Pembagian Harta Bersama dan Perlindungan Keluarga Pasca Talak Tanpa Proses Perceraian di Pengadilan

21/02/20

Oleh : wah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak saya mentalak ibu saya tetapi bapak saya tidak mau mengurus surat perceraian di pengadilan, apakah dengan ibu saya luan menggugat bapak saya harta yang dicari bersama-sama akan dapat pembagiannya kepada ibu saya dan anak-anak nya. Padahal bapak saya bukan istri ibu saya lagi tetapi masih juga pulang ke rumah dan selalu marah serta menghancurkan baramg-barang di rumah

Terima kasih atas pertanyaan saudara wah******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa, 1. Berdasarkan hukum negara masih tetap suami yang sah, tetapi berdasarkan hukum islam telah jatuh talak. 2. Ibu saudara dapat menggugat ke pengadilan agama dengan gugatan cerai serta pembagian harta bersama. 3. Bapak saudara masih pulang kerumah menurut pendapat kami , masih mempunyai hak pulang ke rumah tersebut karena masih mempunyai hak terhadap tempat tinggal tersebut. Marah tersebut kepada siapa hal ini termasuk perbuatan tidak menyenangkan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat digugat pidana KDRT, pengrusakan barang milik orang lain. Pada dasarnya, apa yang dikatakan suami Anda berupa kata-kata “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai” belum dapat dikatakan sebagai talak. Cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.” Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Lebih lanjut dalam Pasal 129 KHI diatur mengenai cara mengajukan talak kepada istri: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu” Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Hakim Pengadilan Agama. Sedangkan, talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Mengacu pada hal-hal di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” bukanlah merupakan suatu talak. Hal itu dikatakan sebagai talak apabila misalnya berupa kata-kata “Saya jatuhkan talak kepada kamu.” Menghadapi suami seperti demikian, pertama-tama Anda bisa menyampaikan keberatan Anda terhadap sikap suami. Anda bisa katakan hendaknya kata-kata cerai atau pisah dihindari. Segala permasalahan antara suami dan istri perlu diselesaikan secara baik-baik. Masih berkaitan dengan kata-kata cerai atau talak, Anda bisa sampaikan bahwa talak tidak boleh sembarang diucapkan. kata-kata cerai atau talak, Anda bisa sampaikan bahwa talak tidak boleh sembarang diucapkan. Mohon kepada Saudara Wahyuliani untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!