudara all* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima Kasih Atas Pertanyaan yang Saudara Ally sampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional via Konsultasi Hukum Secara On-Line terkait dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan yakni : “apa Jasmas yang turun di rekening Kelompok Tani, yang Cuma/hanya dinikmati orang-orangnya anggota Dewan apakah masuk kategori penyelewengan …?.”
Sebelum menjawab pokok permasalahan yang Saudara Ally pertanyakan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa yang dimaksud JASAMAS. Menurut Dr Suparto Wijoyo dalam tulisannya : “ Jasmas, Antara Cita dan Fakta “, secara terminologi JASMAS adalah sebagai kepanjangan Jaring Aspirasi Masyarakat. Istilah ini amat akrab sebagai wahana perekatan antara Dewan dengan konstituennya. Jasmas memiliki makna ideal bagi pengembangan politik dan demokrasi dalam merajut komunikasi yang maton antara Dewan dan voters-nya.
Jasmas berdasarkan Peraturan Perundang Undangan.
Untuk menyederhanakan jawaban, di sini kami asumsikan anggota dewan yang Anda maksud adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Dan kami akan menjawab pertanyaan Saudara berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, tidak menyebutkan secara eksplisit Dana Aspirasi, yang dikenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan, dan berdasarkan artikel Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Amanat UU MD3 yang kami akses dari laman DPR RI, Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan lazim disebut Dana Aspirasi..
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2014 menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum ( Pasal 67 UU No. 17 Tahun 2014)
Selanjutnya Berdasarkan Pasal 20 A ayat (1) UUD NRI 1945 jo Pasal 69 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014, DPR mempunyai fungsi :
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Fungsi legislasi berdasarkan Ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dan fungsi anggaran sebagaimana dimuat dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) yang diajukan oleh Presiden, sedangkan berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2017 Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Selanjutnya apabila melihat ketentuan Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2017 anggota DPR berhak :
a. mengajukan usul rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler;
h. keuangan dan administratif;
i. pengawasan;
j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
k. melakukan sosialisasi undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, bahwa usulan program pembangunan daerah pemilihan (“UP2DP”) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat. Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (“Dapil”) masing-masing anggota DPR RI, di mana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri dan menurut Wakil Ketua Tim UP2DP dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun bahwa selain usulan masyarakat, juga usulan camat, bupati dan gubernur bisa disampaikan melalui UP2DP ini karena dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), daerah calon kepala daerah yang kalah biasanya tidak dibangun oleh pemenang Pilkada. Tapi, usulan ini terserah pemerintah untuk menindaklanjuti, karena anggota DPR bukan pengguna kuasa anggaran.
Jadi berdasarkan hal-hal tersebut bahwa dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam UU 17/2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan
Jika melihat pokok pertanyaan yang Saudara sampaikan dan jika pencairan jasmas yang diduga diselewengkan dan digunakan tidak tepat sasaran dapat dikatagorikan merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan …
Semoga bermanfaat
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Ally untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!