Langkah Hukum Pemilik Tanah terhadap Penguasaan dan Penjualan Kavling oleh Calon Pembeli Tanpa PPJB serta Pengalihan Hak kepada Konsumen
20/02/20
Oleh : Pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada tahun 2017, A sepakat jual beli tanah dengan B. Atas hal tersebut dibuatlah draft PPJB. Dan si B sudah membayar uang muka sebesar 1,2 M. Namun draft PPJB tersebut tidak pernah ditandatangani oleh A dan B, dikarenakan A tidak setuju dengan harga yang dicantumkan pada draft PPJB. Didalam draft PPJB dicantumkan harga yg jauh lebih rendah dari harga kesepakatan, dg alasan B menghemat biaya pajak, namun A tidak setuju.
Meskipun PPJB belum di tandatangani, namun B sudah melakukan penguasaan lahan, mengkavling-kavling, dan memasarkan nya sebagai perumahan kepada masyarakat.
Si B menjual kavling2 tersebut dengan harga sangat murah dengan sistem cash bertahab, dan menjanjikan akan dibangun rumah dg surat SHM.
Setelah banyak pembeli yg melakukan pembayaran, bahkan pelunasan atas harga rumah yg disepakati, ternyata si B tidak memenuhi janjinya untuk membangun rumah sebagaimana mestinya.
Beberapa rumah sudah dibangun, namun lebih banyak lagi yg belum dilakukan pembangunan.
Karena didesak oleh konsumen yang merasa tertipu, akhirnya si B kabur dengan meninggalkan kewajibannya kepada warga perumahan dan kepada A.
Pertanyaan kami:
1. Langkah hukum apa yg bisa ditempuh A agar hak nya bisa kembali. Sesuai kesepakatan harga jual beli tanah tsb total sebesar 3,8M dan baru dibayar 1,2M.
2. Beberapa warga perumahan yang ingin mendapatkan kepastian hak atas tanah yg mereka beli dari B (antara konsumen dan B ada ppjb), menghubungi A dan bersedia membayar harga tanah kepada A. Dimana atas hal ini dibuat pecah AJB antara A dan konsumen untuk luasan kavlingnya.
Apakah A dibenarkan melakukan hal ini?
3) Bolehkan melakukan pengelolaan dan menjual tanah kavling yg belum terjual?
Demikian pertanyaan kami, kami ucapkan banyak terimakasih penjelasannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr.
Pryitno dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum sdri maka saya akan memberikan
pandangan hukum atas permasalahan yang sedang anda hadapi, mari kita mulai
bahas Dari segi Aspek Yuridis-Formil.
Sebelumnya kita lihat Pengertian Perjanjian menurut hukum perdata,
menurut Pasal 1313 KUHPerdata, Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini,
timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut
Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa: “Semua persetujuan
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”.
Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua
orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para
pembuatnya. Dalam suatu Perjanjian menurut pasal 1234 KUHPerdata meliputi
kegiatan (prestasi):
1. Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang;
2. Melakukan sesuatu, misalnya melakukan suatu pekerjaan; dan
3. Tidak melakukan sesuatu, misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka
pekerja boleh tidak bekerja.
Kalau kita lihat uraian permasalahnya bahwa telah tejadi kesepakatan
antara A dan B untuk melakukan jual beli tanah dengan alas hukumnya dibuat
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB dibuat untuk melakukan
pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Secara umum, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan
diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau
uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan
karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam
PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu
pelunasan dan dibuatnya AJB.
Mengenai keinginan pihak B untuk merubah/memanipulasi harga jual
tanah dengan alasan untuk menghemat pada saat pembayaran pajak tapi ditolak
oleh si A merupakan hal yang sudah sepatutnya.sehingga kedua belah pihak
belum/tidak menandatangani draft PPJB tersebut Hal ini berarti belum terjadi
kesepakatan jual beli anatara A dan B.
Karena sebagaimana yang dijelaskan diatas bahwa isi PPJB memuat
perjanjian mengenai besaranya harga jual secara ril/harga jual tanah yang
sebenarnya karena nantinya PPJB ini akan dijadikan/dibuatkan AJB oleh PPAT.
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah
dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang
Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang
sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang
timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan
kewajibannya masing-masing. Langkah selanjutnya adalah mengajukan
pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim
dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka
hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual
kepada pembeli
Ada Hal-hal yang Penting Mengenai Perjanjian PPJB
a. Obyek Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mencakup beberapa obyek yang
harus ada. Obyek pengikatan jual-beli ada tiga. Tiga obyek itu meliputi
luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis,
lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling dan luas
tanah beserta perizinannya. Soal penguraian obyek tanah dan bangunan
harus dijelaskan secara detail. Jangan sampai ada data dan informasi
yang kurang.
b. Kewajiban dan Jaminan Penjual
Bagi penjual yang hendak menawarkan obyek yang dijual pada pembeli
yakni berupa tanah, maka wajib menyerahkan tanah tersebut beserta
surat-suratnya sesuai dengan harga yang ditawarkan kepada pembeli,
sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli. Dalam
pembuatan PPJB, pihak penjual bisa memasukkan klausul pernyataan
dan jaminan bahwa tanah yang ditawarkan sedang tidak berada dalam
jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum. Apabila
ada pernyataan yang tidak benar dari penjual, calon pembeli dibebaskan
dari tuntutan pihak manapun mengenai properti yang hendak dibelinya.
c. Kewajiban bagi Pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar harga tanah yang telah disepakati
dalam PPJB sebesar 3,8M dan jika sudah menyerahkan uang DP sebesar
1,2 M maka harus dicantumkan pula kapan sisa pembayaran harus
dilunasi oleh pembeli serta mencantumkan sanksi dari keterlambatan
berupa denda.
d. Isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ini merupakan salah satu
kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli
tanah/rumah. Secara garis besar, PPJB berisikan beberapa faktor
penting, yaitu:
- Pihak yang melakukan kesepakatan;
- Kewajiban bagi penjual dan pembeli;
- Uraian obyek pengikatan jual beli;
- Jaminan penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa;
- Pengalihan hak;
- Pembayaran pajak masing-masing pihak
- Pembatalan pengikatan;
- batas waktu penyelesaian sisa pembayaran dari pihak pembeli
- keadaan memaksa/force majeure
- Penyelesaian Perselisihan.
- tanda tangan para pihak/yang mewakili disertai surat kuasa dari
masing-masing/salah satu pihak karena suatu alasan tertentu.
Dalam membuktikan suatu perkara perdata, yang dicari adalah kebenaran
formil, yaitu kebenaran yang didasarkan sebatas pada bukti-bukti yang
diajukan oleh para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, umumnya suatu
bukti tertulis berupa surat atau dokumen memang sengaja dibuat oleh para
pihak untuk kepentingan pembuktian nanti, apabila sampai ada sengketa.
Dalam pembuktian suatu perkara perdata, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Pasal 164 (RIB/HIR) telah mengatur
jenis alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu: Bukti Surat; Bukti
Saksi; Persangkaan; Pengakuan; Sumpah.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan notaris
merupakan akta otentik (vide: Pasal 1868 KUH Perdata) (jika PPJB anda
dibuat dihadapan notaris). Dalam kaitannya dengan akta otentik tersebut,
Pasal 1870 KUH Perdata telah memberikan penegasan bahwa akta yang
dibuat dihadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Adapun, kutipannya sebagai berikut,
Pasal 1870 KUH Perdata; “Suatu akta otentik memberikan di antara para
pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak
dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat
didalamnya.” Sebagai informasi, PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat
oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah/bangunan sebagai
pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya PPJB akan dibuat
para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus
dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di
hadapan PPAT. Dengan demikian PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB
yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah/bangunan dari penjual
kepada pembeli.
Berdasarkan uraian saya diatas, maka untuk Menjawab pertanyaan
saudara akan diuraikan poin perpoin;
1. Langkah hukum yang bisa anda lakukan terkait dengan pelaksanaan isi
kesepakatan melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan untuk
pembatalan isi perjanjian dan mengembalikan uang DP yang sudah
diserahkan oleh si B kepada si A, dan si B harus menghentikan segala
kegiatan mengkavling tanah untuk perumahan yang akan dijual. Sesuai
dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
2. Langkah hukum yang lain adalah anda bisa juga melakukan gugatan
kepada si B untuk melaksanakan isi kesepakatan untuk menyerahkan
sisa pembayaran yang belum diberikan kepada anda, jika tidak maka
pihak B telah wanprestasi. Pasal 1234 KUHPerdata.
3. Untuk pertanyaan poin 2 anda, berarti yang terjadi bahwa sekarang si A
adalah berperan sebagai penjual tanah kavling kepada para konsumen.
Jika hal ini yang terjadi masih bisa dilakukan perbuatan jual beli antara si
A selaku pemilik tanah awal dengan para konsumen. Namun harus
dipastikan dulu bahwa anda harus membatalakn perjanjian jual beli tanah
dengan si B dan mengembalikan uang DP sebesar 1,2 M tersebut yang
telah diserah kan si B kepada si A, kecuali kalau telah diperjajikan bahwa
DP akan hangus jika dalam jangka waktu tertentu tidak segera dilunasi
sisa pembayaran yang masih terhutang.
4. Untuk tindakan mengelola tanah milik orang lain harus seijin dan ada
kesepakatan/perjanjian antara si pengelola tanah dengan pihak pemilik
tanah tersebut. Namun jika melakukan tindakan menjual tanah yang
bukan miliknya tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya merupakan
suatu tindak pidana. Karena pastinya akan ada pihak yang dirugikan,
yakni pemilik tanah tersebut.
Namun pada jika yang melakukan penjualan tanah kavling si A selakau
pemilik tanah awal kepada para konsumen masih diperbolehkan, selama
perjanjian jual beli antara si A dan B telah dibatalkan oleh si A karena dianggap
B telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi.
Untuk konsumen yang sudah tertipu oleh si B yang telah kabur membawa
uang konsumen dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan pasal
penipuan. Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Para konsumen yang tertipu tersebut oleh si B yang jelas-jelas kabur dan tidak
bertanggungjawab dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum jo
pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut pengemablian seluruh uang
konsumen yang sudah diterima oleh si B. Pasal 1365 KUH
Perdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.
Terkait dengan bahwa telah terjadi kesepakatan antara konsumen dengan
pihak B dianggap perikatan itu batal demi hukum, karena mendirikan bangunan
ditanah milik orang lain (tanah milik si A) tanpa ijin dari si pemilik yaitu A dan
termasuk perbuatan melawan hukum. Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1365
KUHPerdata.
Mohon kepada Saudara Prayitno untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!