Ancaman dan intimidasi dalam penagihan tunggakan arisan online saat peserta mengalami kondisi kesehatan darurat
22/02/20
Oleh : Irw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mengijuti arisan online sistem menurun yg mana yg dpt duluan si owner tanpa kita tahu storannya dia berapa krn terkunci atau lock owner.sy sdah sering mmbayar bhkan sudah mau trakhir tapi sy mngalami masalah kesehatan perdaraahn jadi hrs bedresh jd saya telat mmbyar arisan itu dan sy infokan ke owner dan mmber lainnya dan sy tdk lati dr tagug jwb.tapi maslaahnya ada member memksa sy dengan sngt paksa dlm keadaan skt untuk mmbuar tagihan tersebut..apakah yg wajib sy lakukan krn jujur sy merasa terintimidasi bahkan terancam krn mereka juga mngancam akan mnyebarkan wajah sy dan ttg sya di media sosial.pertnyaan sy apa yg hrs sy petbuat dalam keadaan sedang sekarat??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irw*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait apa yang harus diperbuat dengan kondisi
mengalami masalah kesehatan yang membuat telat/kesulitan untuk membayar
arisan dan sejalan dengan hal tersebut ada paksaan dan ancaman dari member
arisan lain, pemohon konsultasi merasa terintimidasi dan terancam dengan hal
tersebut, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang
memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai
perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para
pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian
harus dalam bentuk tertulis.
b. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara
para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara
terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada
peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu
Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya
MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan
arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat
sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati
bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang
harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya
arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah
ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/
Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar
kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai
besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Dalam perkara ini, MA dalam
putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah
melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi
kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan
sesuai dengan yang telah disepakati.”
Konstruksi hukum pada kasus Saudara sebaliknya, peserta arisan yang tidak
mampu mambayar setelah mendapatkan uang arisan.
c. Wanprestasi atau ingkar janji dari para pengurus/anggota arisan bisa digugat
ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang
waktu yang telah dilampaukannya.”
d. Pembayaran uang arisan, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk
mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan dapat
dituntut dasar hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia
tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak
tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu
hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun
tidak ada itikad buruk kepadanya.”
e. Sedangkan, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur
penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam
meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
f. Oleh karena itu, sebaiknya langkah yang harus dilakukan adalah memenuhi
semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar, meskipun
tidak tepat apabila membawa masalah uang arisan yang belum terbayar
(perdata) ke ranah pidana, kecuali apabila memang ada unsur-unsur
penipuan dan unsur pasal tindak pidana lainnya dalam arisan tersebut.
g. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk
mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum
gratis yang kami laksanakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Irwani untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!