Pembagian Harta Bersama dan Perlindungan Keluarga Pasca Talak Tanpa Proses Perceraian di Pengadilan
21/02/20Oleh : wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bapak saya mentalak ibu saya tetapi bapak saya tidak mau mengurus surat perceraian di pengadilan, apakah dengan ibu saya luan menggugat bapak saya harta yang dicari bersama-sama akan dapat pembagiannya kepada ibu saya dan anak-anak nya. Padahal bapak saya bukan istri ibu saya lagi tetapi masih juga pulang ke rumah dan selalu marah serta menghancurkan baramg-barang di rumah
Terima kasih atas pertanyaan saudara wah******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa,
1. Berdasarkan hukum negara masih tetap suami yang sah, tetapi
berdasarkan hukum islam telah jatuh talak.
2. Ibu saudara dapat menggugat ke pengadilan agama dengan
gugatan cerai serta pembagian harta bersama.
3. Bapak saudara masih pulang kerumah menurut pendapat kami ,
masih mempunyai hak pulang ke rumah tersebut karena masih
mempunyai hak terhadap tempat tinggal tersebut. Marah tersebut
kepada siapa hal ini termasuk perbuatan tidak menyenangkan atau
Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat digugat pidana KDRT,
pengrusakan barang milik orang lain.
Pada dasarnya, apa yang dikatakan suami Anda berupa kata-kata “Kamu
mau pisah?” atau “Kamu mau cerai” belum dapat dikatakan sebagai talak.
Cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 1991:
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat
terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah
ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab
putusnya perkawinan.
Lebih lanjut dalam Pasal 129 KHI diatur mengenai cara mengajukan talak
kepada istri:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya
mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada
Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai
dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan
itu”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau
diucapkan oleh suami di Hakim Pengadilan Agama. Sedangkan, talak
yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum
agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara
Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama.
Mengacu pada hal-hal di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?”
atau “Kamu mau cerai?” bukanlah merupakan suatu talak. Hal itu
dikatakan sebagai talak apabila misalnya berupa kata-kata “Saya jatuhkan
talak kepada kamu.”
Menghadapi suami seperti demikian, pertama-tama Anda bisa
menyampaikan keberatan Anda terhadap sikap suami. Anda bisa katakan
hendaknya kata-kata cerai atau pisah dihindari. Segala permasalahan
antara suami dan istri perlu diselesaikan secara baik-baik. Masih berkaitan
dengan kata-kata cerai atau talak, Anda bisa sampaikan bahwa talak tidak
boleh sembarang diucapkan.
kata-kata cerai atau talak, Anda bisa sampaikan bahwa talak tidak boleh
sembarang diucapkan.
Mohon kepada Saudara Wahyuliani untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!